Berita

Nusantara

SENGKETA TANAH

Konflik Seperti di Mesuji Bisa Terjadi di Telukjambe

SENIN, 26 NOVEMBER 2012 | 23:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kalangan Dewan khawatir konflik yang terjadi di Mesuji, Lampung Selatan, dapat terjadi di banyak tempat lain di Indonesia. Salah satu yang kasat mata berpotensi terjadi di Telukjambe, Karawang, Jawa Barat. Pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) semestinya segera turun tangan untuk mencegah kemungkinan ini.

Kekhawatiran itu disampaikan dua anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rahadi Zakaria dan Zainun Ahmadi, usai menerima ratusan warga Teluk Jambe yang tengah berusaha mendapatkan kembali hak mereka atas tanah seluas 350 hektar di kawasan itu.

"Ini sangat memperihatinkan. Jangan sampai munculnya kembali kasus Mesuji jilid kedua di Karawang, yang merupakan wilayah peyanggah Ibu Kota," ujar Rahadi dalam keterangan yang diterima redaksi malam ini (Senin, 26/11).

Beberapa warga Telukjambe yang terluka parah dalam bentrok yang terjadi tanggal 8 Oktober lalu juga hadir dalam pertemuan itu. Mereka dibacok seseorang yang diduga bertindak atas perintah pihak PT SAMP yang berusaha mempertahankan kekuasaan atas tanah yang sedang jadi sengketa.

"BPN harus cepat mengkaji masalah ini, termasuk membenahi surat-surat yang tumpang tindih, karena hak warga harus diutamakan," kata Rahadi lagi.

Riwayat kepemilikan atas lahan yang disengketakan ini terbilang rumit. Lahan yang diperebutkan adalah eks tanah partikelir milik NV Tegalwaroe Landen yang diserahkan kepada pemerintah pada 1949. Pada 1972 warga yang menggarap lahan tersebut dicatatkan pada buku Leter C Desa dan diwajibkan membayar pajak atas lahan yang digarap.

Dua tahun kemudian muncul PT Dasa Bagja yang mengaku telah menyewa lahan itu. PT Bagja sempat mengajukan HGU ke Kanwil Agraria Jawa Barat. Tetapi permintaan itu ditolak.

Selanjutnya pada 1986 PT Dasa Bagja mengalihkan lahan itu kepada PT Makmur Jaya Utama. Lantas empat tahun kemudian kepemilikannya dialihkan ke PT SAMP. Sejak saat itulah aksi saling gugat antara warga dan PT SAMP yang mengklaim memiliki lahan di tiga desa seluas 350 hektare dimulai. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya