Berita

mahfud md

Mahfud MD Tak Mau Perpanjang Masa Jabatan

KAMIS, 22 NOVEMBER 2012 | 12:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tak seperti pejabat tinggi negara lainnya yang sudah jauh-jauh hari  kasak-kusuk berniat mempertahankan jabatannya atau mengumumkan tak  berniat memperpanjang masa jabatan ketika di akhir masa jabatannya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, justru jauh-jauh hari sudah menyatakan ogah mempertahankan jabatannya.

Padahal masa jabatannya sebagai hakim konstitusi baru berakhir pada April 2013.

Mahfud jauh-jauh hari sudah mengatur langkah yang bisa jadi dalam rangka menyiapkan diri maju sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2014.

“Saya bisa berpeluang maju dan tidak maju (sebagai capres). Tapi yang paling berpeluang untuk saya adalah membangun pendidikan hukum yang bukan hanya mencari dalil tetapi bisikan hati,” ujar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, kemarin, seperti dilansir Rakyat Merdeka.

Mahfud enggan menyangkal jika berniat maju di Pilpres 2014. Selain itu, ketika tidak lagi berdinas di MK Mahfud juga akan kembali ke kampus lagi untuk mengajar. “Rencana pribadi saya pulang ke kampus lagi untuk mencetak pendekar-pendekar hukum," katanya.

Dibeberkan Mahfud dia sudah mengirimkan surat pengajuan agar tidak diperpanjang masa baktinya di MK ke institusi tempatnya berasal yaitu DPR. “Saya meminta DPR untuk mencari penggantinya," katanya.

Kursi Ketua MK yang akan ditinggalkannya, Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal MK. Posisi Ketua MK akan dipilih oleh sembilan hakim konstitusi. “Ketua MK akan dipilih oleh sesama hakim MK  pada 31 Maret 2013,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, memastikan telah menerima surat pengajuan yang dilayangkan Mahfud sejak Oktober lalu. Dan DPR, kata Pasek, saat ini sudah mulai membahas prosedur untuk mencari pengganti Mahfud. Dan saat ini Komisi III DPR sudah berkoordinasi dengan MK untuk mencari pengganti Mahfud.  “Kemarin kita juga sudah rapat membahas surat Pak Mahfud itu bersama  pimpinan DPR,” imbuh Pasek di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Pasek mengatakan  jika ditilik dari sisi aturan, Mahfud masih diperkenankan untuk kembali mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi. Namun jika Mahfud enggan jadi hakim lagi, DPR pun tak bisa memaksa dan tak akan mencalonkannya kembali. “Saya melihat dia justru mau ikut kompetisi yang lain,” imbuh Pasek meraba-raba soal kemungkinan Mahfud ingin nyapres.

Sekadar latar, Mahfud terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Letjen (Purn) Ahmad Roestandi yang pensiun pada April 2008 lalu. Masa tugas Hakim MK sesuai dengan aturan lima tahun. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya