Berita

Bagaimana Kalau Anak Menteri M. Nuh Jadi Korban Pemerkosaan?

SABTU, 13 OKTOBER 2012 | 07:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh terkait siswi SMP di Depok yang mengaku menjadi korban pemerkosaan, SA (14 tahun), melukai perasaan korban, orang tua dan seluruh masyarakat Indonesia. Satuan Tugas Perlindungan Anak Indonesia juga terkejut mendengar tanggapan M. Nuh tersebut.

"Bagai disambar halilintar di siang hari ketika membaca pernyataan Mendikbud tentang korban pemerkosaan," ujar Ketua Satgas PA M. Ihsan pagi ini (Sabtu, 13/10).

Kamis kemarin, M. Nuh mengaku belum mengetahui secara detail apa yang dialami oleh SA. Ia juga belum bertemu secara langsung dengan SA. Namun ia mengatakan, kemungkinan SA adalah siswi nakal dan hanya mengaku diperkosa.

"Akan tetapi dalam kondisi tertentu, bisa saja karena kenakalannya maka sekolah mengembalikannya ke orangtuanya. Soalnya ada yang sengaja, kadang-kadang ada yang sama-sama senang, ngakunya diperkosa," katanya.

Nuh menambahkan, seperti dikutip dari Republika.co.id, hal itu sulit untuk dibuktikan apakan benar SA merupakan korban pemerkosaan atau bukan. Akan tetapi kalau memang SA menjadi korban, maka harus dilindungi, traumatiknya juga harus dipulihkan. "Kalau memang jadi korban, harus dilindungi, kasihan dia, sudah kena musibah sekolahnya juga tidak selesai," imbuhnya.

Terkait pernyataan M. Nuh di atas, bagi Ihsan, muncul pertanyaan apakah menteri tidak pernah membaca UU Perlindungan Anak yang menyatakan semua anak dilindungi apalagi korban pemerkosaan. Seharusnya pemerintah melindungi korban pemerkosaan dari kejahatan pelaku pemerkosaan, kejahatan sekolah dan masyarakat yang membuat korban menjadi korban berkali-kali.

"Tidak ada alasan sedikit pun membenar pernyataan Mendikbud. Jika ada anak yang melakukan hubungan seksual di usia anak, termasuk yang melakukan atas suka sama suka, dalam UUPA dinyatakan dengan tegas bahwa orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara (pasal 20) bertanggung jawab karena tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menyelenggarakan perlindungan anak," tegas Ihsan.

"Stop! Sudah cukup pejabat yang tidak mengerti perlindungan anak dan ikut menjadi pelaku kekerasan pada anak dengan pernyataannya," sambung Ihsan.

Tak cukup sampai disitu, Ihsan mendesak Mendikbud harus minta maaf pada seluruh korban pemerkosaan yang jumlahnya ribuan di Indonesia dan belum semua mampu dipulihkan oleh pemerintah. Jika Mendikbud tidak minta maaf atas ucapannya, Satgas PA dan seluruh aktivis anak harus mendesak Presiden segera mengevaluasi Mendikbud karena telah melukai perasaan korban yang masih berdarah-darah akibat perkosaan dan belum ada sistem perlindungan yang mampu melindungi secara maksimal.

"Pelajaran untuk kita semuam Mohon jangan sakiti perasaan korban dan oranng tuanya. Apa komentar Mendikbud jika yang jadi korban adalah anak atau keluarganya," tegas Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini.

Disebutkan, SA belum kembali bersekolah. Karena ia masih trauma terhadap perlakuan sekolahnya, SMP Yayasan Budi Utomo yang telah mengusirnya. "Mari berdo'a untuk kepulihan korban. Semoga Tuhan melindungi seluruh korban dari sikap orang-orang yang tidak punya perasaan dan tersenyum diatas penderitaan korban. Amin!" demikian Ihsan. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya