Berita

Polisi Malaysia Monster Primitif di Era Modern

RABU, 14 NOVEMBER 2012 | 04:45 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan, menyebutkan kasus pemerkosaan brutal oleh tiga polisi Malaysia terhadap TKI asal Batang, Jawa Tengah di kantor kepolisian Bukit Mertajam, Pulau Penang pada Jumat (9/11), semakin menunjukkan bukti kebiadaban petugas hukum Malaysia atas kehormatan TKI di negara tersebut. Perilaku itu juga menggambarkan adanya perilaku monster primitif aparat kepolisian Malaysia di era moderen.

“Peristiwa ini sepatutnya menjadi catatan serius bagi pemerintah, apalagi dalam jenis lain perlakuan tidak manusiawi seringkali terjadi pada TKI, dan kini menyangkut kehormatan anak bangsa yang diinjak-injak secara biadab di sebuah kantor penegak hukum Malaysia,” jelas Syahganda di Jakarta, Selasa (13/11).

Menurutnya, jika melihat kasus-kasus lain terkait penistaan TKI seperti penembakan, penganiayaan, pengepungan TKI di lokasi perkebunan dengan diikuti pemerasan dan pemenjaraan, serta meliputi sejumlah kasus tertentu yang membuat keberadaan TKI di Malaysia terus menderita. “Maka, dapat disimpulkan kasus pemerkosaan ini melengkapi gunung es persoalan TKI yang ada di Malaysia,” kata Syahganda.

Karena itu, ia mengusulkan pemerintah mempertimbangkan penghentian total penempatan TKI ke Malaysia khususnya bagi TKI kategori Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan TKI yang bekerja di perkebunan. Di samping, lanjut Syahganda, pemerintah harus lebih tegas dengan mengevaluasi hubungan diplomatik kedua negara, utamanya akibat pemerkosaan TKI yang menyakitkan kali ini. Termasuk, tidak lagi melanjutkan kerjasama di bidang kepolisian dengan Malaysia. “Bahkan, melalui perwatakan yang diwakili para polisi pemerkosa itu, negara-negara lain pun pantas mengisolasi keberadaan polisi Malaysia dalam kebutuhan kerjasama apa pun,” jelasnya.

Syahganda mengaku, pengisolasian itu sebenarnya perang melawan kebiasaan institusi kepolisian Malaysia, yang kerap melakukan penembakan tragis ataupun kekerasan tidak bertanggungjawab pada TKI, hingga terkait sejumlah penistaan kemanusiaan lain yang membuatnya acap mengabaikan HAM para TKI.

“Jadi, Indonesia dan bangsa-bangsa lain perlu meninggalkan persahabatan dengan kepolisian negara Malaysia yang di dalamnya menampung para polisi monster primitif, sebab di era moderen ini kekuatan polisi seharusnya tampil dengan menghargai HAM sekalipun tetap dituntut untuk profesional,” tambahnya.

Ia selanjutnya mengharapkan, para polisi pemerkosa mendapatkan hukuman berat demi rasa keadilan korban, sekaligus memenuhi keinginan bangsa Indonesia yang sangat terganggu dengan kasus memilukan itu. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya