Berita

jaksa Sistoyo

X-Files

Kubu Sistoyo Berbeda Pendapat Dengan Polisi

Motif Pembacokan Jaksa Terdakwa Penerima Suap
SABTU, 03 MARET 2012 | 10:35 WIB

RMOL. Hasil penyidikan polisi, lelaki bernama Dedi Sugarda membacok jaksa Sistoyo karena dendam kepada koruptor.

Tapi, kuasa hukum Sistoyo, Fir­man Wijaya berbeda pandangan dengan polisi. Menurutnya, pem­bacokan itu bukan tidak mungkin untuk menghambat pengusutan kasus suap dengan terdakwa Sistoyo ini. Lantaran itu, dia me­m­inta polisi tidak berhenti me­ngusut motivasi pelaku sebatas masalah dendam.

Kemungkinan ada pihak lain yang takut diseret Sistoyo dalam kasus tersebut, menurutnya, juga bisa melatari peristiwa berdarah itu. “Segala kemungkinan bisa ter­jadi. Untuk itu, motivasi pela­ku harus diusut tuntas. Jangan sampai peradilan kasus korupsi menjadi ajang peradilan ber­da­rah,” tandasnya.

Dengan begitu, menurutnya, kekhawatiran terjadinya peristi­wa serupa di pengadilan, bisa di­minimalisir. Apalagi, peristiwa seperti itu, menurutnya, sangat mencoreng wibawa peradilan.

Dia menambahkan, lemahnya pengawasan kepada pengunjung sidang, membuat orang-orang tak bertanggungjawab bebas ber­ke­liaran. “Ini membahayakan. Ti­dak hanya terdakwa, hakim, jaksa dan pengacara juga bisa terancam keselamatannya,” kata Firman.

Lebih jauh, Firman mengaku te­lah mendatangi Komisi Pembe­rantasan Korupsi untuk me­nyam­paikan permintaan agar me­ka­nisme pengamanan terdakwa, di­intensifkan KPK. Dia me­ngi­ngatkan, selayaknya KPK ikut ber­tanggung jawab menga­mankan terdakwa. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo me­ngaku KPK sudah berusaha mak­simal mengamankan terdakwa.

Di sisi lain, menurut Firman, tim kuasa hukum berupaya me­mu­lihkan trauma Sistoyo. Se­hing­ga, Sistoyo mau dan berani kem­bali menghadiri sidang. Apalagi, luka bacok Sistoyo sudah dita­nga­ni dokter. Namun, kata Firman, peristiwa yang menimpa Sistoyo itu mem­buat pihaknya mesti ekstra hati-hati menghadapi si­dang-sidang berikutnya.

Salinan Putusan Disobek

Kekerasan di pengadilan kem­bali terjadi. Sejumlah oknum me­rusak dokumen kasus konsinyasi Banjir Kanal Timur (BKT). Peristiwa itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penjelasan seputar peristiwa pe­rusakan dokumen negara itu, di­sampaikan Wakil Ketua Pani­tera Pengadilan Negeri Jakarta Timur S­utarno. Dia bercerita, insiden pe­rusakan dokumen itu terjadi pada Kamis pagi (2/3). “Kejadiannya pagi, sekitar pukul 10,” katanya.

Informasi yang diperoleh Su­tarno menyebutkan, saat keja­di­an, dua juru sita PN Jaktim ber­maksud menyelesaikan sengketa para pihak yang akan menerima uang ganti rugi tanah BKT. Na­mun, saat kedua juru sita itu bermaksud melaksanakan tugas, ke­duanya dihadang sejumlah ok­num. Oknum tersebut memaksa juru sita menyerahkan dokumen putusan pengadilan dan merobek-robek dokumen itu.

Dia menilai, perusakan doku­men putusan kasus konsinyasi BKT merupakan peristiwa kri­minal. Karena itu, kasus per­u­sa­kan dokumen negara ini di­se­rah­kan kepada kepolisian.

“Kedua juru sita yang me­nyaksikan kasus perusakan doku­men ini, dijadi­kan saksi kasus tersebut. Biar ke­po­lisian yang me­nentukan bagai­mana kelan­jutan kasus ini,” ucapnya.

Konsinyasi dilaksanakan sete­lah pihak Pemprov DKI ber­dialog dengan pihak PN Jakarta Timur, PN Jakarta Utara, dan Ba­dan Pertanahan Nasional (BPN) DKI. Dalam sistem ini, Pemprov diperkenankan menitipkan uang pembebasan tanah ke pengadilan dan langsung menggali tanah untuk badan saluran BKT.

Penitipan uang dilakukan ka­rena pembebasan tanah terganjal seng­keta kepemilikan. Konsi­nyasi di­la­kukan untuk mem­per­cepat pem­bebasan lahan seluas 113,63 hek­tar di Jakarta Timur dan 29,6042 hek­tar di Jakarta Utara.

REKA ULANG

Pembacok Mengaku Dendam Kepada Koruptor

Jaksa Sistoyo dibacok pria ber­nama Dedi Sugarda seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat pada Rabu (1/3). Ia me­ngalami luka di kening dan men­dapat tujuh jahitan.

Pria yang mengaku aktivis LSM Mapan itu, mengaku mem­bacok Sistoyo lantaran dendam kepada koruptor. Saat diperiksa polisi, tersangka juga sempat  me­ngincar jaksa Cirus Sinaga.

“Pelaku waktu itu mengikuti ka­sus Cirus Sinaga di televisi. Ia bah­kan hendak pergi ke Jakarta untuk membacoknya. Namun niatnya urung dilakukan karena kasus itu sudah putusan,” ucap Ka­subag­hu­mas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami.

Gagal mengincar Cirus, Dedi mengalihkan target. Ia membidik terdakwa korupsi lainnya, yakni jaksa Sistoyo. “Pelaku mem­ba­cok Sistoyo karena sidangnya ma­sih berlangsung dan belum ada putu­san  pengadilan,” katanya.

Dedi mengaku sakit hati ke­pada para aparat penegak hukum yang telah menghianati negara dengan melakukan korupsi dan menerima suap. Rasa kecewa Dedi tak ter­bendung, sehingga dengan motif itu dia membacok Sistoyo.

Sekadar mengingatkan, jaksa Sistoyo ditangkap KPK saat me­ne­rima uang Rp 99,9 juta dari se­seorang bernama Anton Bam­bang, orang suruhan pengusaha ber­nama Edward M Bunjamin pada Senin sore (21/11). Edward ada­lah ter­dakwa kasus pemalsuan surat ter­kait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Jaksa Kejaksaan Negeri Cibi­nong itu, kemudian merasa di­ting­galkan sendirian dalam kasus suap yang membelitnya. Dia juga merasa semakin terpuruk setelah laptop atau komputer jinjingnya tak jelas keberadaannya. Dalam lap­top itu terdapat sejumlah data dan perkara yang bisa menunjuk­kan dugaan keterlibatan sejumlah pimpinannya.

Demikian keterangan penga­ca­ra Sistoyo, Firman Widjaya se­usai mendampingi kliennya di­periksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, sebelum kasus ini dibawa ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Kejaksaan menyita laptop Sis­toyo. Laptop tersebut berisi ka­sus-ka­sus penting dan men­jelaskan hirarki perintah atasan terhadap Sis­toyo dalam mena­ngani sejum­lah perkara,” tandas Firman.

Menurutnya, apabila laptop tersebut dibuka secara transparan, maka akan banyak kejutan dan bukti-bukti baru yang menun­juk­kan bahwa Sistoyo tidak sen­di­rian dalam perkara suap ini.

Pembacokan Jaksa Sistoyo Ada Hikmahnya

Erwin Pardede, Pemerhati Masalah Hukum

Pemerhati masalah-masa­lah hukum Erwin Pardede me­nilai, beragam cara dilakukan seseorang untuk mewujudkan perubahan. Bahkan, ada yang melakukannya dengan cara kekerasan.

“Saya tidak dalam posisi mengatakan ini yang benar atau itu yang salah. Yang jelas, tu­juan seseorang melakukan se­suatu, sangat tergantung kepada rangkaian proses yang telah dilewatinya,” kata bekas ang­gota DPR ini.

Terlepas dari cara kekerasan yang mungkin mendapatkan kecaman, Erwin meminta se­mua kalangan juga memikirkan dampak dari perbuatan pelaku. Apakah tindakan kriminalnya itu memberi dampak positif ter­hadap upaya penegakan hukum atau tidak.

Jika jawabannya ada peru­bahan pada upaya pe­ne­ga­kan hu­kum di Tanah Air, maka pelaku tidak akan menyesali tindakannya.

Sebaliknya, pelaku akan me­ra­sa puas karena pesan yang ingin disampaikan lewat tin­da­kannya itu tercapai. Hikmah ini­lah yang menurut dia harus di­pi­k­irkan secara arif dan bijaksana.

Dengan asumsi itu, Erwin ya­kin, sanksi hukuman seberat apa pun yang bakal diterima pelaku, tidak akan sebanding dengan kepuasan yang di­rasakannya.

“Di balik aksi kriminal ini, jelas ada pesan yang harus di­tangkap para penegak hukum kita. Ketidakpuasan yang ber­konsekuensi pelanggaran hu­kum ini, hendaknya juga diteri­ma sebagai bagian dari aspirasi masyarakat,” tuturnya.

Pembacok jaksa Sistoyo, me­nurut Erwin, tentu sudah mem­pertimbangkan matang-matang risiko yang akan dihadapinya. “Pelaku tentu sudah berhitung masak-masak sebelum mel­a­ku­kan aksinya,” kata dia.

Pembacokan Itu Menjadi Cambuk

Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago me­ngi­ngat­kan, kekerasan di pengadilan tidak boleh terulang. Untuk itu, pengamanan sidang, khususnya perkara korupsi hendaknya diintensifkan.

“Keselamatan terdakwa, ha­­kim, jaksa, pengacara dan para saksi harus diprio­ritas­kan,” kata anggota DPR dari Fraksi PAN ini.

Dia menilai, preseden keke­rasan di pengadilan me­nun­jukkan ketidakprofesionalan dalam penegakan hukum. Ke­tak­profesionalan ini, lanjut Tas­lim, semestinya cepat dihen­tikan. Tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Nah, kata Taslim, mo­men­tum ter­sebut hendaknya men­jadi cambuk bagi pengadilan, Ko­misi Pemberantasan Ko­rupsi, Polri dan Kejaksaan Agung un­tuk mengevaluasi ki­nerja mereka.

Apalagi, kata Taslim, ma­sa­lah bobolnya pengamanan si­dang bukan baru kali ini terjadi. Ada sejumlah catatan hitam, yang menurut dia, me­nun­juk­kan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.

“Ini harus se­gera dihentikan. Jangan sampai persidangan yang semestinya menjadi ajang pembuktian hukum, berubah menjadi arena pembantaian,” tegasnya.

Diperlukan kearifan ber­ba­gai pihak untuk menangani hal ini. Masalahnya, tanpa jaminan rasa aman, terdakwa maupun pi­hak yang terkait dalam si­dang suatu perkara akan trau­ma.

Buntut­nya, keterangan dan kesaksian maupun pe­­r­tim­ba­ngan hukum dalam persi­da­ngan bisa berjalan ngawur.

Kalau sudah begini, katanya, tentu akan sulit untuk melihat dan mencerna siapa yang benar dan siapa yang salah. “Sangat membahayakan masa depan hukum kita,” ujar politisi asal Sumatera Barat ini. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya