Berita

syarief hasan/ist

Syarief Hasan Siap Nego Kementerian Keuangan terkait LKM Non-badan Hukum

JUMAT, 03 FEBRUARI 2012 | 13:47 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) non-badan hukum diusulkan menjadi berbadan hukum sehingga Kementerian Koperasi dan UKM dapat melakukan pengawasan optimal. Usul pengawasan LKM non-badan hukum akan disampaikann kepada Kementerian Keuangan terkait pembahasan Rancangan UU LKM.

Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan persoalan menyangkut keberadaan LKM non-badan hukum sangat terkait erat pengawasan.

"Perlu bagi saya bernegoisasi kepada Kementerian Keuangan agar LKM ini di bawah pengawasan Kemenkop," katanya dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Dekopin di Batu, Jawa Timur (Kamis, 2/2).


Tanggapan ini disampaikan Syarief Hasan merespon rekomendasi Rakernas Dekopin agar semua LKM non-badan hukum di bawah koperasi. Kehadiran LKM non-badan hukum dinilai menimbulkan keresahan karena memberikan pinjaman berbunga tinggi yang merugikan masyarakat.

Menurut dia, dalam struktur keuangan terdapat tiga Lembaga Keuangan antara lain, Perbankan, LKM, dan LKM nonbadan hukum. Selama ini, pengawasan perbankan dilakukan Bank Indonesia dan LKM di bawah Kemenkop.

Pengawasan perbankan akan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. sedangkan pengawasan LKM badan hukum diwacanakan ikut diawasi OJK.

Sementara itu, Deputi Kelembagaan Kemenkop Untung Tribasuki mengatakan akan mendorong agar LKM non-badan hukum memiliki badan hukum sehingga pengasan langsung di bawah Kemenkop lewat Prmenkop No.20/2008 tentang Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Permenkop No.91/2004 tentang Pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah. Sejauh ini sudah terdapat LKM nonbadan hukum beralih menjadi LKM berbadan hukum. dicontohkan, sekira 9.000 unit LKM BMT berbadan hukum.

Menurut dia, pemgawasan LKM nonbadan hukum selama ini diserahkan kepada pemerintah daerah, namun tidak efisien. Hal ini terlihat dari sejumlah kasus yang merugikan masyarakat berupa penipuan berkedok koperasi.

"Pengawasan LKM di bawah Kementerian Koperasi bisa dilakukan dengan mengoptimalkan sistem pengawasan. LKM akan dapat diawasi karena sudah ada mekanismenya dalam Permenkop," katanya.

Sedangkan Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid mengatakan Rakernas Dekopin merekomendasikan agara semua LKM nonbadan hukum di bawah koperasi.

"Rekomendasi yang kami sampaikan agar LKM berbadan hukum koperasi," katanya.

Menurut dia, penyusunan UU LKM harus mampu bersinergi dengan gerakan koperasi mendorong kesejahteraaan masyarakat. Kalau LKM nonbadan hukum diijinkan beroperasi akan membunuh peran dan semangat koperasi.

"Apabila LKM tidak berbadan hukum koperasi akan berakibat buruk bagi koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam," katanya. [ysa]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya