Berita

Edmon Makarim

Keamanan Informasi Perlu Payung Hukum

RABU, 14 NOVEMBER 2012 | 19:36 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Untuk mengantisipasi keamanan informasi saat ini tidak hanya pada kecanggihan teknologi saja, namun perkembangan informasi juga harus diperkuat oleh kebijakan keamanan informasi dan kepastian hukum. 

Demikian disampaikan pakar hukum telematika UI Edmon Makarim di Jakarta hari ini (Rabu, 14/11).

“Negara perlu kepastian hukum dan UU yang mengatur kebijakan keamanan Informasi dan juga persandian. Di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin maju dan modern, keberadaan Lembaga Sandi Negara RI sangat dirasakan, terutama dalam mengamankan informasi rahasia negara dari ancaman penyadapan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meminimalisir kebocoran informasi sensitif/strategis/rahasia," jelas Edmon Makarim.

Ia menjelaskan. dengan adanya atau diterbitnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) merupakan langkah positif dalam menangani kasus transmisi informasi melalui media elektronik di tanah air, yang salah satunya berupa transmisi informasi elektronik ilegal.

“Jadi intinya pihak Lemsaneg ini yaitu memberikan pengamanan dan perlindungan terhadap informasi yang dimiliki oleh penyelenggara negara baik dikomunikasikan maupun dalam bentuk data atau arsip,” tutur Direktur Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT) UI ini.

Menurutnya, harus ada keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan juga hal-hal yang perlu dirahasiakan dan ini butuh payung hukum yang kongkrit.

"Nah ini perlu kontrol negara. Ada beberapa kontrol negara. Pertama bersifat tertutup, kedua agak transparan, ketiga tidak usah diatur tapi negaranya punya teknologi sekuriti yang kuat. Sedangkan kita belum jelas. Seperti kasus contohnya Wikileaks menjadi pelajaran penting tentang perlunya metode keamanan informasi melalui teknik kriptografi,” jelasnya.

Berkaitan dengan itu, Kepala Lembaga Sandi Negara Djoko Setiadi mengatakan perlu adanya pedoman klasifikasi informasi dengan dasar hukum yang lebih kuat, melalui RUU Rahasia Negara guna mengantisipasi permasalahan serupa di tanah air. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya