Berita

Siang Nanti, LMND Geruduk Istana

SENIN, 19 NOVEMBER 2012 | 07:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mahkamah Konstitusi sebelumnya membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) karena dianggap memiliki unsur neoliberalisme dalam pasal per pasalnya. Seperti, kesenjangan yang ditimbulkan akibat adanya pengelompokan mahasiswa berprestasi dengan yang tidak.

Pengelompokan ini menunjukkan mereka yang tidak mampu mengenyam pendidikan dan tidak memiliki prestasi tidak berhak untuk menerima pendidikan secara layak. Padahal, di dalam pasal 31 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan."

"Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin lepas tangan dari tanggung jawabnya dalam memberikan pendidikan kepada rakyat Indonesia secara menyeluruh," ujar Ketua Umum Untuk itu Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Arif Fachrudin A pagi ini (Senin, 19/8).

Tapi ironisnya, meski UU BHP sudah dibatalkan, situasi pendidikan di Indonesia saat ini mencapai dalam tahap paling kritis. Lagi-lagi, penyebabnya, pemerintah Indonesia tidak berpihak kepada kepentingan masyarakatnya. Karena pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Pendidikan Nasional juga mendukung neoliberalisme menancap kuat di bumi pertiwi. Terbukti dengan diberlakukannya UU 12/2012 Tentang Pendidikan Tinggi, yang sudah jelas-jelas tidak memiliki keberpihakan kepada rakyat.

"Di dalam UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi juga mengandung pasal-pasal yang berpihak pada neoliberalisme. Seperti yang ditunjukkan di dalam pasal 90 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh Negara Lain. Hal ini memungkinkan perguruan tinggi asing berdiri di Indonesia. Dan dimungkinkan dapat menanamkan investasi sosial, investasi bisnis maupun ideologi di Indonesia," tegasnya.

Karena itu pukul 11.00 WIB nanti, LMND akan menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara dan gedung MK , Jakarta. Dalam aksi nanti, LMND menuntut UU 12/2012 Tentang Pendidikan Tinggi dicabut; dan LMND menolak komersialisasi pendidikan. "Negara harus bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan yang layak kepad rakyat Indonesia sesuai dengan UUD 1945," tandas Arief. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya