Berita

Kejaksaan Akhirnya Berhasil Tangkap Semua Eks Anggota DPRD Bengkulu yang Jadi DPO

RABU, 17 OKTOBER 2012 | 10:42 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Perburuan Tim Intel Kejaksaan Agung terhadap mantan anggota DPRD Bengkulu yang terlibat kasus korupsi APBD Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2001-2003, menuai hasil.

Setelah meringkus enam orang sebelumnya, tadi malam Kejaksaan kembali menangkap dua orang lainnya.

Keduanya adalah anggota DPRD periode 1999-2004 Selamet Bintoro dan Yun Zainuddin. Selamat ditangkap di Jalan Rasamala 263, Komplek Harapan Jaya, Bekasi Utara, pukul 21.00 WIB, Selasa, (16/10). Sementara Yun diamankan di Jalan Ade Irma 74, Argamakmur, Bengkulu Utara, pada pukul 20.00 WIB, Senin malam (15/10).

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman dalam siaran pers yang diterima wartawan, di Jakarta , Rabu (17/10).

Adi menjelaskan, kedelapan mantan anggota Dewan yang berhasil diringkus itu terlibat kasus tindak pidana koruspi APBD Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2001-2003. Masing-masing mereka korupsi senilai Rp 288 juta sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Mereka telah divonis dan berkekuatan hukum tetap melalui putusan MA Nomor 690 K/PID.SUS/2007, tanggal 6 Maret 2008. Mereka divonis hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang ganti sebesar Rp 288 juta.

"Maka, dengan ditangkapnya kedelapan DPO terpidan korupsi APBD Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, selesailah sudah semua DPO diamankan semua," pungkasnya.

Sebelumnya kedelapan mantan anggota DPRD Bengkulu itu masuk dalam Daftar  Pencarian Orang (DPO) Kejakaan Tinggi Bengkulu. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya