Berita

tjahjo kumolo/ist

PENYIDIK AD HOC CENTURY

PDIP: Jangan Sampai Jadi Polemik Politik yang Mengaburkan Kasusnya!

SABTU, 11 AGUSTUS 2012 | 06:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Ide dan gagasan pembentukan tim penyidik ad hoc independen untuk menangani kasus Century sangat menarik perasaan publik dan komunikasi politik. Namun itu sama sekali tidak berdasarkan sistem dan tatanan yang berlaku.

Begitu disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, menanggapi gagasan pembentukan tim penyidik ad hoc independen untuk menyidik kasus Century yang diutarakan mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra.

Sebelumnya Yusril mengatakan, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung sudah tidak dapat diharapkan lagi menyidik kasus Century. Penanganan kasus Cetury oleh ketiga institusi penegak hukum itu  berjalan di tempat alias mandeg. Oleh karenanya, menurut Yusril, kasus yang disebut-sebut menyeret Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani itu perlu ditangani oleh tim penyidik ad hoc independen.


Ditegaskan Tjahjo, penuntasan kasus Century dapat berlanjut atau dilanjutkan secara politik konstitusional tanpa terikat dan menunggu proses hukum. Sebab DPR secara resmi sudah memutuskan dan berpendapat mengenai Century dengan keputusan politik yang dibuat dengan proses dan mekanisme yang cukup detil dan akurat.

Keputusan politik tersebut adalah, ada pelanggaran dalam kasus Century, ada indikasi bersalah dan ada nama-nama yang harus bertanggungjawab.

"Rekomendasi DPR sebagai keputusan politik konstitusional kepada lembaga hukum sudah tepat dan konstitusional. Namun, tindakan lembaga hukum, khususnya KPK, itu lebih mengarah kepada masalah pidana karena memang DPR bukan institusi yang berfungsi memproses kepidanaan," ujar Tjahjo kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 11/8).

DPR sendiri, tegas dia, sudah memastikan dengan keputusan politik Paripurna DPR bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam kasus Century. Oleh karenanya, sebaiknya dimaksimalkan secara serius posisi dan peran DPR untuk mendorong KPK agar mempercepat menaikkan status pemeriksaan kasus Century ke tingkat penyidikan.

DPR juga mesti mendorong KPK agar memperhatikan pengakuan terbuka dari mantan Ketua KPK, Antasari Azhar yang menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut dalam rapat dan memimpin rapat untuk skenario pencairan dana Rp 6,7 triliun bagi Bank Century.

"KPK kan sudah ad hoc, jangan sampai jadinya hanya berpolemik politik saja dan kasusnya jadi kabur, tidak fokus," imbuh Tjahjo.

Ia masih percaya kepada KPK untuk mengemban amanah rakyat dan melaksanakan keputusan politik konstitusional DPR tentang Century. Kalau tidak selesai sampai tahun 2014, karena misalnya ada kesungkanan dengan kekuasaan sekarang padahal tidak boleh terjadi dalam penegakan hukum yang harus berkeadilan, maka kasus Century bisa diusut terus setelah tahun 2014.

"Kalau mau bikin ad hoc, mendingan buat keputusan Pengadilan HAM ad hoc untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu yang belum terselesaikan dengan tuntas," tandas Tjahjo.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya