Berita

boediono

Boediono Tak Bisa Diproses Hukum Sebelum Lengser

RABU, 28 NOVEMBER 2012 | 09:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wakil Presiden Boediono tidak bisa diproses secara hukum di pengadilan terkait dengan dugaan keterlibatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia dalam kasus bailout Bank Century.

"Kalau kita mau katakanlah dia menjadikan terdakwa di pengadilan, maka harus diberhentikan dulu dia sebagai wakil presiden. Jadi prosesnya harus berhenti dulu," kata pengamat hukum tata negara Refli Harun kemarin.

Refli mengungkapkan, Presiden dan Wakil Presiden berbeda dengan jabatan lainnya. Anggota DPR atau pejabat lainnya, dinonaktifkan kalau sudah menjadi terdakwa. Sementara terkait Presiden dan Wakil Presiden tidak ada mengatur hal tersebut.

Makanya, menurutnya, lebih baik DPR menggunakan hak menyatakan pendapat. Pendapat DPR bahwa Boediono terlibat dalam kasus penggelontoran dana talangan itu juga akan disidang secara terbuka di Mahkamah Konstitusi.

"Ketika HMP itu katakanlah berhasil, kan kita tahu prosesnya, (DPR mengakukan) ke MK lalu balik ke DPR/MPR, (Boediono) berhenti)," jelasnya.

Pertanyannya, lanjut Refly, bagaimana kalau HMP tidak berhasil. Refli menjelaskan, kalau HMP gagal, maka proses politik selesai. Dan Boediono akan menjabat wapres sampai akhir masa jabatannya.

"Pertanyaannya adalah apakah Boediono masih bisa diproses hukum. Tetap bisa. Kapan  itu? Tunggu selesai masa jabatannya. Sehingga tidak ada orang yang imun terhadap keselahannya," demikian Refli yang berbicara di acara ILC TvOne. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya