Berita

Chevron Tak Terima Karyawannya Ditahan Kejagung

KAMIS, 27 SEPTEMBER 2012 | 01:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) "tak terima" penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap para karyawannya. Perusahaan minyak dan gas
multinasional berbasis di San Ramon California, AS, itu berkilah selama ini perusahaan dan para karyawan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dugaan korupsi bioremediasi fiktif.

"Ini sangat mengkhawatirkan. PT CPI dan para karyawan telah bekerja sama secara terbuka dan transparan selama menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Vice President Policy Government and Public Affairs PT CPI, Yanto Sianipar dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (26/9).

Menurutnya, program bioremediasi merupakan proyek manajemen lingkungan hidup yang sukses dan telah mendapat persetujuan serta dipantau oleh pemerintah. Yanto membantah telah terjadi kerugian negara hingga mencapai Rp 200 miliar seperti yang dituduhkan Kejaksaan Agung.

Menurutnya, program bioremediasi merupakan proyek manajemen lingkungan hidup yang sukses dan telah mendapat persetujuan serta dipantau oleh pemerintah. Yanto membantah telah terjadi kerugian negara hingga mencapai Rp 200 miliar seperti yang dituduhkan Kejaksaan Agung.

"Semua biaya terkait dengan program bioremediasi yang dijalankan oleh PT CPI tidak dimasukkan ke dalam biaya cost recovery dan telah ditanggung sepenuhnya oleh PT CPI," kata Yanto.

"Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung bertentangan dengan Kontrak Bagi Hasil yang telah ditandatangani, yang menyatakan bahwa semua proyek yang dapat di-cost recovery-kan merupakan wewenang BP Migas dan lembaga audit negara (BPK/BPKP)," tudingnya.

Ia katakan, para karyawan dan eksekutif perusahaan telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan perusahaan dan peraturan yang berlaku terkait program tersebut.

PT CPI, lanjut dia, akan memberikan dukungan kepada semua karyawan yang telah bekerja sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia serta kode etik internal perusahaan. PT CPI tentunya juga akan mempertahankan reputasi perusahaan di depan publik.

"PT CPI memiliki proses pemilihan tender yang ketat dan melalui persetujuan dari BP Migas serta mengikuti kode etik bisnis internal yang ketat yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan," katanya.

Yanto menambahkan PT CPI senantiasa menerapkan etika dan integritas bisnis dengan standar yang sangat tinggi dan kami mengharapkan seluruh karyawan beserta para kontraktor mematuhi semua peraturan termasuk aturan serta kode etik bisnis perusahaan.

"Perusahaan kami beserta 7.000 karyawan di Indonesia berkomitmen untuk menghasilkan energi yang aman dan bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan nasional," elaknya.

Dikatakan dia lagi, teknologi ex-situ yang diterapkan dalam program bioremediasi telah terbukti berhasil melalui tes laboratorium dan melalui penelitian lapangan serta merupakan metode yang paling efektif dan efisien dalam meremediasi tanah sesuai dengan jenis dan kandungannya. Hingga saat ini program bioremediasi telah meremediasi tanah yang cukup untuk menghijaukan 60 hektar areal tanah, yang setara dengan 75 lapangan bola di provinsi Riau, Sumatera. Desain dan penggunaan teknologi bioremediasi telah dievaluasi dan mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan enam dari tujuh karyawan Cevron yang menjadi tersangka kasus bioremediasi pada Rabu (16/9). Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00-20.00 WIB atau selama 10 jam di gedung bundar.

Enam orang yang ditahan tersebut adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN  Kab. Duri Propinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah dan Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT. Green Planet Indonesia, Herlan; Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Sementara untuk satu orang lagi yaitu General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja, masih belum diperiksa karena masih berada di AS.[dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya