Berita

ola/ist

Periksa Orang-orang Yang Merekomendasikan SBY Beri Grasi kepada Ola

SABTU, 17 NOVEMBER 2012 | 10:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Masyarakat semakin meragukan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan menteri-menterinya dalam memberantas narkoba. Pasalnya, Presiden SBY telah memberikan grasi kepada Meirika Franola, yang ternyata bukan hanya sebagai kurir, tapi bagian dari sindikat narkoba internasional.

"Kejahatan ini sangat serius. Karena merusak saraf pemuda yang paling banyak mengkonsumsi narkoba. Namun, SBY memberikan grasi kepada Ola yang ditangkap karena membawa 3,5 Kg heroin di Bandara Soekarno Hatta tahun 2000 lalu," jelas jelas Ketua Umum DPP Garda Muda Nasional (GMN), Kuntum Khairu Basa Sabtu (17/11).

Menurut Kuntum, patut dicurigai adanya kongkalikong orang-orang di sekitar SBY terkait keluarnya kebijakan grasi kepada Ola, panggilan wanita tersebut. Mereka adalah orang-orang yang memberikan rekomendasi kepada SBY agar Ola layak mendapatkan grasi. Karena itu, Kuntum menegaskan, pihak-pihak yang memberi rekomendasi itu harus diperiksa apakah memang rekomendasinya murni tanpa ada embel-embel, atau justru ada embel-embelnya.

"Jika embel-embel itu berupa aliran dana atau pemberian barang yang dapat dikategorikan suap maka aparat harus menindak tegas mereka tanpa pandang bulu," tegas ketua umum organisasi sayap PAN ini.

Ditambahkan Kuntum, pemberian grasi ini juga sebagai bukti SBY melakukan tebang pilih, sehingga patut dinilai kurang memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Karena itu ke depan, agar pemberantasan narkoba berhasil, Kuntum mengimbau Presiden SBY dan penegak hukum lainnya untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Sebagaimana diketahui, Ola memeroleh grasi dari Presiden SBY pada 26 September 2011 lalu sehingga lolos dari hukuman mati. Ola sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti berencana menyelundupkan 3,5 Kg heroin dan 3 Kg kokain.

Namun setelah ada grasi dari SBY, hukuman atas Ola akhirnya hanya menjadi penjara seumur hidup. Namun ternyata, Ola yang sudah berstatus napi masih tetap mengotaki peredaran narkoba. Kasus ini kini ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN). [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya