Berita

ilustrasi

Pengacara Merril Lynch Intervensi Putusan Pengadilan

SELASA, 02 OKTOBER 2012 | 15:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Putusan pengadilan yang menyatakan PT Merril Lynch International harus membayar ganti rugi Rp 250 miliar dan immateril Rp 1 miliar kepada PT Rennaissance Capital Management Invesment PTE LTD atas kasus sengketa saham yang jatuh tempo sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, PT Merril Lynch terus bermanuver menolak membayar ganti rugi itu.

"Ini sama saja menghina pengadilan. Kasasi yang diajukan Merril Lynch ditolak Mahkamah Agung, itu artinya keputusan itu harus segera di eksekusi. Merril Lynch harus membayar ganti rugi sebagaimana bunyi putusan pengadilan," kata tim kuasa Hukum PT Rennaissance Capital Management Invesment PTE LTD, Juniver Girsang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/10).

Juniver mengatakan, Direktur PT Renaissance Capital Management Investment PTE. LTD, Prem Ramchand Harjani, telah mengajukan permohonan sita atas aset PT Merril Lynch Indonesia dan Merril Lynch International Bank Limited Singapore Branch ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan sita aset ini dilakukan setelah surat teguran atau aanmaning dari putusan bernomor 1401/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel menurut Juniver tidak dilaksanakan oleh pihak Merrill. Isi surat teguran tersebut hanyalah memberikan waktu dan keleluasaan  kepada Merrill Lynch untuk tidak mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung yakni membayar ganti rugi sebesar 250 miliar dan immateriil 1 miliar rupiah atas kasus sengketa saham.


"Dan kami sudah ajukan sita eksekusi terhadap aset PT Merril Lynch Indonesia dan Merril Lynch International Bank Limited Singapur ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Nantinya Pengadilan Negeri menerbitkan surat penyitaan," ungkapnya. 

Pihaknya juga sudah mengirim surat ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berisi permintaan agar Bapepam-Lk menghentikan transaksi perdagangan saham yang dilakukan Merril Lynch Indonesia. Apalagi kuasa hukum PT. Merril Lynch Indonesia dan Merril Lynch International Bank Limited Singapore Branch telah datang hadir menerima surat teguran dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda pelaksanaan pembayaran. Sementara, Peninjauan kembali (PK) PT Merrill Lynch tidak  dapat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan hakim.

"Ini hanyalah permainan yang bertujuan untuk menghalangi upaya eksekusi pengadilan dengan mengatakan menunggu putusan permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Agung," terang Juniver.

Lebih lanjut Juniver mengatakan, Merril Lynch sedang berusaha menjual aset-aset Wealth Management non-US Business ke Julius Baer (ic. Bank swasta asal Swiss). Padahal  telah kita ketahui mereka telah dihukum untuk membayar sejumlah kewajiban kepada kliennya, Prem Ramchand.

Sesuai keputusan Mahkamah Agung, Merril Lynch Indonesia dan Merril Lynch International Bank di Singapura diperintahkan membayar ganti rugi material 250 miliar rupiah dan immaterial 1 miliar rupiah kepada PT Renaissance Capital Management Investment PTE. LTD. dan Prem Ramchand Harjani selaku direktur Renaissance secara tanggung renteng. Hartono Tanuwijaya, anggota tim kuasa hukum PT Renaissance Capital Management Investment PTE. LTD. Mengatakan, Merril Lynch berusaha memanuver dan mendiskriditkan sekaligus melecehkan system hukum di Indonesia. Karena itu, pihaknya telah mengajukan Frans Winata kepada komite kode etik advokat Indonesia.

Namun, yang sangat ironis pejabat Bursa Efek Indonesia pun bersikap bertentangan dengan putusan pengadilan. BEI memutuskan BEI akan melakukan putusan  menunggu hasil keputusan pengadilan setelah manajemen Merril Lynch berencana melakukan Peninjauan Kembali terhadap hasil keputusan pengadilan yang memenangkan Renaissance Capital milik Harjani Prem Ramchand..

"Pernyataan ini hanyalah lagu lama yang hanya melakukan pencitraan yang tidak jelas padahal BEI adalah sebagai pengatur bursa perdagangan di indonesia harusnya BEI dapat menjaga ekonomi perdagangan dan kestabilan ekonomi dan segera menindak lanjuti keputusan MA agar secepatnya menyita aset-aset PT Merril Lynch, bukan menunggu hasil dari PK yang diajukkan oleh Merril Lynch," tukasnya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya