Berita

Boediono

CENTURYGATE

Boediono Harus Kedepankan Moralitas

RABU, 21 NOVEMBER 2012 | 09:36 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa lembaganya tidak bisa menyentuh mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam kasus bailout Bank Century karena saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden terus menjadi polemik.

Terkait itu, Direktur Eksekutif Indonesian Constitutional Watch (Icon) Razman Arif Nasution menegaskan bahwa ada dua faktor penegakan hukum yang harus dilakukan.

"Pertama penegakan hukum secara yuridis. Kedua secara moral," jelasnya kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 21/11).

Secara yuridis,  menurutnya, tak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan Boediono sebagai tersangka kalau cukup bukti bahwa dia melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan wewenang sebagai gubernur BI saat penggelontoran dana talangan kepada Bank Century.

"Kasusnya kan berlangsung ketika dia menjadi Gubenur BI, bukan saat menjabat Wakil Presiden. Karena dia diduga melakukan saat Gubernur BI, yang bersangkutan dapat saja disidik," tegasnya.

Tapi yang lebih penting untuk diperhatikan, hemat Razman, adalah pendekatan kedua, yaitu penegakan hukum secara moral. Menurutnya, akan lebih arif kalau Boediono tampil ke depan dan bicara ke publik.

Diharapkan, Boediono mengungkapkan, bahwa dirinya siap diperiksa KPK dan bahkan dijadikan tersangka kalau terbukti bersalah dan KPK tak perlu mengait-ngaitkannya dengan embel-embel warga negara istimewa.

"Dia (Boediono) harus memberi contoh yang baik kepada bangsa. Rakyat menunggu pejabat yang mau menerima konsekuensi baik secara moral maupun pidana atas apa yang pernah dilakukan," harap Razman.

Razman kuatir, kalau hak istimewa atau hak imunitas ini dilekatkan kepada pejabat, orang akan semakin berlomba-lomba mengejar kekuasaan. Karena bisa berlindung di balik jabatan kalau melanggar hukum.

"Saya kuatir nanti partai akan membangun koalisi untuk membuat UU, tak hanya presiden dan wapres, menteri bahkan bupati juga tidak boleh diperiksa. Makanya kita meminta dengan sangat kepada Pak Boediono untuk mau disidik KPK tanpa melibatkan embel-embel jabatan," tandasnya.

Kalau Boediono berani tampil dan andai terbukti benar atau tidak bersalah, menurut Razman menambahkan, akan ada keuntungan yang didapat. Pertama namanya akan bersih, tak ada lagi dugaan-dugaan atau opini yang menyebutkan dia terlibat.

"Kedua pemerintahan juga akan bersih dalam kasus Century. Karena kan beban moral juga ada pada Presiden. Orang kan selama ini selalu mengait-ngaitkan ada dana mengalir ke partai tertentu dan kandidat capres pada Pemilu 2009," demikian Razman. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya