Berita

Sindho Sumodomo/ist

Ada Bukti, KPK Jangan Ragu Jadikan Sindho Sumodomo sebagai Tersangka

RABU, 03 OKTOBER 2012 | 18:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan Presiden Direktur PT Siantar Top Tbk, Sindho Sumodmo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik negara (BUMN) PT Barata Indonesia di jalan Raya Ngagel 109 Wonokromo, Surabaya.

"KPK jangan ragu, kalau sudah ada dua alat bukti tetapkan dia (Sindho Sumodomo) sebagai tersangka," ujar anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi, Rabu (3/10).

Diketahui, Sindho Sumodomo merupakan pembeli tanah milik PT Barata Indonesia. Dalam kasus ini Sindho diduga bermain dengan Mahyudin Harahap, Direktur Keuangan PT Barata Indonesia, menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah sebelum dijual sehingga merugikan negara sebesar Rp 40 miliar. Sayangnya, berbeda dengan Mahyudin yang kini tengah menjalani proses persidangan sebagai tersangka di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sindho Sumodomo masih bebas berkeliaran.


Ruhut mengingatkan, KPK tidak lalai apalagi main mata dengan pihak-pihak yang diduga kuat terlibat korupsi ini.

"Siapapun yang terlibat harus dihukum," imbuhnya.
 
Dia juga mengingatkan agar publik mengawal terus kasus ini. Sebab dari pengalaman, Pengadilan Tipikor di daerah banyak membebaskan korupsi, dan tidak mampu membuka keterlibatan pihak-pihak lainnya.

"Sekarang yang jadi kendala pengadilan Tipikor di sana ngerinya masuk angin, membebaskan pelaku dan tidak ada pengembangan kasusnya. Ini yang buat kita sedih. Harusnya, kasusnya berkembang, dan bisa menetaptkan saksi naik kelas jadi tersangka," tandasnya. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya