Berita

jokowi/ist

Jokowi Tak Bisa Dilantik Jadi Gubernur DKI

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2012 | 00:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Andaikan Joko Widodo menang dalam putaran dua Pilgub DKI maka akan menyisakan persoalan tersendiri dari sisi hukum tatanegara. Bisa dipastikan, dia tidak bisa dilantik menjadi gubernur andai saja pengunduran dirinya sebagai Walikota Solo ditolak DPRD Solo.

"Kalau pengunduran Jokowi ditolak DPRD Solo maka dia tetap jadi walikota Solo. Itu artinya tidak bisa dilantik jadi gubernur," ujar analis politik dari Point Indonesia, Karel Susetyo kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Kamis, 6/9).

Dijelaskan dia, Surat Keputusan persetujuan pengunduran diri dari DPRD Solo adalah dasar bagi kementerian dalam negeri untuk membuat surat keputusan penetapan presiden untuk mengangkat Jokow sebagai gubernur DKI.


"Logika administrasi negara seperti itu. Kalau tidak maka Jokowi tidak bisa dilantik jadi gubernur DKI," katanya.

Ada banyak contoh pejabat daerah yang mengundurkan diri dan tidak menimbulkan masalah karena disetujui oleh DPRD. Misalnya, Wakil Bupati Garut Dicky Chandra dengan alasan tidak sejalan dengan bupatinya. Wakil Bupati Tangerang Rano Karno yang mengundurkan diri karena terpilih sebagai Wakil Gubernur Banten. Tapi beda dengan itu, DPRD DKI menolak pengunduran diri Prijanto sehingga sampai sekarang dia tetap menempati jabatan sebagai wakil gubernur DKI.

Dia melihat kemungkinan pengunduran diri Jokowi ditolak DPRD Solo sangat besar. Sebab pada prinsipnya, pertarungan Fauzi Bowo lawan Jokowi tak sekedar pertarungan diantara keduanya. Melainkan pertarungan partai pendukung pemerintah yang dimotori Demokrat, Golkar, PKS, PAN dan PPP dengan kekuatan oposisi PDI P dan Gerindra.

"Ini bukan bicara Foke dan Jokowi semata. Ini pertarungan ideologi dan proyeksi Pilpres 2014. Yang main bukan kepentingan lokal DKI semata, tapi untuk kepentingan skala nasional," katanya.

Ia menambahkan, kalau DPRD Solo tak merestui pengunduran diri Jokowi seperti yang dilakukan DPRD DKI terhadap Prijanto, sementara dia terpilih pada pemilihan putara dua, maka akan terjadi kekosongan di dua jabatan sekaligus, yakni walikota Solo dan gubernur DKI.

"Jadi problematis lagi karena lembaga mana yang bisa menyelesaikan masalahnya, apakah MA atau MK. Sebab kasus ini bukan sengketa Pilkada," tandasnya.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya