Berita

ilustrasi

Pemerasan oleh Pejabat Daerah Perburuk Iklim Investor

JUMAT, 21 SEPTEMBER 2012 | 18:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI), Monang Tobing, menilai masalah birokrasi dan tidak adanya kepastian hukum adalah penghambat paling besar bagi investor untuk mengembangkan investasi di Indonesia. Birokrasi yang berbelit-belit dan ketidakpastian usaha membuat kalangan investor terpuruk sehingga peringkat daya saing Indonesia di peta global menurun.

Pernyataan Monang Tobing tersebut disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/9), untuk menanggapi laporan WEF (World Economic Forum) mengenai daya saing global 2012-2013 yang menempatkan posisi Indonesia menurun empat peringkat menjadi urutan ke 50, dan jauh berada di bawah Singapura yang berada di peringkat 2, Malaysia peringkat 25, dan Thailand peringkat 38.

Disebutkan, kasus paling mutakhir, di mana pengusaha Hartati Murdaya diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum bupati, adalah contoh konkret bahwa hukum tidak ditegakkan demi melindungi investasi. Pemerintah daerah butuh investasi untuk mengembangkan daerahnya, sehingga seharusnya investor dilindungi, bukannya malah dipersulit, apalagi diperas.


''Masalah yang perlu dijawab adalah mengapa investor dalam negeri yang memajukan daerah yang diduga menjadi korban pemerasan penguasa, malah dituduh menyuap? Inilah dilema pengusaha yang berniat baik memajukan daerah, malah diganjal oleh perilaku birokrat di daerah,'' katanya.

Menurut Monang Tobing, laporan WEF yang menempatkan daya saing Indonesia jauh di bawah Malaysia dan Singapura tersebut adalah pukulan telak, karena program reformasi birokrasi dan debottlenecking (menghilangkan hambatan dunia usaha) yang terus digembar-gemborkan pemerintah tidak menunjukkan hasil optimal.

Dikatakan, sebenarnya reformasi birokrasi sudah digulirkan terus menerus sejak tahun 2007, tetapi perubahan belum banyak terlihat. Birokrasi masih menjadi masalah, prinsip-prinsip dan nilai-nilai birokrasi dalam implementasi otonomi daerah masih terabaikan. Praktik korupsi merajalela, jabatan dimanfaatkan untuk kepentingan mengeruk keuntungan pribadi, keluarga, dan kelompok.

''Birokrasi dan ketidakpastian hukum menjadi faktor utama hambatan perkembangan ekonomi daerah. Sebagai contoh, luasan ijin lahan bagi kepentingan investasi yang berubah-berubah karena adanya berbagai peraturan baru yang diterbitkan, menimbulkan ketidakpastian usaha bagi para investor. Tidak hanya itu, pengurusan surat-surat ijin tersebut juga harus melalui lapisan birokrasi yang bertumpuk,dan berbelit,'' kata Monang Tobing.

Hal ini semakin membuat investor terpuruk, dan sangat dirugikan. Mereka telah berupaya untuk memajukan daerah tersebut, namun hanya dijadikan sapi perah. Kalau keadaan ini terus berlanjut, investor dalam negeri akan lari ke negara tetangga yang memiliki iklim investasi lebih kondusif  dan pasti.

Laporan World Investment Report yang dirilis setiap tahun juga menunjukkan bahwa investor lebih tertarik untuk melakukan penanaman modal di negara yang telah memiliki kemapanan sistem pelayanan dan jaminan kepastian hukum. Motivasi investor dalam melakukan kegiatan penanaman modal sangat ditentukan oleh enam faktor yang meliputi, kondisi politk dan keamanan stabil, tata kelola pemerintahan dan sistem pencegahan korupsi, legal framework dan rule of law, pangsa pasar dan prospek pertumbuhan ekonomi, upah tenaga kerja yang sebanding dengan tingkat produktivitas (wedge adjusted productivity oflabor), dan ketersediaan infrastruktur yang memadai.

''Indonesia adalah negara yang memiliki sumber daya melimpah namun tidak berkembang, karena investor dalam negeri mulai enggan untuk menanamkan modal mereka di daerah. Ketakutan mereka beralasan,karena suatu saat bisnis mereka terancam tutup apabila tidak ada kepastian hukum maupun adanya kendala birokrasi,'' pungkas Monang Tobing. [dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya