Berita

Trimedya Panjaitan

KASUS NARKOBA

PDIP Setuju Hengky Gunawan Tak Dihukum Mati Tapi Keberatan Divonis 15 Tahun

JUMAT, 05 OKTOBER 2012 | 10:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan tidak setuju dengan pelaksanaan sanksi hukuman mati. Karena hal itu bertentangan dengan hak asasi manusia.

Demikian disampaikan Trimedya menanggapi putusan Mahkamah Agung membatalkan hukuman mati bagi pemilik pabrik ekstasi di Surabaya, Hengky Gunawan kemarin.

"Orang yang dihukum mati itu dari Tuhan saja. Saya termasuk yang menganut tidak setuju hukuman mati dalam kasus apapun," ujar Trimedya Pandjaitan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/10).

Menurut Ketua DPP PDIP ini, hukuman mati tidak menjamin pelaku kejahatan akan jera. Ia mencontohkan, di China yang menerapkan hukuman mati pada koroptor, koruptor masih merajalela. "Jadi hukuman mati bukan satu-satunya yang buat jera," cetusnya.

Mengenai pembatan hukuman mati bagi Hengky Gunawan menjadi hukuman penjara 15 tahun, Trimedya pun kurang setuju. "Pertanyaannya, kenapa 15 tahun? Kan bisa 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya