Berita

CENTURYGATE

Tumbangkan Dulu, Baru Boediono Diadili

SELASA, 20 NOVEMBER 2012 | 09:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

KPK tidak boleh kikuk dalam menetapkan mantan gubernur Bank Indonesia Boediono sebagai tersangka, walau saat ini dirinya sebagai Wakil Presiden RI.

"Nggak ada masalah. Masalah hukum kan equality before the law. Siapa pun sama di depan hukum, tidak ada orang yang kebal hukum," ujar anggota Timwas DPR dari PPP Ahmad Yani kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 20/11).

Yani mengungkapkan itu saat ditanya bagaimana kemungkinan apabila Boediono dijadikan sebagai tersangka, apakah tidak berimplikasi panjang. Karena menurut Yani sebelummya, yang bertanggungjawab dalam pengucuran dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century adalah Dewan Gubernur dimana Boediono menjabat sebagai gubernur.

Tapi soal bagaimana menjerat Presiden atau Wapres, menurut Yani saat ini hal itu masih debatable. Meski menurutnya, sebelum menjalani proses hukum di KPK, andai dijadikan tersangka, Boediono dimundurkan dulu sebagai orang nomor dua di negeri ini.

"Ini masih debatable. Karena dia Wapres. Wapres itu punya hak privilege, tidak bisa diadili di peradilan biasa. Maka ada dua proses. Impeachment dulu, setelah itu diminta pertanggungjawaban pidananya," tandas Yani. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya