Berita

Keberadaan Ormas dan LSM harus Diawasi

MINGGU, 14 OKTOBER 2012 | 11:37 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia harus dipantau dari kegiatan-kegiatan yang berpotensi ke arah penyimpangan.

"Organisasi masyarakat kemungkinan terjadi penyimpangan. Bayangkan kalau ormas dikuasai satu orang, distel dan digerakkan bisa bahaya," kata Kepala Subdit Organisasi Masyarakat, Kemendagri, Bachtiar, dalam acara lokakarya "Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Tatakelola Organisasi Kemasyarakatan" di Bandung, kemarin.

Bahtiar menuturkan, Rusia sebagai negara yang besar nyatanya bisa runtuh dengan keberadaan LSM. "Rusia itu rontok oleh 32 LSM rupanya ini bisa terjadi di berbagai negara termasuk di Indonesia."

Oleh karena itu, lanjut Bahtiar, DPR berinisiatif untuk membuat RUU Ormas untuk tetap menjaga kekritisan ormas sekaligus mengarahkan ke arah yang positif. "Kebebasan berserikat dan berkumpul harus dibatasi agar bisa sesuai dengan cita-cita bangsa, lagipula RUU Ormas adalah inisiatif DPR RI dan itu diusulkan pada tahun lalu 2011," ujarnya.

Kalau Ormas didorong tetap bebas mengemukakan pendapatnya tentu harus sesuai dengan nila-nilai yang ada di Indonesia."Di Batas nilai-nilai ke Indonesiaan penting, termasuk ormas harus sesuai dengan tata nilai dan budaya yang ada," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai keberadaan ormas asing, Bahtiar menyebutkan pada prinsipnya keberadaan Ormas/ LSM Asing dilarang keberadaannya jika tidak kooperatif.

"Prinsipnya Ormas asing tidak boleh di Indonesia, kalau pun boleh harus di filter sebanyak mungkin dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Sebab apakah kita mau negara kita diobok-obok pihak asing," tegasnya.

Meski demikian, Pemerintah tetap mempertimbangkan keberadaan Ormas/ LSM asing atas dasar diplomasi. "Tapi kalau dilarang total PPI (persatuan pelajar Indonesia) dan ormas kita di luar negeri akan mendapat masalah juga. Tapi yang jelas ke depan kita akan buat larangan ormas asing berkantor di kantor pemerintahan dan istansi lainnya,"pungkasnya. [zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya