Berita

Bagaimana Kalau Anak Menteri M. Nuh Jadi Korban Pemerkosaan?

SABTU, 13 OKTOBER 2012 | 07:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh terkait siswi SMP di Depok yang mengaku menjadi korban pemerkosaan, SA (14 tahun), melukai perasaan korban, orang tua dan seluruh masyarakat Indonesia. Satuan Tugas Perlindungan Anak Indonesia juga terkejut mendengar tanggapan M. Nuh tersebut.

"Bagai disambar halilintar di siang hari ketika membaca pernyataan Mendikbud tentang korban pemerkosaan," ujar Ketua Satgas PA M. Ihsan pagi ini (Sabtu, 13/10).

Kamis kemarin, M. Nuh mengaku belum mengetahui secara detail apa yang dialami oleh SA. Ia juga belum bertemu secara langsung dengan SA. Namun ia mengatakan, kemungkinan SA adalah siswi nakal dan hanya mengaku diperkosa.

"Akan tetapi dalam kondisi tertentu, bisa saja karena kenakalannya maka sekolah mengembalikannya ke orangtuanya. Soalnya ada yang sengaja, kadang-kadang ada yang sama-sama senang, ngakunya diperkosa," katanya.

Nuh menambahkan, seperti dikutip dari Republika.co.id, hal itu sulit untuk dibuktikan apakan benar SA merupakan korban pemerkosaan atau bukan. Akan tetapi kalau memang SA menjadi korban, maka harus dilindungi, traumatiknya juga harus dipulihkan. "Kalau memang jadi korban, harus dilindungi, kasihan dia, sudah kena musibah sekolahnya juga tidak selesai," imbuhnya.

Terkait pernyataan M. Nuh di atas, bagi Ihsan, muncul pertanyaan apakah menteri tidak pernah membaca UU Perlindungan Anak yang menyatakan semua anak dilindungi apalagi korban pemerkosaan. Seharusnya pemerintah melindungi korban pemerkosaan dari kejahatan pelaku pemerkosaan, kejahatan sekolah dan masyarakat yang membuat korban menjadi korban berkali-kali.

"Tidak ada alasan sedikit pun membenar pernyataan Mendikbud. Jika ada anak yang melakukan hubungan seksual di usia anak, termasuk yang melakukan atas suka sama suka, dalam UUPA dinyatakan dengan tegas bahwa orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara (pasal 20) bertanggung jawab karena tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menyelenggarakan perlindungan anak," tegas Ihsan.

"Stop! Sudah cukup pejabat yang tidak mengerti perlindungan anak dan ikut menjadi pelaku kekerasan pada anak dengan pernyataannya," sambung Ihsan.

Tak cukup sampai disitu, Ihsan mendesak Mendikbud harus minta maaf pada seluruh korban pemerkosaan yang jumlahnya ribuan di Indonesia dan belum semua mampu dipulihkan oleh pemerintah. Jika Mendikbud tidak minta maaf atas ucapannya, Satgas PA dan seluruh aktivis anak harus mendesak Presiden segera mengevaluasi Mendikbud karena telah melukai perasaan korban yang masih berdarah-darah akibat perkosaan dan belum ada sistem perlindungan yang mampu melindungi secara maksimal.

"Pelajaran untuk kita semuam Mohon jangan sakiti perasaan korban dan oranng tuanya. Apa komentar Mendikbud jika yang jadi korban adalah anak atau keluarganya," tegas Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini.

Disebutkan, SA belum kembali bersekolah. Karena ia masih trauma terhadap perlakuan sekolahnya, SMP Yayasan Budi Utomo yang telah mengusirnya. "Mari berdo'a untuk kepulihan korban. Semoga Tuhan melindungi seluruh korban dari sikap orang-orang yang tidak punya perasaan dan tersenyum diatas penderitaan korban. Amin!" demikian Ihsan. [zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya