Berita

Perpres 95/2012 Payung Istana untuk Lindungi Mafia Migas

JUMAT, 16 NOVEMBER 2012 | 10:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presiden SBY membuat blunder baru dengan menerbitkan Peraturan Presiden 95/2012. Dalam Perpres itu, semua orang dan seluruh fungsi yang ada di BP Migas ditempatkan di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Seharusnya, sebagai tindak lanjut dari judicial review Mahkamah Konstitusi, BP Migas yang dibentuk lewat UU Migas 22/2001 dibubarkan terlebih dahulu. Kemudian seluruh asetnya, termasuk SDM di dalamnya, diaudit. Begitu juga dengan kinerja keuangan dan proses pembuatan kontrak selama ini. Pimpinan dan staf BP Migas yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam praktik mafia migas harus diproses secara hukum.

Sayangnya, sebelum semua hal itu dilakukan, SBY sudah memberikan "grasi" kepada BP Migas. "Grasi" untuk BP Migas ini diyakini akan menimbulkan kerusakan yang lebih parah. Demikian pandangan salah seorang inisiator judicial review UU Migas Adhie Massardi.

Dia mengajak masyarakat menelisik apa yang terjadi bila mafia yang sudah dijatuhi hukuman mati diberi grasi.

"Meirika Franola alias Ola, bandar narkoba terpidana mati yang setelah dapat grasi dari SBY jadi makin nekat menjalankan bisnis narkoba dari penjara," kata Adhie kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat siang (16/11).

"Para mafioso migas pun tampaknya juga akan merasa lebih nyaman menjalankan aksinya karena sekarang justru mendapat payung Istana," demikian Adhie. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya