Berita

boediono

Boediono Tak Bisa Diproses Hukum Sebelum Lengser

RABU, 28 NOVEMBER 2012 | 09:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wakil Presiden Boediono tidak bisa diproses secara hukum di pengadilan terkait dengan dugaan keterlibatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia dalam kasus bailout Bank Century.

"Kalau kita mau katakanlah dia menjadikan terdakwa di pengadilan, maka harus diberhentikan dulu dia sebagai wakil presiden. Jadi prosesnya harus berhenti dulu," kata pengamat hukum tata negara Refli Harun kemarin.

Refli mengungkapkan, Presiden dan Wakil Presiden berbeda dengan jabatan lainnya. Anggota DPR atau pejabat lainnya, dinonaktifkan kalau sudah menjadi terdakwa. Sementara terkait Presiden dan Wakil Presiden tidak ada mengatur hal tersebut.

Makanya, menurutnya, lebih baik DPR menggunakan hak menyatakan pendapat. Pendapat DPR bahwa Boediono terlibat dalam kasus penggelontoran dana talangan itu juga akan disidang secara terbuka di Mahkamah Konstitusi.

"Ketika HMP itu katakanlah berhasil, kan kita tahu prosesnya, (DPR mengakukan) ke MK lalu balik ke DPR/MPR, (Boediono) berhenti)," jelasnya.

Pertanyannya, lanjut Refly, bagaimana kalau HMP tidak berhasil. Refli menjelaskan, kalau HMP gagal, maka proses politik selesai. Dan Boediono akan menjabat wapres sampai akhir masa jabatannya.

"Pertanyaannya adalah apakah Boediono masih bisa diproses hukum. Tetap bisa. Kapan  itu? Tunggu selesai masa jabatannya. Sehingga tidak ada orang yang imun terhadap keselahannya," demikian Refli yang berbicara di acara ILC TvOne. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya