Berita

ilustrasi

KORUPSI SIDJP

Bahar dan Pulung Soekarno Sama-sama Divonis Penjara

JUMAT, 21 SEPTEMBER 2012 | 18:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis hakim tindak pidana korupsi memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) Bahar dan Pulung Sukarno. Hakim menilai keduanya secara sah dan menyakinkan, karena kedudukan dan kewenangannya menguntungkan orang lain sehingga merugikan keuangan Negara.

"Kedua terdakwa secara dan menyakinkan  melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab UU Hukum Pidana," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/9).

Terdakwa Bahar divonis 3 tahun dipotong masa tahanan, dan Pulung Sukarno divonis 2 tahun dipotong masa tahanan. Keduanya sama-sama didenda Rp 50 juga subsider kurungan 3 bulan.


"Kedua terdakwa dinilai karena kedudukan dan kewenangannya memberikan keuntungan kepada orang lain," katanya.

Kasus korupsi ini bermula ketika Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kejanggalan Rp 12 miliar dalam proyek pengadaan sistem informasi yang menelan anggaran Rp 43 miliar. Dalam proses pelaksanaan proyek, terjadi kecurangan berupa perubahan spesifikasi teknis. Perubahan tersebut menyesuaikan penawaran dari salah satu peserta lelang, yaitu PT Berca Hardaya. Perusahaan Murdaya Poo tersebut kemudian ditetapkan menjadi pemenang lelang.

Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Bahar dan Pulung Sukarno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa, menilai Bahar dan Pulung melakukan perbuatan yang dinyatakan dalam dakwaan ke satu primer, yang menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 huruf b jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

"Atas tuntutan primer, kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah," kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menggunakan hasil audit BPKP sebagaimana yang diajukan JPU, tetapi Laporan Atas Pemeriksaan Atas Tindak Lanjut Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 43/LHP/XV/02/2009 Tentang Hasil Pemeriksaan Atas Aset Tetap dan Kegiatan Belanja Tahun anggaran 2005 dan 2006 pada kantor pusat Ditjen Pajak.

Berdasarkan audit fisik, ditemukan kerugian negara bukan Rp 12 milyar, tapi 256 juta yang disebabkan kelalaian pengguna dan hilang saat pengiriman. Pihak DJP pun sudah menyelesaikan kerugian negara akibat hilangnya sejumlah barang. Jadi tidak ada serupiah kerugian negara dari proyek ini.

Tim kuasa hukum Pulung Sukarno, Syamsul Bahri Radjam mengatakan akan menggunakan waktu 7 hari ini untuk piker-pikir apa menerima atau banding atas putusan itu.

"Masih akan ditimbang-timbang, masih ada waktu 7 hari," ujarnya usai persidangan.

Menurutnya, sebetulnya jika hakim menggunakan laporan BPK sebagai bahan pertimbangan mestinya terdakwa divonis bebas. Sebab, dalam laporan BPK itu disebutkan kehilangan barang itu karena kelalaian pengguna dan hilang saat pengiriman.

"Kami melihat hakim tidak berani memutus tidak bersalah, padahal sudah menggunakan laporan BPK," ujarnya.

Dia menjelaskan, kehilangan barang yang dimaksud terjadi pada tahun 2007, sedangkan serah terima dilakukan tahun 2006. Dalam proses itu, barang yang diserahterimakan sudah sesuai dengan kontrak. Lagipula, berdasarkan total kerugian yang disebabkan saat penggunaan itu sudah dibayarkan Ditjen Pajak.

"Pihak DJP pun sudah menyelesaikan kerugian negara akibat hilangnya sejumlah barang. Jadi tidak ada serupiah kerugian negara dari proyek ini," tegasnya.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya