Berita

ilustrasi/ist

KORUPSI DITJEN PAJAK

Bantah Jaksa, Pulung Sukarno Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara

SELASA, 04 SEPTEMBER 2012 | 18:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tim kuasa hukum Pulung Sukarno, tersangka kasus dugaan korupsi sistem informasi direktorat Jenderal Pajak, Syamsul Bahri Radjam mengatakan negara tidak dirugikan serupiah pun seperti tuduhan Jaksa Penutut Umum.

"Kami memiliki bukti baru. BPK melakukan audit forensik terhadap sistem informasi ditjen pajak. Hasilnya, adalah laporan bernomor 1/LHP/XV/03/2012 tertanggal 2 Maret 2012. Hasil audit itu menemukan bahwa tidak benar ada kerugian negara Rp 12 miliar," ungkap Syamsul usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9).

Dia menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan BPK itu judul lengkapnya adalah 'Laporan Atas Pemeriksaan Atas Tindak Lanjut Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 43/LHP/XV/02/2009 Tentang Hasil Pemeriksaan Atas Aset Tetap dan Kegiatan Belanja Tahun anggaran 2005 dan 2006 pada kantor pusat Ditjen Pajak.'


"Berdasarkan audit fisik yang ditemukan kerugian negara bukan Rp 12 miliar, tapi Rp 256 juta yang disebabkan kelalaian pengguna dan hilang saat pengiriman. Pihak DJP pun sudah menyelesaikan kerugian negara akibat hilangnya sejumlah barang. Jadi tidak ada serupiah kerugian negara dari proyek ini," tegasnya.

Menurutnya, jika mengacu pada laporan BPK itu tidak ada alasan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan kasus ini. Namun, JPU meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PBKP) untuk melakukan audit.

Faktanya, BPKP tidak melakukan audit fisik. Tapi hanya mengutip pernyataan dari salah satu saksi. Menurut saksi ahli mantan Deputi BPKP Soeyatna Soenusubrata pada sidang tanggal 28 Agustus 2012 mengatakan bahwa pada standard audit BPKP yang benar adalah mengharuskan dilakukannya audit fisik agar bisa dilakukan menghitung kerugian negara dengan tepat.

"Bila tidak dilakukan audit fisik, maka prosedur tersebut salah dan hasil audit tersebut adalah tidak sah," jelasnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus ini, yakni Ketua Panitia Lelang Pengadaan SIDJP Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pulung Sukarno, Direktur PT Berca Hardayaperkasa (BHp) Liem Wendra Halingkar, bekas Direktur IT Ditjen Pajak Riza Noor Karim dan bekas Sekretaris Ditjen Pajak Ahmad Sjarifudin Alsjah.

RNK ditetapkan tersangka kasus ini pada Senin, 2 April 2012, dan sehari kemudian dipanggil penyidik Gedung Bundar. RNK dianggap bertanggungjawab dalam penyesuaian spesifikasi yang diajukan PT BHP untuk pengadaan. Terhadap RNK, Kejaksaan Agung juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya