Berita

saleh husin

PILPRES 2014

Semua Partai yang Lolos ke Senayan Mestinya Bisa Usung Calon

KAMIS, 11 OKTOBER 2012 | 11:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pada Pemilihan Presiden 2014 mendatang diharapkan, syarat partai mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dipermudah. Agar masyarakat bisa memiliki banyak pilihan.

Harapan itu disampaikan  Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online pagi ini (Kamis, 11/10).

"Kita harus memberikan keluasaan kepada masyarakat untuk menentukan pilihan-pilihan pemimpin yang lebih baik. Jangan kita batasi oleh aturan karena keinginan kelompok tertentu yang takut bersaing sehingga membatasi aturan jumlah pemimpin dengan aturan ketat sehingga masyarakat tidak punya banyak pilihan," kata Saleh mengingatkan.

Karena itu, Fraksi Hanura mengusulkan, semua partai yang lolos parliamentary treshold atau ambang batas parlemen pada Pemilu 2014 mendatang, bisa mengajukan capres-cawapres. Syarat untuk masuk parlemen harus meraup suara minimal 3,5 persen. "Tapi bukan (berdasarkan) presentase 3,5 persen. Tapi, yang lolos ke DPR (yang bisa mengajukan)," tekan Saleh.

Kalau syaratnya harus memiliki suara 3,5 persen pada Pemilu 2014, kata Saleh, bisa saja nanti partai yang tak lolos ke DPR mengajukan calon. Yaitu, misalnya, apabila ada dua partai yang sama-sama mendapatkan suara 2 persen lalu berkoalisi mengusung capres-cawapres. Mereka mengajukan calon karena sudah memiliki suara lebih dari 3,5 persen.

"Nah, itu kita hindari. Karena bagaimana nanti kalau (calon yang diusung itu) menang. Sementara tidak punya perwakilan di DPR," jelas Saleh.

Andai persyaratan partai yang lolos ke DPR bisa mengajukan calon diakomodir dalam revisi UU Pilpres nanti, Saleh yakin jumlah pasangan capres-cawapres tidak akan sebanyak jumlah partai yang ada di DPR RI. Karena nanti pasti ada yang berkoalisi.

"Misalnya ada 10 atau 9 partai (yang lolos ke DPR), mereka nggak akan mencalonkan semua. Pasti ada yang berkoalisi. Kami yakin tidak terlalu banyak seperti dikatkan bisa sampai belasan. Seperti pada 2004, PT hanya 5 persen, tapi calon hanya ada lima. Padahal saat itu banyak partai yang punya kesempatan (untuk mencalonkan)," tandas Saleh. [zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya