Berita

jokowi/ist

Jokowi Tak Bisa Dilantik Jadi Gubernur DKI

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2012 | 00:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Andaikan Joko Widodo menang dalam putaran dua Pilgub DKI maka akan menyisakan persoalan tersendiri dari sisi hukum tatanegara. Bisa dipastikan, dia tidak bisa dilantik menjadi gubernur andai saja pengunduran dirinya sebagai Walikota Solo ditolak DPRD Solo.

"Kalau pengunduran Jokowi ditolak DPRD Solo maka dia tetap jadi walikota Solo. Itu artinya tidak bisa dilantik jadi gubernur," ujar analis politik dari Point Indonesia, Karel Susetyo kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Kamis, 6/9).

Dijelaskan dia, Surat Keputusan persetujuan pengunduran diri dari DPRD Solo adalah dasar bagi kementerian dalam negeri untuk membuat surat keputusan penetapan presiden untuk mengangkat Jokow sebagai gubernur DKI.


"Logika administrasi negara seperti itu. Kalau tidak maka Jokowi tidak bisa dilantik jadi gubernur DKI," katanya.

Ada banyak contoh pejabat daerah yang mengundurkan diri dan tidak menimbulkan masalah karena disetujui oleh DPRD. Misalnya, Wakil Bupati Garut Dicky Chandra dengan alasan tidak sejalan dengan bupatinya. Wakil Bupati Tangerang Rano Karno yang mengundurkan diri karena terpilih sebagai Wakil Gubernur Banten. Tapi beda dengan itu, DPRD DKI menolak pengunduran diri Prijanto sehingga sampai sekarang dia tetap menempati jabatan sebagai wakil gubernur DKI.

Dia melihat kemungkinan pengunduran diri Jokowi ditolak DPRD Solo sangat besar. Sebab pada prinsipnya, pertarungan Fauzi Bowo lawan Jokowi tak sekedar pertarungan diantara keduanya. Melainkan pertarungan partai pendukung pemerintah yang dimotori Demokrat, Golkar, PKS, PAN dan PPP dengan kekuatan oposisi PDI P dan Gerindra.

"Ini bukan bicara Foke dan Jokowi semata. Ini pertarungan ideologi dan proyeksi Pilpres 2014. Yang main bukan kepentingan lokal DKI semata, tapi untuk kepentingan skala nasional," katanya.

Ia menambahkan, kalau DPRD Solo tak merestui pengunduran diri Jokowi seperti yang dilakukan DPRD DKI terhadap Prijanto, sementara dia terpilih pada pemilihan putara dua, maka akan terjadi kekosongan di dua jabatan sekaligus, yakni walikota Solo dan gubernur DKI.

"Jadi problematis lagi karena lembaga mana yang bisa menyelesaikan masalahnya, apakah MA atau MK. Sebab kasus ini bukan sengketa Pilkada," tandasnya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya