Berita

ilustrasi

KORUPSI SIDJP

Bahar dan Pulung Soekarno Sama-sama Divonis Penjara

JUMAT, 21 SEPTEMBER 2012 | 18:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis hakim tindak pidana korupsi memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) Bahar dan Pulung Sukarno. Hakim menilai keduanya secara sah dan menyakinkan, karena kedudukan dan kewenangannya menguntungkan orang lain sehingga merugikan keuangan Negara.

"Kedua terdakwa secara dan menyakinkan  melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab UU Hukum Pidana," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/9).

Terdakwa Bahar divonis 3 tahun dipotong masa tahanan, dan Pulung Sukarno divonis 2 tahun dipotong masa tahanan. Keduanya sama-sama didenda Rp 50 juga subsider kurungan 3 bulan.


"Kedua terdakwa dinilai karena kedudukan dan kewenangannya memberikan keuntungan kepada orang lain," katanya.

Kasus korupsi ini bermula ketika Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kejanggalan Rp 12 miliar dalam proyek pengadaan sistem informasi yang menelan anggaran Rp 43 miliar. Dalam proses pelaksanaan proyek, terjadi kecurangan berupa perubahan spesifikasi teknis. Perubahan tersebut menyesuaikan penawaran dari salah satu peserta lelang, yaitu PT Berca Hardaya. Perusahaan Murdaya Poo tersebut kemudian ditetapkan menjadi pemenang lelang.

Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Bahar dan Pulung Sukarno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa, menilai Bahar dan Pulung melakukan perbuatan yang dinyatakan dalam dakwaan ke satu primer, yang menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 huruf b jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

"Atas tuntutan primer, kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah," kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menggunakan hasil audit BPKP sebagaimana yang diajukan JPU, tetapi Laporan Atas Pemeriksaan Atas Tindak Lanjut Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 43/LHP/XV/02/2009 Tentang Hasil Pemeriksaan Atas Aset Tetap dan Kegiatan Belanja Tahun anggaran 2005 dan 2006 pada kantor pusat Ditjen Pajak.

Berdasarkan audit fisik, ditemukan kerugian negara bukan Rp 12 milyar, tapi 256 juta yang disebabkan kelalaian pengguna dan hilang saat pengiriman. Pihak DJP pun sudah menyelesaikan kerugian negara akibat hilangnya sejumlah barang. Jadi tidak ada serupiah kerugian negara dari proyek ini.

Tim kuasa hukum Pulung Sukarno, Syamsul Bahri Radjam mengatakan akan menggunakan waktu 7 hari ini untuk piker-pikir apa menerima atau banding atas putusan itu.

"Masih akan ditimbang-timbang, masih ada waktu 7 hari," ujarnya usai persidangan.

Menurutnya, sebetulnya jika hakim menggunakan laporan BPK sebagai bahan pertimbangan mestinya terdakwa divonis bebas. Sebab, dalam laporan BPK itu disebutkan kehilangan barang itu karena kelalaian pengguna dan hilang saat pengiriman.

"Kami melihat hakim tidak berani memutus tidak bersalah, padahal sudah menggunakan laporan BPK," ujarnya.

Dia menjelaskan, kehilangan barang yang dimaksud terjadi pada tahun 2007, sedangkan serah terima dilakukan tahun 2006. Dalam proses itu, barang yang diserahterimakan sudah sesuai dengan kontrak. Lagipula, berdasarkan total kerugian yang disebabkan saat penggunaan itu sudah dibayarkan Ditjen Pajak.

"Pihak DJP pun sudah menyelesaikan kerugian negara akibat hilangnya sejumlah barang. Jadi tidak ada serupiah kerugian negara dari proyek ini," tegasnya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya