Berita

Chevron Tak Terima Karyawannya Ditahan Kejagung

KAMIS, 27 SEPTEMBER 2012 | 01:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) "tak terima" penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap para karyawannya. Perusahaan minyak dan gas
multinasional berbasis di San Ramon California, AS, itu berkilah selama ini perusahaan dan para karyawan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dugaan korupsi bioremediasi fiktif.

"Ini sangat mengkhawatirkan. PT CPI dan para karyawan telah bekerja sama secara terbuka dan transparan selama menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Vice President Policy Government and Public Affairs PT CPI, Yanto Sianipar dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (26/9).

Menurutnya, program bioremediasi merupakan proyek manajemen lingkungan hidup yang sukses dan telah mendapat persetujuan serta dipantau oleh pemerintah. Yanto membantah telah terjadi kerugian negara hingga mencapai Rp 200 miliar seperti yang dituduhkan Kejaksaan Agung.

Menurutnya, program bioremediasi merupakan proyek manajemen lingkungan hidup yang sukses dan telah mendapat persetujuan serta dipantau oleh pemerintah. Yanto membantah telah terjadi kerugian negara hingga mencapai Rp 200 miliar seperti yang dituduhkan Kejaksaan Agung.

"Semua biaya terkait dengan program bioremediasi yang dijalankan oleh PT CPI tidak dimasukkan ke dalam biaya cost recovery dan telah ditanggung sepenuhnya oleh PT CPI," kata Yanto.

"Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung bertentangan dengan Kontrak Bagi Hasil yang telah ditandatangani, yang menyatakan bahwa semua proyek yang dapat di-cost recovery-kan merupakan wewenang BP Migas dan lembaga audit negara (BPK/BPKP)," tudingnya.

Ia katakan, para karyawan dan eksekutif perusahaan telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan perusahaan dan peraturan yang berlaku terkait program tersebut.

PT CPI, lanjut dia, akan memberikan dukungan kepada semua karyawan yang telah bekerja sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia serta kode etik internal perusahaan. PT CPI tentunya juga akan mempertahankan reputasi perusahaan di depan publik.

"PT CPI memiliki proses pemilihan tender yang ketat dan melalui persetujuan dari BP Migas serta mengikuti kode etik bisnis internal yang ketat yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan," katanya.

Yanto menambahkan PT CPI senantiasa menerapkan etika dan integritas bisnis dengan standar yang sangat tinggi dan kami mengharapkan seluruh karyawan beserta para kontraktor mematuhi semua peraturan termasuk aturan serta kode etik bisnis perusahaan.

"Perusahaan kami beserta 7.000 karyawan di Indonesia berkomitmen untuk menghasilkan energi yang aman dan bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan nasional," elaknya.

Dikatakan dia lagi, teknologi ex-situ yang diterapkan dalam program bioremediasi telah terbukti berhasil melalui tes laboratorium dan melalui penelitian lapangan serta merupakan metode yang paling efektif dan efisien dalam meremediasi tanah sesuai dengan jenis dan kandungannya. Hingga saat ini program bioremediasi telah meremediasi tanah yang cukup untuk menghijaukan 60 hektar areal tanah, yang setara dengan 75 lapangan bola di provinsi Riau, Sumatera. Desain dan penggunaan teknologi bioremediasi telah dievaluasi dan mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan enam dari tujuh karyawan Cevron yang menjadi tersangka kasus bioremediasi pada Rabu (16/9). Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00-20.00 WIB atau selama 10 jam di gedung bundar.

Enam orang yang ditahan tersebut adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN  Kab. Duri Propinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah dan Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT. Green Planet Indonesia, Herlan; Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Sementara untuk satu orang lagi yaitu General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja, masih belum diperiksa karena masih berada di AS.[dem]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya