Berita

oktarina puri/ist

Oktarina Puri: Dalam Pengajuan Tertulis Untuk Angie

KAMIS, 04 OKTOBER 2012 | 22:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Oktarina Furi, staf keuangan Permai Group, menguatkan keterangan saksi sebelumnya Yulianis tentang dana yang mengalir ke Angelina Sondakh.

Oktarina membernarkan ada pemberian uang dari Permai Group untuk mensupport Angie terkait proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.

"Kalau itu saya melihat pengajuan kasnya dari tim marketing, timnya Bu Rosa," jawab Oktarina saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/10),


Jelas Oktarina, uang support yang dikucurkan oleh perusahaannya ada prosesnya. Pertama tim marketing mengajukan dana ke Yulianis, wakil direktur keuangan Permai Group, lalu ditindaklanjuti untuk mendapat persetujuan Muhammad Nazaruddin, pemilik Permai Group. Setelah disetujui Nazaruddin, Yulianis menghadap Oktarina.

"Baru kemudian meminta persetujuan ke direktur keuangan Neneng Sri Wahyuni untuk dapat dicairkan. Namun, uang support yang diajukan tim marketing baru bisa diambil di kasir, atau kepada saya," ungkapnya.

Dikatakan dia, uang support yang diberikan kepada Angie ada bukti formulirnya. Itu berupa pengajuan kas, ada formulir untuk tagihan keluar.

Ketika ditanya kembali, apakah tahu soal uang support Permai Group untuk Angie, jawaban Oktarina tak berubah.

"Saya tahu sesuai dengan pengajuan saja. Kalau pada pengajuannya tertulis untuk Bu Angie berarti untuk Bu Angie. Kegunaannya untuk apa saya tidak tahu," tukas Oktarina.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya