Pasca perseteruan antara KPK dan Polri tadi malam, (Jumat, 5/10) di gedung KPK terlihat adanya cara-cara yang arogan ditunjukkan oleh pihak kepolisian. Maka hal tersebut makin memperpuruk citra kepolisian di mata publik.
Berkaca pada hal itu, agar tidak timbul spekulasi yang kian negatif sejak merebaknya kasus Simulasi SIM, dan di tengah citra Polri yang semakin buruk. Maka alangkah eloknya jika Polri dengan lapang dada rela menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya pada KPK. Demikian disampaikan Anggota Komisi III, Didi Irawadi Syamsuddin saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, Sabtu, (6/10).
Di dalam, Pasal 50 ayat (4) UU 30/2002 ujar Didi sudah jelas, dimana, kalau dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian, kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan segera dihentikan.
"Ini momentum yang baik bagi Polri untuk memulai sejarah pembersihan diri. Justru Polri tidak perlu takut apabila pada akhirnya kasus ini disinyalir akan merembet kemana-mana bahkan kalaupun disinyalir ada petinggi lain terlibat," ungkjap Ketua DPP Partai Demokrat ini.
Putra Menteri Hukum dan HAM ini mengingatkan, jangan sampai di mata publik ada kesan diskriminatif, bahwa polisi terkesan
untouchable di hadapan hukum dan polisi terkesan istimewa atau tidak
equal dihadapan hukum.
Hal ini menurut Didi, merupakan momentum pemulihan citra dan merebut kembali kepercayaan publik terhadap Polri.
"Saya percaya masih jauh lebih banyak polisi yang baik. Jangan gara-gara segelintir polisi korup, merusak seluruh nama baik korps bhayangkara," demikian Didi.
[ian]