Berita

ilustrasi

UU Ormas Mau Bentengi Ormas dan LSM dari Kepentingan Asing

SENIN, 15 OKTOBER 2012 | 09:22 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pembentukan UU Organisasi Kemasyarakatan dimaksudkan untuk membentengi Indonesia dari kepentingan asing melalui penyaluran dana-dana yang sulit terkontrol.

Demikian disampaikan Kepala Subdit Organisasi Masyarakat Bachtiar, Kemendagri, dalam acara lokakarya "Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Tatakelola Organisasi Kemasyarakatan, di Bandung, kemarin.

"Kita semua tahu bantuan banyak dari luar dan tentu itu tidak gratis. Tentu ada hal-hal yang diminta untuk diperjuangkan. Tapi ada juga yang tidak menuntut pamrih. Namun kalau kalau yang diperjuangkan itu keluar dari tatanan nilai kita ini akan menjadi persoalan," katanya.

Untuk itu, lanjur Bahtiar membangun sistem yang kuat itu penting agar ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sehat sesuai iklim dan sitem sosial di Indonesia. "Kita sadar masyarakat butuh organisasi yang dapat dipercaya. Tapi masalahnya kapasitas manajemen ormas kita cukup rendah sehingga sulit mendapatkan kepercayaan publik," ujarnya.

Bahtiar membeberkan, umumnya ormas didirikan hanya karena bermodalkan semangat. Dan dalam perjalanannya ormas-ormas itu mulai hilang.

Saat ini banyak ormas yang bermunculan namun tidak ada anggran dasar dan rumah tangganya. Ada juga ormas yang mencatumkan alamat dalam kop suratnya tapi ketika dicek ternyata fiktif.

"Di dalam konstitusi kita tegas bahwa sebuah ormas harus memiliki di AD/ART. Makanya ke depan dengan UU Ormas nanti kita akan Perbaiki sistem informasi keormasan," jelasnya.

Bahtiar juga mengatakan, untuk menjalankan sistem ini tentunya Kemendagri akan bekerjasama dengan seluruh kementerian yang ada.  "Ini bukan Kemendagrai saja yang tapi kementerian lain juga melakukan penataan sisteem dan pembinaan ormas/ LSM," pungkasnya.

Meski demikian Bahtiar menegaskan penataan sistem ini bukan untuk mengkebiri keberadaan ormas atau LSM, tapi untuk mengoptimalkan keberadaannya. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya