Berita

ilustrasi demo penolakan kamnas/ist

Klaim Pemerintah RUU Kamnas Menangkal Teror Hanya Kamuflase

SELASA, 25 SEPTEMBER 2012 | 16:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Klaim pemerintah bahwa RUU Kamnas menangkal radikalisme dan terorisme hanya sebuah kamuflase. Jika memang ingin serius memberantas terorisme, aparat keamanan dan pemerintah bisa menggunakan UU Konflik.

"Kan sudah ada UU Konflik yang mengatur itu, termasuk terorisme. Jadi ngak perlu UU Kamnas lagi," ujar Direktur Eksekutif LIMA (Lingkas Madani Indonesia) Ray Rangkuti dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (25/9).

Terkait enam fraksi di DPR yang mendukung pembahasan RUU Kamnas itu, Ray meminta agar semua fraksi di DPR segera kompak untuk membatalkan pembahasan RUU Kamnas versi pemerintah itu.


"Mereka harus malu kepada rakyat yang memilihnya kalau sampai mengkhianati rakyat dengan menggolkan RUU Kamnas menjadi undang-undang," sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Hubungan Agama dan Kepercaaan (HAK) Konferensi Wali Gereja Indonesia, Antonius Benny Susetyo menilai keberadaan RUU Kamnas sangat ironis karena semangatnya sama dengan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) yang sempat ditentang habis-habisan oleh rakyat dan mahasiswa hingga jatuh korban jiwa dalam Peristiwa Semanggi II.

"Berbagai klausul pasal di dalam RUU sama sekali tidak sesuai tujuan reformasi dan tidak pro hak-hak sipil, apalagi dengan sifat pasal yang elastis itu," tegas Romo Benny, sapaannya, Senin (24/9) di Jakarta.

Dikhawatirkan Benny pula, dengan undang-undang itu maka Presiden RI memiliki kewenangan luas untuk memutuskan keadaan negara tanpa harus meminta persetujuan DPR bermodalkan payung hukum UU Kamnas itu. Maka Presiden setiap saat bisa menyatakan status darurat sipil atau darurat militer dengan menggunakan wewenangnya sebagai Kepala Dewan Keamanan Nasional (DKN).

"Ironis sekali. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seakan melupakan tragedi Semanggi II ketika rakyat menolak RUU PKB itu," lontar salah seorang pendiri Setara Institute ini.

Dinilainya, kekuasaan yang begitu luas yang dimiliki Presiden karena undang-undang itu sangat besar potensinya dalam mengancam HAM warga sipil karena sifat ancaman di dalam RUU itu yang bersifat multi tafsir.

"Yang jelas, rakyat yang menyampaikan kritikan apalagi protes bisa dianggap sebagai ancaman terhadap negara. Dan dengan RUU Kamnas ini seolah-olah negeri kita berada dalam kondisi darurat. Nah, ini yang berbahaya. Karena bisa disalahgunakan penguasa ketika dirinya terancam dengan segala hal bisa menggunakan posisi seperti itu," jelas Benny panjang lebar.

Benny mencontohkan jika rakyat menggunakan media global atau jejaring sosial seperti lewat media facebook, twitter, dan blogpress sebagai sarana berekspresi. Maka tulisan yang berisi kritikan dalam bentuk apapun, termasuk persoalan ekonomi, budaya maupun sosial bisa aka tetap dianggap sebagai sebuah ancaman.

"Apalagi defenisi ancaman dan keadaan darurat yang disusun dalam RUU Kamnas itu tidak tegas, jadi nampak ada upaya dibuat multi tafsir. Karena itu, kami meminta pembahasan RUU Kamnas itu versi pemerintah di DPR segera dibatalkan.

Sebab jika disahkan sebagai undang-undang, maka akan sangat berdampak negatif dalam proses pembangunan demokrasi di negeri ini," pungkasnya. [arp]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya