Berita

Hadi Poernomo/ist

BPK Periksa 14 Lembaga Negara, Hasilnya Ada Indikasi Kerugian Negara Senilai Rp 5,26 Triliun

SELASA, 02 OKTOBER 2012 | 16:03 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kurun waktu semester I tahun 2012, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan kinerja atas 14 objek pemeriksaan lembaga negara. Dalam pemeriksaan itu terungkap, sebanyak 80 kasus ketidakhematan, ketidakefesienan, dan ketidakefektifan yang terindikasi merugikan negara senilai Rp 125,43 miliar.

Selanjutnya, dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI) sebanyak 104 kasus, dan sebanyak 11 kasus ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan senilai Rp 86,47 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo dalam penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan semester I tahun 2012 kepada DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10).


Selanjutnya Hadi mengungkapkan, BPK telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas 81 pemeriksaan pada 62 entitas lembaga negara yang mengungkapkan antara lain adanya 702 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 5,26 triliun.

"Dari total tersebut, 422 kasus merupakan temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kerugian penerimaan senilai Rp.3,62 triliun," sambung Hadi.

Diantara temuan ketidakpatuhan tersebut ada yang terjadi di lingkungan BUMN sebanyak 63 kasus yang mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan senilai Rp.2.50 triliun. Kasus tersebut antara lain kekurangan penerimaan yang berasal dari koreksi perhitungan bagi hasil dengan KKKS sebanyak 24 kasus senilai Rp.487,93 miliar.[arp]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya