Berita

Pileg-Pilpres Serentak, PPP Usulkan Partai 3,5 Persen Bisa Ajukan Capres

KAMIS, 27 SEPTEMBER 2012 | 11:03 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) ada beberapa yang harus diamandemen. Meski memang, belum semua fraksi menyetujui revisi tersebut.

PPP perpendapat, yang perlu diubah dalam revisi UU Pilpres, yang kini sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR, pertama adalah, calon presiden harus pernah mengepalai organisasi dengan personel minimal tertentu atau mengelola aset senilai jumlah minimal tertentu yang cukup besar, baik organisasi negara (kementerian/lembaga) atau swasta.

"Ini dibutuhkan karena presiden akan memimpin hampir 4 juta PNS, lebih dari Rp 3000 trilun aset negara, dan hampir 400 ribu anggota TNI dan Polri," ujar Sekjen DPP PPP, M. Romahurmuziy dalam rilis yang diterima Kamis, (27/9).

Selain itu, menurut Romi, sapaan akrabnya, syarat partai mengajukan pasangan capres-cawapres (Presidential Threshold) harus juga diturunkan dari 20 persen menjadi 3,5 persen atau sama dengan parliamentary threshold.

"Indonesia sekarang lagi krisis pemimpin, 2014 SBY sudah berakhir. Parpol harus legowo untuk memudahkan pencalonan, termasuk menurunkan presidential threshold untuk memastikan tokoh-tokoh terbaik bangsa mendapatkan kemudahan tiket untuk dikenal dan dipilih langsung oleh rakyat. Kritik terhadap oligarki parpol harus dijawab dgn amandemen yang aspiratif. SBY dulu muncul tahu 2004 karena presidential threshold hanya 4%, situasi 2014 kurang lebih sama," beber Romi.

"Cara memilih bukan lagi mencontreng/memberi tanda, tapi hrs memilih," tambah Romi yang juga ketua Komisi IV.

Selanjutnya, PPP mengusulkan Pileg dan pilpres serentak digelar. Dengan menggunakan hasil perolehan suara dan kepesertaan pemilu 2009, pileg dan pilpres bisa digelar serentak pada 2014. Selanjutnya, pola rekrutmen capres di setiap internal parpol harus dipastikan terbuka dan memberi kesempatan kepada seluruh anak bangsa.

"Dan kampanye yang dilakukan di luar masa kampanye harus diatur, agar tidak terjadi capres instan yang hanya berbekal kemampuan membayar iklan," demikian Romi  [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya