Berita

denny indrayana/ist

Denny Indrayana: Advokat Korup Terima Bayaran Uang Hasil Korupsi

SENIN, 20 AGUSTUS 2012 | 18:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana meluruskan kicauannya soal advokat korup di akun twitter miliknya, Sabtu (18/8). Ia mengatakan banyak yang salah paham dan menduga dirinya tengah menyerang profesi advokat dengan kicauannya itu.

"Tentu tidak. Saya justru menghormati profesi mulia itu," tulis Denny di twitternya beberapa jam lalu.

Denny menjelaskan advokat korup adalah koruptor itu sendiri, yang membela membabi buta dan tanpa malu menerima bayaran uang hasil korupsi. Artinya advokat yang tidak membela kliennya secara membabi buta, dan menolak bayaran uang hasil korupsi, bukan termasuk advokat korup.


"Bukan pula saya menolak tersangka korupsi mendapatkan pembelaan hukum. Semua orang berhak atas proses hukum yang fair. Tapi ada perbedaan mendasar antara jaminan fair trial dng pembelaan membabi buta, demi membebaskan sang koruptor yg bayar," kata Denny melanjutkan kicauannya.

Dalam akun twitternya, @dennyindrayana, Denny juga mengatakan advokat korup sangat memalukan. Maka kalau dirinya jadi pengurus dewan etik advokat, maka akan menjatuhkan sanksi tegas bagi advokat korup dengan mencabut izin advokatnya.

"Di negara yang lebih baik profesi advokatnya, fungsi advokat bukan semata-mata membela yang bayar, tapi menemukan keadilan. Di negara maju, advokat tidak akan menyatakan kliennya yang jelas-jelas korupsi, disulap/dibela menjadi tidak korupsi," kata dia melanjutkan kicauannya.

Pembelaan membabi buta demikian, katanya, merupakan pelanggaran etika serius, dan berujung pada hukuman berat.

"Jika ada tersangka korupsi, datang dan meminta agar dia bebas, padahal dia memang korupsi, maka advokat wajib menolak membelanya," katanya.

"Saya pernah jadi advokat, saya tolak kasus-kasus korupsi, tidak ada masalah. Bukan pelanggaran kode etik advokat."

"Saya tahu, banyak advokat senior yang ternama dan juga menolak menangani kasus-kasus korupsi. Kepada mereka saya berguru."  

Pelanggaran etika serius, katanya, adalah para ahli yang memberikan pendapat sesuai pesanan kliennya. Ia katakan, para ahli itu memang akan bekerja tandem dengan profesor/ahli yang "pendapatnya akan sesuai dengan pendapatan". "Logikanya sesuai logistik."

Di negara maju, sebut dia, seorang ahli diatur ketat etika dan hubungannya dengan kasus yang dia terlibat. Ada penandatangan code of conduct. Code of conduct itulah yang sering tidak ada di kita. Juga diabaikan dalam relasi advokat-klien. Akhirnya relasi tanpa etika.

"Saya mendengar, seorang advokat menerima bayaran miliaran rupiah untuk membantu seorang tersangka korupsi. Dan itu biasa. Bagi sang advokat, yang penting dia bekerja, dia berhak dibayar. Pola pikir yang terlalu simple dan jauh dari antikorupsi.

Sebaliknya, tulis Denny lagi, bukan hanya menolak klien yang nyata-nyata korupsi, tapi minta bebas, seorang advokat pun pun harusnya tidak terima bayaran dari hasil korupsi. Advokat yang masih menerima bayaran dan tahu persis itu dari hasil korupsi, tentunya bisa dijerat dengan UU pencucian uang.

"Demikian, jadi yang kita lawan adalah advokat korup, bukan profesi advokat. Yaitu advokat yang asal bela koruptor, demi uang, demi tenar. Sekali lagi, advokat korup adalah koruptor itu sendiri. Yang membela membabi buta. Yang tanpa malu terima bayaran uang hasil korupsi," tulis Denny menutup tulisannya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya