Berita

ilustrasi

Pemerintah Harus Hapus Pajak dari Penjualan BBM Non Subsidi, Industri dan Marine

MINGGU, 05 AGUSTUS 2012 | 16:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) meminta pemerintah menghapus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Penghasilan (PPn) dari penjualan BBM non subsidi, BBM Industri dan BBM Marine.

Ketua APBBMI Jojok Moedjijo mengatakan, penghapusan kedua pungutan tersebut dipastikan akan menjadi daya tarik bagi para pengguna BBM subsidi untuk beralih ke non subsidi. Hal itu juga akan meningkatkan penjualan BBM non subsidi. Penghapusan PBBKB dan PPn, akan memperkecil disparitas harga antara BBM subsidi dengan non subsidi.

"Harusnya, hal ini mendapat perhatian serta diakomodir oleh pemerintah,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta belum lama ini.


Selain itu, pemerintah juga seharusnya menghilangkan peraturan yang menghambat penjualan dan peningkatan penyaluran BBM non subsidi sebagaimana yang dirasakan oleh para penyalur terkait Peraturan Menteri ESDM No 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Aturan tentang penjualan dan penyaluran BBM non subsidi tidak harus seketat penjualan BBM subsidi, mengingat tidak terdapat subdisi yang diberikan pemerintah di sana.

Sementara itu, Sekjen APBBMI Sofyano Zakaria mengatakan, seharusnya penyaluran BBM non subsidi dapat disejajarkan dengan komoditas atau produk strategis dan vital lainnya yang sama-sama berkaitan dan menguasai hajat hidup orang banyak seperti, beras, gula dan minyak goreng. Dalam penyaluran komoditas tersebut, kata dia, pemerintah sudah memberlakukan azas perdagangan umum. Karena itu, seharusnya dalam penjualan BBM non subsidi juga tidak dipagari dengan peraturan ketat yang justru malah akan mengurangi penjualannya.

"Pemerintah harus memberikan kemudahan dan insentif dalam perdagangan BBM non subsidi yang harusnya ditetapkan dalam peraturan pemerintah maupun menteri,” katanya.

Karena itu, APBBMI mendesak Menteri ESDM menghapus dan atau menghilangkan segala ketentuan yang terkait dengan penyaluran BBM non subsidi yang terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya