Berita

Nusantara

SENGKETA TANAH

Konflik Seperti di Mesuji Bisa Terjadi di Telukjambe

SENIN, 26 NOVEMBER 2012 | 23:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kalangan Dewan khawatir konflik yang terjadi di Mesuji, Lampung Selatan, dapat terjadi di banyak tempat lain di Indonesia. Salah satu yang kasat mata berpotensi terjadi di Telukjambe, Karawang, Jawa Barat. Pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) semestinya segera turun tangan untuk mencegah kemungkinan ini.

Kekhawatiran itu disampaikan dua anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rahadi Zakaria dan Zainun Ahmadi, usai menerima ratusan warga Teluk Jambe yang tengah berusaha mendapatkan kembali hak mereka atas tanah seluas 350 hektar di kawasan itu.

"Ini sangat memperihatinkan. Jangan sampai munculnya kembali kasus Mesuji jilid kedua di Karawang, yang merupakan wilayah peyanggah Ibu Kota," ujar Rahadi dalam keterangan yang diterima redaksi malam ini (Senin, 26/11).

Beberapa warga Telukjambe yang terluka parah dalam bentrok yang terjadi tanggal 8 Oktober lalu juga hadir dalam pertemuan itu. Mereka dibacok seseorang yang diduga bertindak atas perintah pihak PT SAMP yang berusaha mempertahankan kekuasaan atas tanah yang sedang jadi sengketa.

"BPN harus cepat mengkaji masalah ini, termasuk membenahi surat-surat yang tumpang tindih, karena hak warga harus diutamakan," kata Rahadi lagi.

Riwayat kepemilikan atas lahan yang disengketakan ini terbilang rumit. Lahan yang diperebutkan adalah eks tanah partikelir milik NV Tegalwaroe Landen yang diserahkan kepada pemerintah pada 1949. Pada 1972 warga yang menggarap lahan tersebut dicatatkan pada buku Leter C Desa dan diwajibkan membayar pajak atas lahan yang digarap.

Dua tahun kemudian muncul PT Dasa Bagja yang mengaku telah menyewa lahan itu. PT Bagja sempat mengajukan HGU ke Kanwil Agraria Jawa Barat. Tetapi permintaan itu ditolak.

Selanjutnya pada 1986 PT Dasa Bagja mengalihkan lahan itu kepada PT Makmur Jaya Utama. Lantas empat tahun kemudian kepemilikannya dialihkan ke PT SAMP. Sejak saat itulah aksi saling gugat antara warga dan PT SAMP yang mengklaim memiliki lahan di tiga desa seluas 350 hektare dimulai. [zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya