Berita

marwan batubara

Tolak Perpres SBY, Jangan Sampai Fungsi BP Migas Masih Dijalankan Koruptor

SABTU, 17 NOVEMBER 2012 | 15:01 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presiden SBY memang perlu mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menetapkan siapa yang akan menjalankan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) setelah dibubarkan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan UU Migas.

"Kalau bicara melanjutkan tugas dan fungsi BP Migas, memang itu perlu ada (Perpres). Sehingga kalau sudah bubar, siapa yang melanjutkan. Sehingga Perpres itu memang perlu," ujar salah seorang pengusul uji materi UU Migas Marwan Batubara kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 17/11).

Sebagaimana diketahui, BP Migas berwewenang membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS); merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS; mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS; membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara dan melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu.

Tapi Marwan tidak sepakat dengan Perpres yang baru dikeluarkan Presiden SBY, yaitu Peraturan Presiden 95/2012. Dalam Perpres itu, semua orang dan seluruh fungsi yang ada di BP Migas ditempatkan di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Jangan malah masih goverment. Kalau ESDM itu kan goverment. Sama saja dengan konsep yang sudah salah itu," ungkapnya.

"ESDM itukan G. Salah satu alasan BP Migas itu dibubarkan karena itu G. Kita mendown grade posisi negara. Jadi harus kita tolak. Tapi mereka sudah menyiapkan. Ini kan tidak tiba-tiba. Mereka sudah mendesign agar mereka tetap dominan, si koruptor ini tetap aman terus. Makanya harus kita tolak," sambungnya.

Menurutnya, yang akan menjalankan fungsi dan tugas BP Migas itu selanjutnya adalah perusahaan BUMN. Tapi perusahaan BUMN yang dimaksud oleh Marwan adalah PT. Pertamina, bukan membuat perusahaan negara baru.

"Yang ada sekarang itu kan idenya bikin BUMN baru dan itu sangat didukung oleh asing dan juga orang BP Migas yang ada sekarang. Itu harus kita tolak," tegasnya.

Karena itu, pihaknya menolak Perpes yang  dikeluarkan SBY tersebut. Mereka menuntut fungsi BP Migas secara tegas disebutkan dialihkan ke Pertamina. "Dan itu sudah terjadi sebelumnya dan semua negara melakukan itu. Jangan malah kita anomali gara-gara kepentingan asing ini," tandas Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) ini. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya