Berita

ist

Dilarang Wawancara Napi, Dipersulit Bertemu Kepala Lapas

SENIN, 20 AGUSTUS 2012 | 21:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penertiban segala aktivitas di dalam lingkungan Lapas Salemba tidak mengenal bulu. Aktivitas jurnalistik pun diatur sedemikian rupa, meski hanya untuk melakukan peliputan ringan.

Secara umum, bila ingin masuk ke dalam Lapas Salemba harus melapor telebih dahulu ke petugas pendaftaran. Setelah mendapat nomor antrian baru bisa masuk ke dalam.

Namun, bila ingin melakukan peliputan ke dalam Lapas atau bertemu dengan narapidana, harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta atau ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
 

 
Memang, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan pengetatan peliputan di dalam Lapas dan rutan sejak setahun lalu. Larangan ini dituangkan dalam peraturan mentri (Permen) Nomor M.HH.01.IN.04.03 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Lalu, dalam surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor PAS.HM.01.02.16 tertanggal 10 Mei 2011. Dalam edaran itu tertulis aturan pertama, setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan diwawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak maupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, maupun rekaman.

Kedua, setiap lapas atau rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film. Karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketentraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas atau Rutan.

Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM.

Seharusnya, wawancara dengan kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) bisa langsung dilakukan dengan menuju ke ruangannya tanpa harus ada prosedur yang terlalu berbelit, apalagi mesti izin ke Menteri. Kecuali, tentu saja, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Namun kenyataan di lapangan berbeda. Reporter JakartaBagus.Com seperti dipersulit untuk menemui Kepala Lapas Salemba. Padahal, kepentingannya untuk meminta informasi soal aktivitas tahanan selama Hari Raya Idul Fitri dan bagaimana para petugas jaga merayakannya di tempat tugas.

Salah satu petugas jaga berpakaian seragam lengkap warna biru langit melarang.

"Tidak bisa bertemu kepala Lapas bila tidak ada izin tertulis dari kantor atau pejabat yang berwenang," kata petugas itu saat ditemui di depan Rutan Salemba, Jalan Percetakan Negara Nomor 88, Jakarta Pusat (20/8)

Padahal, sebelumnya, dia memastikan bahwa pimpinannya sedang berada di kantor. Bahkan dia sempat menunjukkan kantor Kepala Lapas.

Untuk masyarakat umum yang ingin membesuk, berlaku aturan, sebelum masuk ke dalam, pengunjung lebih dahulu mengambil formulir di loket yang berada di depan tenda. Loket yang di batasi kaca dengan lubang kecil di bagian bawah itu dijaga dua petugas.

Di bagian depan loket ditempel papan pengumuman waktu ber­kunjung.  Waktunya Senin sampai Minggu mulai pukul 09.30-15.30 WIB, dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00-13.00 WIB.

Untuk hari Jumat tidak ada jadwal kunjungan. Di bawah pengumuman waktu kunjungan ditulis peraturan berkunjung yakni maksimal selama 30 menit, kunjungan tidak dipungut biaya dan dilarang berkunjung malam hari.

Di dinding sebelah kanan loket pendaftaran, ditempel papan pengumuman yang tak terlalu besar.

"Pelayanan kunjungan tidak dipungut biaya. Pengunjung di­larang memberikan suap kepada petugas dengan bentuk dan ke pentingan apapun. Petugas juga dilarang melakukan pungutan liar dengan bentuk dan kepentingan apapun".[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya