Audit menyeluruh harus dilakukan terhadap Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) setelah dibubarkan terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan UU Migas.
Apalagi memang, sebetulnya banyak sekali laporan Badan Pemeriksa Keuangan menyangkut potensi kerugian negara yang ada di cost recovery.
Demikian dikatakan salah seorang pengusul uji materi UU Migas yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 17/11).
"Lembaga ini mengelola uang raturan triliun tiap tahun. Dan itu dana APBN yang mereka kelola dalam bentuk cost recovary. Masalahnya BP Migas itu tidak punya komisaris untuk melakukan pengawasan. Sehingga ya memang harus diperiksa," tegasnya.
Tak hanya itu, menurut mantan senator asal DKI Jakarta ini, para eks pejabat BP Migas harus dicegah bepergian ke luar negeri. "Kalau perlu dicekal saja dari sekarang pejabat-pejabat BP Migas. Kita minta KPK masuk dan BPK melakukan audit investigasi khusus terhadap BP Migas," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sudah mengatakan, lembaganya akan mengusut dugaan kasus korupsi di BP Migas, meski lembaga itu sudah bubar.
Dikutip dari koran Tempo, dikatakan Busyro, pengusutan akan dilakukan dengan menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Dengan Kementerian Energi akan kami tindak lanjuti, mengingat besarnya kekayaan negara yang dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kesejahteraan pejabat," ujar Busyro. [zul]