Berita

syarief hasan/ist

Syarief Hasan Siap Nego Kementerian Keuangan terkait LKM Non-badan Hukum

JUMAT, 03 FEBRUARI 2012 | 13:47 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) non-badan hukum diusulkan menjadi berbadan hukum sehingga Kementerian Koperasi dan UKM dapat melakukan pengawasan optimal. Usul pengawasan LKM non-badan hukum akan disampaikann kepada Kementerian Keuangan terkait pembahasan Rancangan UU LKM.

Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan persoalan menyangkut keberadaan LKM non-badan hukum sangat terkait erat pengawasan.

"Perlu bagi saya bernegoisasi kepada Kementerian Keuangan agar LKM ini di bawah pengawasan Kemenkop," katanya dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Dekopin di Batu, Jawa Timur (Kamis, 2/2).


Tanggapan ini disampaikan Syarief Hasan merespon rekomendasi Rakernas Dekopin agar semua LKM non-badan hukum di bawah koperasi. Kehadiran LKM non-badan hukum dinilai menimbulkan keresahan karena memberikan pinjaman berbunga tinggi yang merugikan masyarakat.

Menurut dia, dalam struktur keuangan terdapat tiga Lembaga Keuangan antara lain, Perbankan, LKM, dan LKM nonbadan hukum. Selama ini, pengawasan perbankan dilakukan Bank Indonesia dan LKM di bawah Kemenkop.

Pengawasan perbankan akan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. sedangkan pengawasan LKM badan hukum diwacanakan ikut diawasi OJK.

Sementara itu, Deputi Kelembagaan Kemenkop Untung Tribasuki mengatakan akan mendorong agar LKM non-badan hukum memiliki badan hukum sehingga pengasan langsung di bawah Kemenkop lewat Prmenkop No.20/2008 tentang Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Permenkop No.91/2004 tentang Pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah. Sejauh ini sudah terdapat LKM nonbadan hukum beralih menjadi LKM berbadan hukum. dicontohkan, sekira 9.000 unit LKM BMT berbadan hukum.

Menurut dia, pemgawasan LKM nonbadan hukum selama ini diserahkan kepada pemerintah daerah, namun tidak efisien. Hal ini terlihat dari sejumlah kasus yang merugikan masyarakat berupa penipuan berkedok koperasi.

"Pengawasan LKM di bawah Kementerian Koperasi bisa dilakukan dengan mengoptimalkan sistem pengawasan. LKM akan dapat diawasi karena sudah ada mekanismenya dalam Permenkop," katanya.

Sedangkan Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid mengatakan Rakernas Dekopin merekomendasikan agara semua LKM nonbadan hukum di bawah koperasi.

"Rekomendasi yang kami sampaikan agar LKM berbadan hukum koperasi," katanya.

Menurut dia, penyusunan UU LKM harus mampu bersinergi dengan gerakan koperasi mendorong kesejahteraaan masyarakat. Kalau LKM nonbadan hukum diijinkan beroperasi akan membunuh peran dan semangat koperasi.

"Apabila LKM tidak berbadan hukum koperasi akan berakibat buruk bagi koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam," katanya. [ysa]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya