Berita

Marzuki Alie Belum Tahu Revisi UU KPK untuk Memperkuat atau Memperlemah

SELASA, 09 OKTOBER 2012 | 11:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Revisi UU merupakan hal yang biasa di DPR. Tapi, niat merevisi harus untuk menyempurnakan dan menutup kelemahan serta kebocoran-kebocoran yang ada dalam UU yang akan direvisi tersebut.

"Kalau untuk memperkuat, itu mestinya tidak menjadi persoalan," jelas Ketua DPR, Marzuki Alie di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III, DPR Senayan, Jakarta, Selasa (9/10).

Marzuki mengakui, pimpinan DPR belum mengetahui apakah revisi UU KPK yang diributkan belakangan in untuk memperlemah atau memperkuat. Alasannya, draft revisi itu belum sampai ke Rapat Paripurna DPR.

"Prosesnya masih panjang. Dari Komisi III ke Baleg (Badan Legislasi). Dari Baleg ke Bamus (Badan Musyawarah) untuk diagendakan. Dari Bamus baru ke Paripurna. Intinya inikan baru rancangan. Ini banyak yang belum tahu (isinya)," ungkap Marzuki.

Karena itu, masih kata Marzuki Alie, rencana revisi UU KPK ini belum bisa disebut diinisiasi oleh DPR.  "Di DPR pun tidak bisa keluar begitu saja. Karena ada juga beberapa fraksi kirim surat penolakan ke pimpinan," sambung politisi Partai Demokrat ini.

Ia pun mengajak semua kalangan berpikir positif. Bahwa tidak semua DPR DPR mau memperlemah KPK.  "Masih banyak DPR berpandangan sama Presiden. Apapun isunya, baik untuk memperkuat dan memperlemah, lebih baik diabaikan saja," tambahnya.

Meski begitu, Marzuki tampaknya juga mengamni bahwa revisi UU KPK sudah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Tapi dia tidak berhak untuk mencabut rencana revisi UU KPK itu dari Prolegnas.

"Prolegnas itu rencana. Yaitu apa saja yang akan dibahas, dibuat dan revisi. Maka tidak ada masalah. Nggak apa-apa. Semua masih perencanaan. Tidak ada hak pimpinan mencabut (dari) Prolegnas. Kalau mau cabut, akan dicabut dari Paripurna," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya