Berita

syarief hasan/ist

Syarief Hasan Siap Nego Kementerian Keuangan terkait LKM Non-badan Hukum

JUMAT, 03 FEBRUARI 2012 | 13:47 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) non-badan hukum diusulkan menjadi berbadan hukum sehingga Kementerian Koperasi dan UKM dapat melakukan pengawasan optimal. Usul pengawasan LKM non-badan hukum akan disampaikann kepada Kementerian Keuangan terkait pembahasan Rancangan UU LKM.

Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan persoalan menyangkut keberadaan LKM non-badan hukum sangat terkait erat pengawasan.

"Perlu bagi saya bernegoisasi kepada Kementerian Keuangan agar LKM ini di bawah pengawasan Kemenkop," katanya dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Dekopin di Batu, Jawa Timur (Kamis, 2/2).


Tanggapan ini disampaikan Syarief Hasan merespon rekomendasi Rakernas Dekopin agar semua LKM non-badan hukum di bawah koperasi. Kehadiran LKM non-badan hukum dinilai menimbulkan keresahan karena memberikan pinjaman berbunga tinggi yang merugikan masyarakat.

Menurut dia, dalam struktur keuangan terdapat tiga Lembaga Keuangan antara lain, Perbankan, LKM, dan LKM nonbadan hukum. Selama ini, pengawasan perbankan dilakukan Bank Indonesia dan LKM di bawah Kemenkop.

Pengawasan perbankan akan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. sedangkan pengawasan LKM badan hukum diwacanakan ikut diawasi OJK.

Sementara itu, Deputi Kelembagaan Kemenkop Untung Tribasuki mengatakan akan mendorong agar LKM non-badan hukum memiliki badan hukum sehingga pengasan langsung di bawah Kemenkop lewat Prmenkop No.20/2008 tentang Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Permenkop No.91/2004 tentang Pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah. Sejauh ini sudah terdapat LKM nonbadan hukum beralih menjadi LKM berbadan hukum. dicontohkan, sekira 9.000 unit LKM BMT berbadan hukum.

Menurut dia, pemgawasan LKM nonbadan hukum selama ini diserahkan kepada pemerintah daerah, namun tidak efisien. Hal ini terlihat dari sejumlah kasus yang merugikan masyarakat berupa penipuan berkedok koperasi.

"Pengawasan LKM di bawah Kementerian Koperasi bisa dilakukan dengan mengoptimalkan sistem pengawasan. LKM akan dapat diawasi karena sudah ada mekanismenya dalam Permenkop," katanya.

Sedangkan Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid mengatakan Rakernas Dekopin merekomendasikan agara semua LKM nonbadan hukum di bawah koperasi.

"Rekomendasi yang kami sampaikan agar LKM berbadan hukum koperasi," katanya.

Menurut dia, penyusunan UU LKM harus mampu bersinergi dengan gerakan koperasi mendorong kesejahteraaan masyarakat. Kalau LKM nonbadan hukum diijinkan beroperasi akan membunuh peran dan semangat koperasi.

"Apabila LKM tidak berbadan hukum koperasi akan berakibat buruk bagi koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam," katanya. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya