Berita

Keberadaan Ormas dan LSM harus Diawasi

MINGGU, 14 OKTOBER 2012 | 11:37 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia harus dipantau dari kegiatan-kegiatan yang berpotensi ke arah penyimpangan.

"Organisasi masyarakat kemungkinan terjadi penyimpangan. Bayangkan kalau ormas dikuasai satu orang, distel dan digerakkan bisa bahaya," kata Kepala Subdit Organisasi Masyarakat, Kemendagri, Bachtiar, dalam acara lokakarya "Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Tatakelola Organisasi Kemasyarakatan" di Bandung, kemarin.

Bahtiar menuturkan, Rusia sebagai negara yang besar nyatanya bisa runtuh dengan keberadaan LSM. "Rusia itu rontok oleh 32 LSM rupanya ini bisa terjadi di berbagai negara termasuk di Indonesia."

Oleh karena itu, lanjut Bahtiar, DPR berinisiatif untuk membuat RUU Ormas untuk tetap menjaga kekritisan ormas sekaligus mengarahkan ke arah yang positif. "Kebebasan berserikat dan berkumpul harus dibatasi agar bisa sesuai dengan cita-cita bangsa, lagipula RUU Ormas adalah inisiatif DPR RI dan itu diusulkan pada tahun lalu 2011," ujarnya.

Kalau Ormas didorong tetap bebas mengemukakan pendapatnya tentu harus sesuai dengan nila-nilai yang ada di Indonesia."Di Batas nilai-nilai ke Indonesiaan penting, termasuk ormas harus sesuai dengan tata nilai dan budaya yang ada," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai keberadaan ormas asing, Bahtiar menyebutkan pada prinsipnya keberadaan Ormas/ LSM Asing dilarang keberadaannya jika tidak kooperatif.

"Prinsipnya Ormas asing tidak boleh di Indonesia, kalau pun boleh harus di filter sebanyak mungkin dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Sebab apakah kita mau negara kita diobok-obok pihak asing," tegasnya.

Meski demikian, Pemerintah tetap mempertimbangkan keberadaan Ormas/ LSM asing atas dasar diplomasi. "Tapi kalau dilarang total PPI (persatuan pelajar Indonesia) dan ormas kita di luar negeri akan mendapat masalah juga. Tapi yang jelas ke depan kita akan buat larangan ormas asing berkantor di kantor pemerintahan dan istansi lainnya,"pungkasnya. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya