Berita

ilustrasi

Kasus Pencurian Pulsa Rp 1 T Mau Dipetieskan?

MINGGU, 25 NOVEMBER 2012 | 13:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak Kapolri Jenderal Timur Pradopo segera menuntaskan kasus pencurian pulsa yang konon merugikan masyarakat hingga Rp 1 triliun. Kepolisian dinilai tidak profesional karena hampir satu tahun penyelesaiannya tidak jelas, kecuali penetapan tiga tersangka. Kapolri juga harus dapat menjawab tudingan masyarakat adanya dugaan kasus ini telah dipetieskan.

“Sudah hampir satu tahun sejak ditangani Bareskrim Mabes Polri kasusnya mandek, bahkan terkesan makin tidak jelas. Masyarakat tentu mempertanyakan masalah ini. Ada apa dengan Kepolisian kenapa lambat dan tidak professional menangani kasus pencurian pulsa yang hasilnya banyak ditunggu oleh masyarakat telekomunikasi Indonesia,” tegas Presiden LIRA, HM. Jusuf Rizal Minggu, (25/11).

Selama ini Mabes Polri baru menetapkan 3 (tiga) tersangka yaitu Direktur PT Collibri Network NHB, Dirut PT Mediaplay, WMH serta Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel KP. Semestinya masih banyak yang terlibat dalam pencurian pulsa, termasuk perusahaan operator yang turut melegalkan pencurian oleh penyedia content provider, karena para operator juga menikmati hasil pencurian itu.

Hasil investigasi LIRA hingga kini, Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 87 saksi. Saksi tersebut berasal dari 4 pelapor, 3 saksi yang menguatkan pelapor, pihak PT Telkomsel sebanyak 33 orang, daru CP 37 saksi, dan 10 saksi ahli. DPR juga telah membentuk Panja.

Menurut pria yang sedang menyoroti PLIK (Penyedia Layanan Internet Kecamatan) itu, jika kepolisian tidak sanggup menangani perkara pencurian pulsa tersebut sebaiknya dikembalikan kepada BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Penyelesainnya dapat melalui mekanisme UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Permenkominfo No. 1/2009 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Selama ini kasusnya makin tidak jelas, padahal dana Rp. 1 trulliun sudah disita oleh kepolisian. Kemudian siapa saja yang terlibat dan jadi tersangka sampai sekarang juga tidak jelas, kecuali tiga otang disebut diatas. Ini tentu menjadi aneh buat masyarakat termasuk LIRA yang ikut melakukan pengawasan dalam bidang telekomunikasi. Untuk itu diharapkan Kapolri bisa menuntaskan masalah pencurian pulsa tersebut secara transparan dan tuntas.

"Kami mendengar rumor jika kasus pencurian pulsa mau dipetieskan karena sejumlah operator melakukan lobby-lobby kepada penegak hukum. Jika itu benar terjadi sangat disayangkan," jelas Jusuf Rizal sambil menambahkan, LIRA akan mempertanyakan sikap Komisi I DPR RI tentang masalah tersebut terkait hasil Panja DPR tentang kasus pencurian pulsa tersebut.

Lebih jauh dikatakan upaya penuntasan masalah ini sangat diharapkan oleh masyarakat telematika terkait masa depan industri penyedia content. Sejak kasus pencurian pulsa terbongkar, praktis industri penyedia content menjadi lesu. Selain regulasinya dari Menko Info juga tidak kunjung turun. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya