Berita

CENTURYGATE

Tumbangkan Dulu, Baru Boediono Diadili

SELASA, 20 NOVEMBER 2012 | 09:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

KPK tidak boleh kikuk dalam menetapkan mantan gubernur Bank Indonesia Boediono sebagai tersangka, walau saat ini dirinya sebagai Wakil Presiden RI.

"Nggak ada masalah. Masalah hukum kan equality before the law. Siapa pun sama di depan hukum, tidak ada orang yang kebal hukum," ujar anggota Timwas DPR dari PPP Ahmad Yani kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 20/11).

Yani mengungkapkan itu saat ditanya bagaimana kemungkinan apabila Boediono dijadikan sebagai tersangka, apakah tidak berimplikasi panjang. Karena menurut Yani sebelummya, yang bertanggungjawab dalam pengucuran dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century adalah Dewan Gubernur dimana Boediono menjabat sebagai gubernur.

Tapi soal bagaimana menjerat Presiden atau Wapres, menurut Yani saat ini hal itu masih debatable. Meski menurutnya, sebelum menjalani proses hukum di KPK, andai dijadikan tersangka, Boediono dimundurkan dulu sebagai orang nomor dua di negeri ini.

"Ini masih debatable. Karena dia Wapres. Wapres itu punya hak privilege, tidak bisa diadili di peradilan biasa. Maka ada dua proses. Impeachment dulu, setelah itu diminta pertanggungjawaban pidananya," tandas Yani. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya