Berita

ola/ist

Periksa Orang-orang Yang Merekomendasikan SBY Beri Grasi kepada Ola

SABTU, 17 NOVEMBER 2012 | 10:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Masyarakat semakin meragukan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan menteri-menterinya dalam memberantas narkoba. Pasalnya, Presiden SBY telah memberikan grasi kepada Meirika Franola, yang ternyata bukan hanya sebagai kurir, tapi bagian dari sindikat narkoba internasional.

"Kejahatan ini sangat serius. Karena merusak saraf pemuda yang paling banyak mengkonsumsi narkoba. Namun, SBY memberikan grasi kepada Ola yang ditangkap karena membawa 3,5 Kg heroin di Bandara Soekarno Hatta tahun 2000 lalu," jelas jelas Ketua Umum DPP Garda Muda Nasional (GMN), Kuntum Khairu Basa Sabtu (17/11).

Menurut Kuntum, patut dicurigai adanya kongkalikong orang-orang di sekitar SBY terkait keluarnya kebijakan grasi kepada Ola, panggilan wanita tersebut. Mereka adalah orang-orang yang memberikan rekomendasi kepada SBY agar Ola layak mendapatkan grasi. Karena itu, Kuntum menegaskan, pihak-pihak yang memberi rekomendasi itu harus diperiksa apakah memang rekomendasinya murni tanpa ada embel-embel, atau justru ada embel-embelnya.

"Jika embel-embel itu berupa aliran dana atau pemberian barang yang dapat dikategorikan suap maka aparat harus menindak tegas mereka tanpa pandang bulu," tegas ketua umum organisasi sayap PAN ini.

Ditambahkan Kuntum, pemberian grasi ini juga sebagai bukti SBY melakukan tebang pilih, sehingga patut dinilai kurang memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Karena itu ke depan, agar pemberantasan narkoba berhasil, Kuntum mengimbau Presiden SBY dan penegak hukum lainnya untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Sebagaimana diketahui, Ola memeroleh grasi dari Presiden SBY pada 26 September 2011 lalu sehingga lolos dari hukuman mati. Ola sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti berencana menyelundupkan 3,5 Kg heroin dan 3 Kg kokain.

Namun setelah ada grasi dari SBY, hukuman atas Ola akhirnya hanya menjadi penjara seumur hidup. Namun ternyata, Ola yang sudah berstatus napi masih tetap mengotaki peredaran narkoba. Kasus ini kini ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN). [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya