Berita

gede pasek

Gede Pasek: Tidak Sehat kalau Penyidik Polri Tetap Bertahan di KPK

RABU, 03 OKTOBER 2012 | 13:48 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sejumlah penyidik dari Polri memilih bertahan dan tetap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meraka pun siap mengundurkan diri dari korps Bhayangkara itu.

Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika mengungkapkan, seharusnya penyidik KPK itu mengikuti aturan yang berlaku. Di UU, penyidik KPK yang sudah habis masa tugasnya itu kembali ke institusi asal dan tidak ada tim penyidik KPK yang tetap.

"Ini tidak sehat. Mestinya aturan yang dijalankan dengan niat baik ini tidak ada yang berbenturan. Seandainya ada benturan berarti ada masalah di aturan," kata Pasek di gedung DPR, Senayan, Jakarta, (Rabu, 3/10).

Menurutnya, seandainya UU KPK direvisi, persoalan penyidik inilah salah satu yang harus dipertegas dan diperjelas. Penyidik yang sudah merasa nyaman bekerja di KPK, tetap harus mempunyai landasan UU.

"Itu harus kita berikan saluran yang pas, termasuk dampak-dampak dan payung hukumnya," ucap politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengakui ada keinginan sejumlah penyidik untuk mengundurkan diri dari Kepolisian dan beralih menjadi pegawai tetap di KPK. Saat ini KPK sedang mengkaji kemungkinan merekrut penyidik-penyidik itu sebagai pegawai tetap.

"Ada keinginan seperti itu (jadi pegawai KPK). Itu yang tadi saya sampaikan dan kami pertimbangkan dari aspek aturannya," kata Busyro, di Jakarta, Selasa (2/10).

Dari 20 penyidik Polri yang sudah habis masa tugasnya di KPK, 5 di antaranya masih belum kembali ke korps Bhayangkara tersebut. Selain 5 penyidik itu yang sudah habis masa tugasnya itu, 17 penyidik lainnya juga dikabarkan memilih bertahan di KPK. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya