Berita

jokowi/ist

Jokowi Tak Bisa Dilantik Jadi Gubernur DKI

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2012 | 00:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Andaikan Joko Widodo menang dalam putaran dua Pilgub DKI maka akan menyisakan persoalan tersendiri dari sisi hukum tatanegara. Bisa dipastikan, dia tidak bisa dilantik menjadi gubernur andai saja pengunduran dirinya sebagai Walikota Solo ditolak DPRD Solo.

"Kalau pengunduran Jokowi ditolak DPRD Solo maka dia tetap jadi walikota Solo. Itu artinya tidak bisa dilantik jadi gubernur," ujar analis politik dari Point Indonesia, Karel Susetyo kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Kamis, 6/9).

Dijelaskan dia, Surat Keputusan persetujuan pengunduran diri dari DPRD Solo adalah dasar bagi kementerian dalam negeri untuk membuat surat keputusan penetapan presiden untuk mengangkat Jokow sebagai gubernur DKI.


"Logika administrasi negara seperti itu. Kalau tidak maka Jokowi tidak bisa dilantik jadi gubernur DKI," katanya.

Ada banyak contoh pejabat daerah yang mengundurkan diri dan tidak menimbulkan masalah karena disetujui oleh DPRD. Misalnya, Wakil Bupati Garut Dicky Chandra dengan alasan tidak sejalan dengan bupatinya. Wakil Bupati Tangerang Rano Karno yang mengundurkan diri karena terpilih sebagai Wakil Gubernur Banten. Tapi beda dengan itu, DPRD DKI menolak pengunduran diri Prijanto sehingga sampai sekarang dia tetap menempati jabatan sebagai wakil gubernur DKI.

Dia melihat kemungkinan pengunduran diri Jokowi ditolak DPRD Solo sangat besar. Sebab pada prinsipnya, pertarungan Fauzi Bowo lawan Jokowi tak sekedar pertarungan diantara keduanya. Melainkan pertarungan partai pendukung pemerintah yang dimotori Demokrat, Golkar, PKS, PAN dan PPP dengan kekuatan oposisi PDI P dan Gerindra.

"Ini bukan bicara Foke dan Jokowi semata. Ini pertarungan ideologi dan proyeksi Pilpres 2014. Yang main bukan kepentingan lokal DKI semata, tapi untuk kepentingan skala nasional," katanya.

Ia menambahkan, kalau DPRD Solo tak merestui pengunduran diri Jokowi seperti yang dilakukan DPRD DKI terhadap Prijanto, sementara dia terpilih pada pemilihan putara dua, maka akan terjadi kekosongan di dua jabatan sekaligus, yakni walikota Solo dan gubernur DKI.

"Jadi problematis lagi karena lembaga mana yang bisa menyelesaikan masalahnya, apakah MA atau MK. Sebab kasus ini bukan sengketa Pilkada," tandasnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya