hadi poernomo
hadi poernomo
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo mengungkapkan itu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10).
"BPK menemukan bahwa program tersebut belum efektif dan pelaksanaan pengadaan KTP elektronik belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010," ungkap Hadi Poernomo.
Dalam kedua proyek itu, BPK menemukan antara lain ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp 6,03 miliar; ketidakhematan sebanyak 3 kasus senilai Rp 605,84 juta; ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebanyak 5 kasus dengan nilai Rp 36,41 miliar.
"Dan potensi kerugian negara sebanyak 3 kasus senilai Rp28,90 milliar," ungkapnya.
Permasalahan tersebut jelas Hadi disebabkan karena konsorsium perusahaan kontraktor E-KTP tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian KTP Elektronik tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak. [zul]
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Senin, 06 April 2026 | 05:31
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Selasa, 07 April 2026 | 11:56
UPDATE
Rabu, 08 April 2026 | 10:17
Rabu, 08 April 2026 | 10:02
Rabu, 08 April 2026 | 10:00
Rabu, 08 April 2026 | 09:56
Rabu, 08 April 2026 | 09:54
Rabu, 08 April 2026 | 09:40
Rabu, 08 April 2026 | 09:33
Rabu, 08 April 2026 | 09:32
Rabu, 08 April 2026 | 09:21
Rabu, 08 April 2026 | 09:04