Berita

Perpres 95/2012 Payung Istana untuk Lindungi Mafia Migas

JUMAT, 16 NOVEMBER 2012 | 10:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presiden SBY membuat blunder baru dengan menerbitkan Peraturan Presiden 95/2012. Dalam Perpres itu, semua orang dan seluruh fungsi yang ada di BP Migas ditempatkan di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Seharusnya, sebagai tindak lanjut dari judicial review Mahkamah Konstitusi, BP Migas yang dibentuk lewat UU Migas 22/2001 dibubarkan terlebih dahulu. Kemudian seluruh asetnya, termasuk SDM di dalamnya, diaudit. Begitu juga dengan kinerja keuangan dan proses pembuatan kontrak selama ini. Pimpinan dan staf BP Migas yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam praktik mafia migas harus diproses secara hukum.

Sayangnya, sebelum semua hal itu dilakukan, SBY sudah memberikan "grasi" kepada BP Migas. "Grasi" untuk BP Migas ini diyakini akan menimbulkan kerusakan yang lebih parah. Demikian pandangan salah seorang inisiator judicial review UU Migas Adhie Massardi.

Dia mengajak masyarakat menelisik apa yang terjadi bila mafia yang sudah dijatuhi hukuman mati diberi grasi.

"Meirika Franola alias Ola, bandar narkoba terpidana mati yang setelah dapat grasi dari SBY jadi makin nekat menjalankan bisnis narkoba dari penjara," kata Adhie kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat siang (16/11).

"Para mafioso migas pun tampaknya juga akan merasa lebih nyaman menjalankan aksinya karena sekarang justru mendapat payung Istana," demikian Adhie. [zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya