Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia harus dipantau dari kegiatan-kegiatan yang berpotensi ke arah penyimpangan.
"Organisasi masyarakat kemungkinan terjadi penyimpangan. Bayangkan kalau ormas dikuasai satu orang, distel dan digerakkan bisa bahaya," kata Kepala Subdit Organisasi Masyarakat, Kemendagri, Bachtiar, dalam acara lokakarya "Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Tatakelola Organisasi Kemasyarakatan" di Bandung, kemarin.
Bahtiar menuturkan, Rusia sebagai negara yang besar nyatanya bisa runtuh dengan keberadaan LSM. "Rusia itu rontok oleh 32 LSM rupanya ini bisa terjadi di berbagai negara termasuk di Indonesia."
Oleh karena itu, lanjut Bahtiar, DPR berinisiatif untuk membuat RUU Ormas untuk tetap menjaga kekritisan ormas sekaligus mengarahkan ke arah yang positif. "Kebebasan berserikat dan berkumpul harus dibatasi agar bisa sesuai dengan cita-cita bangsa, lagipula RUU Ormas adalah inisiatif DPR RI dan itu diusulkan pada tahun lalu 2011," ujarnya.
Kalau Ormas didorong tetap bebas mengemukakan pendapatnya tentu harus sesuai dengan nila-nilai yang ada di Indonesia."Di Batas nilai-nilai ke Indonesiaan penting, termasuk ormas harus sesuai dengan tata nilai dan budaya yang ada," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai keberadaan ormas asing, Bahtiar menyebutkan pada prinsipnya keberadaan Ormas/ LSM Asing dilarang keberadaannya jika tidak kooperatif.
"Prinsipnya Ormas asing tidak boleh di Indonesia, kalau pun boleh harus di filter sebanyak mungkin dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Sebab apakah kita mau negara kita diobok-obok pihak asing," tegasnya.
Meski demikian, Pemerintah tetap mempertimbangkan keberadaan Ormas/ LSM asing atas dasar diplomasi. "Tapi kalau dilarang total PPI (persatuan pelajar Indonesia) dan ormas kita di luar negeri akan mendapat masalah juga. Tapi yang jelas ke depan kita akan buat larangan ormas asing berkantor di kantor pemerintahan dan istansi lainnya,"pungkasnya. [zul]