Berita

hartati murdaya/ist

Hartati Murdaya Mundur dari Dewan Pembina Demokrat

SENIN, 13 AGUSTUS 2012 | 12:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hartati Murdaya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Ia juga menyatakan non aktif sebagai anggota Partai Demokrat dan mengundurkan dari kedudukannya sebagai anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN).

Hartati Murdaya menyatakan keputusan itu diambil agar dirinya lebih berkonsentrasi menghadapi masalah hukum yang sedang menimpa, yakni tuduhan terlibat penyuapan kasus Buol  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hartati menyadari bahwa dirinya harus berkonsentrasi penuh menghadapi tuduhan ini. Apalagi ia tidak pernah membayangkan harus menghadapi tuduhan penyuapan terhadap pejabat negara.


"Saya menjadi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat karena diminta untuk berkontribusi  memajukan partai. Demikian pula ketika diminta menjadi anggota KEN, saya menerimanya karena ini merupakan tanggung jawab saya sebagai seorang warga negara. Ketika sekarang ada persoalan yang menimpa diri saya, tentunya lebih baik saya mundur dari kedua jabatan tersebut, karena tidak mungkin saya menjalankan tugas sebagaimana seharusnya," kata Hartati dalam keterangan resminya yang diterima redaksi (Senin, 13/8),

Sebagaimana diketahui, pekan lalu Hartati Murdaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dituduh melakukan penyuapan terhadap Bupati Buol, Arman Batalipu. Berkali-kali Hartati Murdaya menegaskan bahwa kasus ini bukanlah penyuapan, melainkan dirinya justru yang menjadi korban pemerasan oleh aparat pemerintah di daerah.

Sejauh ini Hartati menyangkal melakukan penyuapan terhadap Bupati Buol.

"Perusahaan saya di Buol sudah beroperasi sejak tahun 1994. Tidak ada alasan bagi saya untuk menyuap, karena perusahaan sudah berjalan," kata Hartati Murdaya.

Hartati menghormati apa yang dilakukan oleh KPK. Sebagai seorang yang taat hukum ia akan mengikuti semua proses yang dimintakan oleh KPK.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya