Berita

marwan batubara

Tolak Perpres SBY, Jangan Sampai Fungsi BP Migas Masih Dijalankan Koruptor

SABTU, 17 NOVEMBER 2012 | 15:01 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presiden SBY memang perlu mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menetapkan siapa yang akan menjalankan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) setelah dibubarkan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan UU Migas.

"Kalau bicara melanjutkan tugas dan fungsi BP Migas, memang itu perlu ada (Perpres). Sehingga kalau sudah bubar, siapa yang melanjutkan. Sehingga Perpres itu memang perlu," ujar salah seorang pengusul uji materi UU Migas Marwan Batubara kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 17/11).

Sebagaimana diketahui, BP Migas berwewenang membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS); merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS; mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS; membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara dan melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu.

Tapi Marwan tidak sepakat dengan Perpres yang baru dikeluarkan Presiden SBY, yaitu Peraturan Presiden 95/2012. Dalam Perpres itu, semua orang dan seluruh fungsi yang ada di BP Migas ditempatkan di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Jangan malah masih goverment. Kalau ESDM itu kan goverment. Sama saja dengan konsep yang sudah salah itu," ungkapnya.

"ESDM itukan G. Salah satu alasan BP Migas itu dibubarkan karena itu G. Kita mendown grade posisi negara. Jadi harus kita tolak. Tapi mereka sudah menyiapkan. Ini kan tidak tiba-tiba. Mereka sudah mendesign agar mereka tetap dominan, si koruptor ini tetap aman terus. Makanya harus kita tolak," sambungnya.

Menurutnya, yang akan menjalankan fungsi dan tugas BP Migas itu selanjutnya adalah perusahaan BUMN. Tapi perusahaan BUMN yang dimaksud oleh Marwan adalah PT. Pertamina, bukan membuat perusahaan negara baru.

"Yang ada sekarang itu kan idenya bikin BUMN baru dan itu sangat didukung oleh asing dan juga orang BP Migas yang ada sekarang. Itu harus kita tolak," tegasnya.

Karena itu, pihaknya menolak Perpes yang  dikeluarkan SBY tersebut. Mereka menuntut fungsi BP Migas secara tegas disebutkan dialihkan ke Pertamina. "Dan itu sudah terjadi sebelumnya dan semua negara melakukan itu. Jangan malah kita anomali gara-gara kepentingan asing ini," tandas Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) ini. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya