Berita

Malinda Dee

X-Files

3 Atasan Malinda Dee Tidak Ditahan Polisi

Bareskrim Bidik Satu Tersangka Baru
JUMAT, 10 FEBRUARI 2012 | 09:00 WIB

RMOL.Penanganan kasus pembobolan dana nasabah Citibank masih berjalan. Selain menepis kabar tentang penambahan satu tersangka, polisi tidak menahan tiga tersangka yang merupakan atasan Malinda Dee.

Kepala Bareskrim Polri Kom­jen Sutarman mengaku, ke­po­lisian masih mendalami perkara Malinda Dee Cs. Akan tetapi, dia menepis kabar bahwa dari hasil penyidikan tiga atasan Malinda, kepolisian telah menetapkan satu tersangka baru. “Belum ada ter­sangka baru kasus ini,” ucapnya.

Bekas Kapolda Metro Jaya ter­sebut mengatakan, penanganan kasus ini masih tertuju pada tiga atasan Malinda. Maksudnya, paska penetapan status tersangka RH, SW dan RJ, jajarannya ma­sih berupaya melengkapi berkas perkara mereka.

RH merupakan atasan Malinda Dee di Citibank. Dia sebelumnya menjabat sebagai Citigold Exe­cutive Head, SW merupakan Cash Supervisor Manager Citibank dan RJ yang berjenis kelamin pria menjabat sebagai Cash Official Manager Citibank. Ketiganya dinilai punya peran signifikan membobol dana nasabah bank asing itu.

Kerjasama ketiganya dengan Malinda, tambah sumber di ling­kungan Direktorat II Ekonomi Khusus (Dit II-Eksus) Bares­krim, diduga berlangsung sejak 2009. Hal ini teridentifikasi dari temuan aliran dana ke PT Sar­wahita Global Manajemen (SGM) Rp 5 miliar pada 14 Agustus 2009.

Menurutnya, fokus penyidikan mengarah ke aliran dana tersebut. Peran ketiganya mengalihkan dana nasabah Citibank, masuk dalam berkas perkara yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari lalu.

Dari pemeriksaan jaksa, kata dia, terdapat beberapa poin petun­juk yang harus dilengkapi ke­po­lisian. “Petunjuk jaksa sudah di­lengkapi. Kami harap pe­lim­pahan berkas perkara tahap kedua bisa dianggap lengkap,” tuturnya.

Mengenai adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini, dia menjawab, hal itu sangat mung­­kin. Menurutnya, dugaan peran pimpinan PT SGM dalam ka­sus ini, tengah disidik ke­polisian.

Selain memblokir rekening PT  SGM, menurutnya, Komisaris Utama Rieta Amalia juga bebe­rapa kali dimintai keterangan sebagai saksi di Bareskrim. Dia menambahkan, tidak tertutup ke­mungkinan akan ada penam­ba­han tersangka kasus ini.

Menurutnya, pemerik­sa­an ma­rathon dilatari masih adanya kejanggalan seputar aliran dana ke PT SGM. Surat pemblokiran rekening itu bernomor R62/IIIY 2011. Surat ditandatangani Di­rek­tur Ekonomi Khusus pada 23 maret 2011. Dalam surat dise­butkan bahwa rekening tersebut diblokir karena diduga terkait ali­ran dana yang masuk ke rekening pribadi pentolan PT SGM. De­mikian cerita sumber di kalangan Bareskrim itu.

Menurut Kabareskrim Sutar­man, proses penyidikan masih ber­kutat seputar pengumpulan keterangan tersangka dan saksi-saksi. Dia tak menyanggah bah­wa keterangan tersangka telah dik­onfrontir dengan keterangan ter­sangka lain dan saksi-saksi. Na­mun, dia tak menjawab perta­nyaan kenapa tiga atasan Malinda yang telah menjadi tersangka itu tidak ditahan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, ada atau ti­daknya penahanan bukan per­soalan utama. Proses penahanan merupakan kewenangan pe­nyi­dik. Dia beralasan, siapa pun ti­dak bisa mengintervensi penyidik untuk menahan atau tidak me­nahan tersangka.

Selama ini, menurutnya, ketiga ter­sangka dianggap kooperatif dan tidak mempersulit penyidi­kan. Dengan asumsi itu, penyidik menganggap tidak perlu ada penahanan. Dia meng­ga­ri­s­ba­wa­hi, penangguhan penahanan juga bagian dari hak tersangka. Pem­berian  penangguhan penahanan pun tidak dilakukan sem­ba­ra­ngan. Ada persyaratan baku yang harus dipenuhi.

Persyaratan yang dimaksud ada­lah, adanya jaminan keluarga bahwa tersangka tidak akan me­larikan diri, tak akan meng­hi­lang­kan barang bukti serta tidak akan  mengulangi tindak pidana seje­nis. “Pengambilan keputusan ini sudah dipertimbangkan matang-matang oleh penyidik,” tandas­nya.  Keluarga dan pengacara ter­sangka, menurut Boy, sudah me­nemui penyidik untuk mem­be­ri­kan jaminan.

Dari Ito Sumardi Hingga Sutarman

Reka Ulang

Malinda Dee, Senior Rela­tion­ship Manager Citibank, di­du­ga sengaja melakukan penga­bu­ran transaksi dan pencatatan tidak be­nar terhadap beberapa slip tran­s­fer dana nasabah bank asing itu.

Slip transfer penarikan dan pemindahan dana dari rekening nasabah tersebut dilakukan tan­pa seizin nasabah. Transfer di­ki­rim ke beberapa rekening yang di­kuasai pelaku. Sedikitnya ter­catat ada 30 rekening di berbagai bank. Salah satu rekening atas nama ter­sangka saat ini sudah dibuka, de­ngan total nilai sebe­sar Rp 11 miliar.

Namun, hanya tiga nasabah yang melapor ke Citibank karena merasa dirugikan dengan total nilai Rp 16,6 miliar. “Pokoknya se­mua yang terkait sedang di­min­tai keterangan, sejauh mana pe­rannya. Kami tetap menge­de­pan­kan asas praduga tak bersalah,” kata Kabareskrim Komjen Ito Sumardi, Rabu 20 April 2011. Ito ke­mudian digantikan Komjen Sutarman.

Menurutnya, identifikasi du­gaan keterlibatan PT Sarwahita Global Manajemen (SGM) telah ditelusuri kepolisian. Perusahaan yang menampung dana nasabah Citibank tersebut didirikan Ma­linda dan Rieta Amalia.

Dalam pendirian PT Sarwahita pada 2 Juni 2008, Malinda berdiri sebagai Komisaris menggandeng Gesang Timora sebagai Direktur Utama, Dennis Roy Sangki­la­wang sebagai Direktur, Rieta Ama­lia sebagai Komisaris Utama.

Ito ketika itu menolak menje­laskan, keterlibatan Rieta dalam kasus ini. Namun Ito men­e­gas­kan, sejumlah saksi yang telah di­periksa akan meningkat menjadi tersangka, jika buktinya cukup.

“Jadi, kita lihat dari keterangan saksi-saksi ini berkaitan dengan keterkaitan masing-masing, pe­ran­nya masing-masing, baru di­ten­tukan statusnya sebagai ter­sangka atau saksi saja,” ujarnya.

Kasus ini belum tuntas hingga Ito Sumardi pensiun dan Kaba­res­krim dijabat bekas Kapolda Metro Jaya, Komjen Sutarman.

Membuat Iri Tersangka Lain

Marthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR

ANGGOTA Komisi Hukum DPR, Marthin Hutabarat me­nilai, tidak adanya penahanan terhadap tersangka sebagai hal wajar. Namun demikian, ke­po­lisian diminta hati-hati me­ngambil langkah tersebut.

“Selama sesuai konstitusi, tidak adanya penahanan itu sah-sah saja. Ada aturan dalam pro­ses ini,” ujarnya.

Yang paling penting, kata dia, polisi mesti sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Jangan sampai momentum ti­dak menahan tersangka di­ja­di­kan ajang tersangka untuk me­larikan diri atau menghilangkan barang bukti. Untuk itu, ke­cer­matan polisi sangat diperlukan.

Dia menambahkan, teknis pengamanan tersangka berikut upaya pemantauan tersangka sa­ngat dibutuhkan untuk meng­hindari terjadinya hal yang ti­dak diinginkan.

Sebaliknya, tambah dia, tidak ditahannya tersangka jangan dijadikan alat bagi polisi untuk mendapat keuntungan pribadi. “Polri harus profesional. Tidak boleh ini dimanfaatkan untuk main mata dengan tersangka,” tandasnya.

Politisi Gerindra ini me­nya­takan, penangguhan penahanan kerap mengundang kerawanan. Kerapkali, tandas dia, hal ini membuat iri tersangka lain yang terpaksa menjalani penahanan. Secara umum, tersangka lain da­lam kasus yang sama akan merasa hak hukumnya dizalimi.

Hal seperti itulah yang se­mes­tinya dihindari. Dengan kata lain, Marthin me­nya­ran­kan, jika ada tersangka dalam kasus sama ditahan, hendaknya tersangka-tersangka lainnya diperlakukan sama.

“Kalau satu ditahan, se­mua­nya ya semestinya ditahan juga. Biar tidak menimbulkan ke­cu­rigaan antar sesama ter­sangka,” ucapnya.

Dia mengingatkan, kepo­li­sian hendaknya lebih cepat menuntaskan kasus ini. Artinya, para saksi yang layak dijadikan tersangka semestinya cepat di­tingkatkan statusnya untuk mempersempit kesempatan menghilangkan barang bukti keterlibatan mereka.

Salah Sedikit, Pelaku Intelektual Bisa Lolos

Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih mengingatkan, pelaku pem­bo­bo­lan dana nasabah Citibank adalah kelompok intelektual. Untuk itu, pengusutan kasus ini mesti menyentuh pelaku aktif hingga pelaku pasif. “Salah se­dikit saja, pelaku intelektual ka­sus ini bisa lolos,” tandasnya.

Kepiawaian para pelaku mem­b­obol dana nasabah me­nunjukkan bahwa mereka ke­lompok profesional.

Yenti menilai, selain tidak adanya penahanan terhadap tiga atasan Malinda, belum adanya penetapan status tersangka ter­hadap petinggi PT SGM juga aneh. Menurutnya, aliran dana ke rekening pribadi bos PT SGM yang telah diblokir, menun­juk­kan kecurigaan.

Tidak mungkin, pemblokiran rekening dilaku­kan sem­ba­ra­ngan. Jika menerima dana dari Malinda yang nota bene hasil kejahatan, otomatis bisa dituduh terlibat pencucian uang.

“Jika terbukti menampung tanpa sepengetahuannya, bisa dikategorikan terlibat secara pasif. Itu diatur Pasal 6 Undang Un­dang Pencucian Uang No­mor 25  tahun 2003,” kata wa­ni­ta yang kerap menjadi saksi ahli kasus pencucian uang ini.

Kepolisian, lanjut Yenti, tinggal menyelidiki apakah jum­lah uang yang ditransfer Ma­linda sesuai kapasitas atau peng­hasilannya. Jika tidak, re­kening rekannya yang diduga di­pakai menampung hasil ke­jahatan bisa dikategorikan me­langgar ketentuan pencucian uang.

Dia menggarisbawahi, Ma­lin­da dalam kasus ini adalah pe­laku aktif. Maka kelanjutannya, pelaku-pelaku pasif dalam ka­sus ini harus bisa diungkap se­cara gamblang. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya