Berita

poempida hidayatulloh/ist

DPR Minta Manajemen Panarub Cabut Gugatan terhadap Omi

JUMAT, 05 OKTOBER 2012 | 19:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh meminta Pimpinan PT Panarub mencabut gugatan terhadap salah seorang karyawannya Omi binti Sanen.

Omi ditangkap aparat Polres Metropolitan Tangerang dan dipenjarakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang atas tuduhan menyebarkan pesan singkat (SMS) berisi teror bom kepada manajemen PT Panarub atas laporan manajamen perusahaan.

"Pihak manajemen PT Panarub dan Polres Metropolitan Tangerang seharusnya memperhatikan latar belakang Omi berkirim SMS," kata Peompida dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (5/10).


Yang perlu diperhatikan, kata politisi Partai Golkar itu, Omi mengirimkan SMS teror bom karena kesal pihak perusahaan tidak memberikan izin cuti kepada dirinya. Padahal alasannya cuti adalah untuk merawat anaknya, Felinda Putri (11 bulan) yang tengah sakit. Bahkan akibat sakitnya itu, Felinda meninggal dunia sebagaimana disampaikan Rudi, kaka Omi.

Peompida mengaku, permintaan tersebut sudah disampaikan kepada pihak PT Panarub melalui sepucuk surat bernomor 106/PH/A182/X/2012/MENDESAK hari ini, Jumat (5/10).

"Saya mengimbau kepada manajemen PT Panarub agar memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan di dalam menyikapi kasus Omi. Selaku anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi bidang ketenagakerjaan, saya siap menjadi mediator untuk menjembatani penyelesaian kasus ini," tandas dia.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya