Saud Usman Nasution
Saud Usman Nasution
RMOL. Polisi melacak keterlibatan tersangka lain kasus dugaan pencucian uang di Bank CIMB Niaga. Diduga, perkara ini berkaitan dengan kasus pembobolan dana perusahaan asuransi milik BUMN, yakni PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebesar Rp 450 miliar.
Pasca penetapan tersangka KW dalam kasus pencucian uang di Bank Niaga sebesar Rp 50 miliar, poÂlisi mengembangkan penyiÂdiÂkan ke arah keterlibatan pihak lain. Pelacakan dilakukan dengan mengÂkonfirmasi dugaan keterÂlibatan Umar Zen alias A Chung, yang sebelumnya telah berstatus tersangka kasus pembobolan dana Askrindo dan pihak lainnya.
Menurut Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Saud Usman Nasution, dugaan keterÂkaitan tersangka KW dengan terÂsangka kasus Askrindo terÂidenÂtifikasi berkat pengakuan A Chung. Soalnya, dalam peÂmerikÂsaan, A Chung menyebut pernah meÂngajukan kredit Rp 500 miliar pada Bank CIMB Niaga.
Pengajuan kredit tersebut disampaikan pemilik PT Tranka Kabel itu lewat koleganya, KW. Selama ini, menurut Saud, KW dikenal piawai mengurus pengaÂjuan kredit. Untuk kelancaran peÂngurusan kredit tersebut, KW mengÂajukan syarat berupa imÂbalan sebesar Rp 50 miliar. PemÂbayaran imbalan itu dibagi menÂjadi dua. Pertama, uang senilai Rp 8 miliar dibayar secara tunai. SiÂsanya, Rp 42 miliar harus dikirim lewat rekening giro.
Janji KW membantu melancarÂkan proses kredit di Bank CIMB Niaga, membuat A Chung keÂmuÂdian mengirim Rp 8 miliar tunai. Oleh KW, uang yang disebut akan dipakai untuk melancarkan proses pencairan kredit di Bank Niaga itu dipecah ke beberapa rekeningnya di sejumlah bank. “Polisi sudah meminta Bank IndoÂnesia untuk memblokir rekeÂning tersangka KW,†ujar bekas Kepala DetaseÂmen Khusus 88 Polri ini.
Disinggung mengenai uang Rp 42 miliar yang rencananya dikirim lewat rekening giro, Saud menyatakan, polisi tidak meneÂmuÂkan bukti-bukti tranfer rekeÂning giro. Dengan kata lain, A Chung diduga belum sempat meÂlaksanakan transaksi via rekening giro tersebut.
Penyidik Tipikor Polda Metro Jaya yang enggan disebutkan naÂmanya menginformasikan, A Chung mengajukan kredit ke Bank CIMB Niaga untuk meÂlunasi utang di Bank Panin. UpaÂyanya berantakan akibat Bank CIMB Niaga menolak pengajuan kreÂdit tersebut.
Pengajuan kredit ditolak kareÂna Bank CIMB Niaga mendapat keterangan dari Bank Panin bahÂwa A Chung memiliki kredit maÂcet. Lantaran itu, A Chung meÂminÂta KW membantu melanÂcarÂkan proses kredit di Bank CIMB Niaga. Namun yang terjadi, lanjut penyidik itu, KW memanfaatkan penolakan Bank CIMB Niaga untuk mendapatkan keuntungan dari A Chung.
Atas perbuatanya, KW dikenaÂkan Pasal 3 Undang Undang NoÂmor 8 Tahun 2010 tentang PenÂcegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378, 372, 368 KUHP deÂngan ancaman hukuman makÂsimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya masih memberkas perkara A Chung. A Chung ditahan karena disangka terlibat perkara pembobolan dana AsÂkrinÂdo. Dia disangka mengÂguÂnakan dana Askrindo sebesar Rp 400 miliar. Pencairan dana Askrindo diperoleh berkat adaÂnya surat pengajuan kredit atau letter of credit sebuah bank.
Sebagaimana diketahui, kisruh pengelolaan dana investasi ini terbongkar ketika PT Askrindo dilaporkan melakukan penemÂpatan investasi dalam bentuk ReÂpurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi dan reksadana yang diduga tidak sesuai aturan.
Untuk menuntaskan kasus ini, kepolisian memeriksa saksi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BapeÂpam LK) serta pihak bank. Polisi juga telah menetapkan tujuh terÂsangka perkara Askrindo. Berkas dua tersangka kasus ini sudah diÂnyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Lebih jauh, sumber itu menamÂbahkan, kepolisian masih mengÂidentifikasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar KW dalam perkara Bank CIMB Niaga. “A Chung punya beberapa kenalan yang diduga sebagai broker perbankan. Kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pengajuan kredit Bank Niaga masih ditelusuri,†ujarnya.
Selain itu, untuk keperluan mengklarifikasi keterangan terÂsangka KW, kepolisian mengÂagendakan konfrontir keterangan KW dengan A Chung.
REKA ULANG
Ditangani Sejak 5 Agustus 2011, Ditangkap 10 Januari 2012
Tersangka kasus pencucian uang di Bank CIMB Niaga berÂiniÂsial KW ditangkap polisi pada 10 Januari 2012 di salah satu mal di Jakarta Selatan. “Kami meÂnangÂkap tersangka kasus penÂcuÂcian uang dalam perkara restrukÂtuÂrisasi kredit bank,†kata Kepala DiÂvisi Humas (Kadivhumas) PolÂri Irjen Saud Usman Nasution paÂda Jumat (13/1).
Kasus tersebut ditangani sejak 5 Agustus 2011. Perkara ini terÂungkap atas keterangan korban kaÂsus Bank CIMB Niaga yang juga merupakan tersangka kasus PT Askrindo, Umar Zen alias A Chung. Tersangka KW diduga meÂlakukan penggelapan, peniÂpuan dan pemerasan.
Setelah diusut, tersangka diduga membujuk korban untuk melakÂsaÂnakan restrukturisasi kredit perusahaannya di Bank CIMB Niaga dengan imbalan Rp 50 miliar.
Sebagaimana diketahui, dalam penanganan kasus pembobolan Askrindo, Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DirekÂtorat Reserse Kriminal Khusus PolÂda Metro Jaya telah meneÂtapÂkan tujuh tersangka. “Total terÂsangka tujuh, terdiri dari dua orang pihak PT Askrindo, empat orang dari pihak manajer invesÂtasi dan satu orang penerima aliÂran dana,†kata Direktur ResÂkrimsus Polda Metro Jaya KomÂbes Sufyan Syarief pada Senin, 12 Desember 2011.
Lima tersangka yang ditahan terakhir adalah empat manajer investasi (MI), yakni Markus Suryawan dan Beni Andreas (PT JS), Ervan Fajar Mandala dari PT RAM dan T Helmi Azwari dari PT HAM serta Umar Zen dari PT Tranka Kabel selaku penerima aliran dana. Mereka ditahan sejak 9 Desember 2011.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), junto UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, polisi menetapÂkan dua tersangka dari PT AskrinÂdo, yakni Zulfan Lubis dan Rene Setiawan. Keduanya ditahan seÂjak 19 Agustus 2011. Dua terÂsangÂka itu ditengarai bekerjaÂsama dengan sejumlah manajer inÂvestasi untuk menyalurkan dana Askrindo ke perusahaan-perusahaan investasi tersebut.
Berdasarkan laporan polisi 6 Juni 2011, Nomor 491, pihak Askrindo itu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang seperti pada Pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan jalan memÂbuat rekayasa keuangan dan bekerjasama dengan MI.
Selain telah memeriksa 37 saksi, polisi telah memblokir 24 rekening dalam kasus itu. Para tersangka diduga melakukan rekayasa keuangan melalui kerjasama dengan empat manaÂjer investasi, sehingga penyaÂluran dana Rp 439 miliar ke 10 peruÂsahaan investasi bisa berÂlangÂsung pada kurun 2004 samÂpai 2009.
Perkara Perbankan Biasanya Libatkan Orang Dalam
Togar M Sianipar, Purnawirawan Polri
Ketua Bidang Pengkajian Persatuan Purnawirawan Polri Komjen (Purn) Togar M SianiÂpar mengingatkan, kasus-kasus perbankan seringkali meliÂbatÂkan orang dalam bank. Dengan beÂgitu, dia berharap, pengaÂwasan internal bank ditingÂkatÂkan untuk meminimaÂlisir keÂmungkinan kerugian nasabah.
Togar juga menyarankan agar proses seleksi karyawan bank sejak awal diperketat. “KeÂjahatan perbankan ini, seÂcara global bisa merusak perÂekoÂnomian bangsa. KetidakÂpercaÂyaan nasabah kepada bank bisa berdampak buruk pada pemÂbangunan nasional, “ ingatnya.
Untuk itu, tandas dia, keÂamaÂnan aset nasabah di bank harus menjadi prioritas lembaga perbankan. Jangan sampai, kepercayaan nasabah ambruk akibat kasus-kasus yang meÂnimÂpa perbankan saat ini. SeÂlain peningkatan pengawasan internal bank, pengawasan Bank Indonesia (BI) pun henÂdaknya diintensifkan. Soalnya, dalam kondisi apapun, BI punya otoritas penuh menilai bank layak operasi atau tidak.
Togar juga mengingatkan, menyingkap kasus perbankan memerlukan ketelitian ekstra. Kemampuan penyidik mesti tinggi agar berhasil menunÂtasÂkan kasus-kasus seperti ini. SoalÂnya, kejahatan perbankan seÂnantiasa melibatkan pelaku-peÂlaku yang intelek. Dengan beÂgitu, kejahatan perbankan selalu menggunakan metode atau modus yang canggih. “SeringÂkali memanfaatkan teknologi informatika atau cyber,†ujar bekas Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (Kalakhar BNN) ini.
Togar berharap penyidik kepolisian mampu mengungkap perkara perbankan. Soalnya, pelatihan-pelatihan menangani kasus perbankan belakangan diÂintensifkan kepolisian bersama lembaga-lembaga terkait lainÂnya.
Kerja Sama Para Pelaku Terjalin Dengan Rapi
Marthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Marthin Hutabarat mengÂingatÂkan, kejahatan perbankan dapat menimbulkan dampak yang sistemik.
Martin menambahkan, selain dirancang atau digarap pelaku inÂtelektual, kasus perbankan biasanya melibatkan orang daÂlam bank. “Kerjasama orang luar dengan orang dalam bank, biasanya terjalin dengan rapi,†kata politisi Partai Gerindra ini.
Dia mengkategorikan, kasus-kasus kejahatan perbankan termasuk perkara extra ordinary crime. Artinya, tidak bisa diklaÂsifikasikan sebagai tindak piÂdana biasa. Lantaran itu, peÂnanganan kasus kejahatan ini mesÂti dilakukan dengan teknik terÂtentu, sehingga kadang butuh wakÂtu panjang. Soalnya, perlu keÂcermatan dan ketelitian ekstra.
Selain melibatkan kepolisian, dibutuhkan koordinasi antar lembaga seperti Bank Indonesia (BI) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi KeÂuaÂngan (PPATK) dalam mengÂungkap perkara tersebut. “Perlu koordinasi intensif antar lemÂbaga-lembaga yang ada,†tuturnya.
Hal itu dilatari adanya prinsip kerahasiaan rekening nasabah bank. Jadi, menurutnya, hanya rekening seseorang yang diduga melanggar ketentuan hukum saja yang bisa dibuka. Prinsip kerahasiaan bank ini, seringkali menghambat penyidikan.
Jika belakangan diketahui banyak rekening bermasalah, hal tersebut menunjukkan bahÂwa penanganan masalah kejaÂhatan perbankan mengalami kemajuan. Dengan kata lain, samÂbungnya, koordinasi peneÂgak hukum dengan bank sentral dan lembaga terkait lainnya, meÂnunjukkan kemajuan signiÂfikan. “Budaya ini hendaknya dijaga. Dengan begitu, kesulitan mengungkap suatu kejahatan perbankan, bisa diantisipasi dengan cepat,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59