Berita

Razman Arif Nasution

Mahfud MD Mestinya Jangan Asal Bubarkan Lembaga Negara Seperti Gus Dur

KAMIS, 15 NOVEMBER 2012 | 13:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Keputusan Mahkamah Konsitusi yang menerima sebagian gugatan UU 32/2001 tentang Minyak dan Gas dan berimplikasi pada pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) disesalkan.

MK dinilai dengan mudah begitu saja mementahkan produk DPR dan Pemerintah tersebut. Padahal, dalam mengundangkan sebuah UU, DPR dan pemerintah meminta keterangan dari banyak ahli.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Constitutional Watch (Icon) Razman Arif Nasution kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 15/11).

"Hanya karena ada sekelompok masyarakat yang tidak puas (atas UU itu) dilakukan uji materi. Oleh MK yang berjumlah 9 orang itu diputuskan begitu saja. Apakah MK ini orang yang luar biasa keahliannya," tegasnya.

Menurutnya, ke depan, lebih baik MK juga dimintai pendapat oleh DPR dan pemerintah pada saat menggodok sebuah UU. Agar diketahui sejak awal, apakah RUU itu sejalan atau tidak sejalan dengan UUD 1945.

"Kalau pemerintah-DPR dianggap menyalahi kewenangan mereka dengan membuat UU yang salah, MK bisa bicara sebagaimana hakim bisa melakukan dissenting opinion kemudian disampaikan ke publik, rakyat akan ramai-ramai (menolak). OK kita tunggu di MK karena ini dipaksakan. Maksud saya, belum dilakukan kajian tiba-tiba diputus begitu saja," ungkapnya.

Selain itu, masih menurut Razman, sebelum memutuskan menerima sebagaian gugatan atas UU Migas itu, MK sebaiknya berkomunikasi dengan pemerintah. Karena putusan itu berimplikasi pada pembubaran BP Migas.

"Mereka harusnya diskusi dengan pemerintah mau dikemanakan karyawan ini. Karyawan BP Migas ini ngeri juga. Mereka kan banyak. Sekarang seenaknya saja dibubarkan. Seperti Gus Dur dulu membubarkan Menteri Penerangan. Sekarang dibuat juga Kominfo. Ini juga dibubarkan BP Migas," tegasnya.

Kalau dianggap ada korupsi di sebuah lembaga, dia menambahkan, bukan berarti lembaganya yang dibubarkan. Tapi oknumnya ditindak. Hal ini terkait dengan pertimbangan bahwa keberadaan BP Migas berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara.

"Kalau ada korupsi, atau dianggap BP Migas terlalu banyak birokrasinya, itulah yang harus dibersihkan. Saya setuju miskin struktural, kaya fungsi. Tapi bukan berarti struktur tak diperlukan," tegasnya.

"Jadi saya menyesalkan kok rasa sensitivity mereka berlebihan. Saya tidak membenarkan BP Migas harus berdiri kokoh. Tidak. Tapi saya mau sesama lembaga negara bicaralah. Kalau ada lembaga yang mau dibubarkan, pikirkan juga rakyat yang ada di dalam," tandasnya.

Karena itu dia menilai, putusan MK itu adalah bagian dari pencitraan Ketua MK Mahfud MD. "Saya mohon maaf, sebelumnya saya melihat beliau ini murni sebagai seorang pakar bidang hukum, Ketua MK, mantan menteri. Tapi kok terakhir ini beliau melakukan pencitraan. Saya tidak setuju itu," demikian Razman. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya