ilustrasi, pelantikan jaksa
ilustrasi, pelantikan jaksa
RMOL. Sepanjang tahun 2011, bagian pengawasan Kejaksaan Agung baru bisa menindaklanjuti 196 laporan tentang jaksa dan staf tata usaha kejaksaan yang bermasalah. Padahal, laporan yang masuk mencapai 1.506 berkas.
Bahkan, Kejaksaan Agung maÂsih memiliki tunggakan lapoÂran yang belum terselesaikan pada 2010, yaitu sebanyak 910 berÂkas. Jadi, total laporan yang mesti ditindaklanjuti pada 2011 sebanyak 2.416 berkas. SeÂhingÂga, masih ada 2.220 laporan yang belum diproses.
“Untuk 2011, hingga Oktober, kami mendapat 1.506 laporan. Yang sudah diproses sebanyak 196 laporan. Kemudian, masih ada 910 laporan yang merupakan sisa Desember 2010,†ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (JamÂwas) Marwan Effendy kepada Rakyat Merdeka.
Kejaksaan Agung mengklasifiÂkaÂsikan pelanggaran dalam emÂpat jenis, yaitu perbuatan inÂdiÂsipÂliner, penyalahgunaan weÂweÂnang, urusan perdata dan perÂbuatan tercela lainnya.
Para jaksa dan staf tata usaha (TU) kejaksaan yang terbukti meÂlakukan pelanggaran itu, menÂdaÂpatkan sanksi atau hukuman seÂsuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya.
Jenis sanksi yang diberikan, dibagi tiga kaÂteÂgori, yaitu huÂkuman tingkat riÂngan, hukuman tingkat sedang dan hukuman tingkat berat.
Marwan menjelaskan, untuk jeÂnis perbuatan indisipliner yang diÂlakukan jaksa dan staf TU hingga Oktober 2011 sebanyak 26 kasus. Kemudian, pelanggaran atas penyalahgunaan wewenang seÂbanyak 149 laporan. PelanÂgÂgaÂran berupa perbuatan tercela lainÂnya sebanyak 21 kasus, yang terÂdiri dari 8 staf TU dan 13 jaksa. “UnÂtuk pelanggaran urusan perÂdata, tidak ada,†ujar dia.
Lebih lanjut, Marwan meÂnÂjeÂlasÂkan mengenai jenis hukuman yang diberikan terhadap pelaku 196 kasus tersebut. Pelaku tinÂdakan indisipliner diberikan huÂkuman ringan, yakni sebanyak 26 orang. “Diberikan sanksi karena masalah indisipliner seperti terlambat, absensi atau kehadiran dan lain-lain,†kata bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) ini.
Untuk jenis pelanggaran peÂnyaÂlahgunaan wewenang, ada 149 kasus, yang terdiri dari 27 staf TU dan 122 jaksa. KeÂmuÂdiÂan, yang berhasil ditindak adalah 13 staf TU dan 66 jaksa, dengan jeÂnis sanksi yang dikategorikan tingkat hukuman sedang.
Nah, untuk jenis pelanggaran dengan hukuman berat, KejakÂsaÂan Agung baru bisa menghukum pelaku 91 kasus, dengan rincian: pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri seÂbagai PNS sebanyak 14 orang (12 staf TU dan 2 jaksa), pemÂberÂhenÂtian dengan tidak hormat sebagai PNS sebanyak 16 orang (12 staf TU dan 4 jaksa), penurunan pangÂkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun sebanyak 23 orang (9 TU dan 14 jaksa), pembebasan jaÂbatan fungsional jaksa sebanyak 9 orang, pembebasan dari jabatan struktural sebanyak 25 orang (4 TU dan 21 jaksa), pemberhentian sementara sebagai PNS sebanyak 4 orang (2 TU dan 2 jaksa).
Bila diperhatikan, data itu meÂnunÂjukÂkan ada 6 jaksa yang diÂberÂÂhenÂtikan alias dipecat. “PenÂjatuhan hukuman per Oktober 2011 adalah 54 staf TU dan 142 jaksa,†kata Marwan.
Marwan memang tidak meÂnyebutkan nama para jaksa yang telah diberikan sanksi ringan, seÂdang hingga berat itu. Yang pasti, daftar nama jaksa bermasalah tambah panjang pada 2011. SeÂperÂtinya, mereka tidak belajar dari penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK pada 2008 terkait perkara BLBI.
Yang terbaru adalah penangÂkaÂpan jaksa Kejaksaan Negeri CiÂbiÂnong Sistoyo. Sistoyo ditangÂkap petugas KPK bersama dua pengusaha, Edward M Bunjamin dan Anton Bambang pada Senin (21/11/2011) petang di halaman Kejari Cibinong.
Suap ini terkait kasus pemalÂsuan surat pemÂbaÂnguÂnan kios dan hanggar Pasar FesÂtival Cisarua, Kabupaten BoÂgor, yang ditangani Sistoyo. DaÂlam perkara ini, EdÂward menjadi terdakwa.
Masih pada tahun 2011, intel KeÂjaksaan Negeri TangeÂrang Dwi Seno Widjanarko juga diÂtangkap KPK karena diÂduga meÂmeras pejabat BRI CaÂbang JuanÂda, Ciputat, TaÂngerang Selatan.
Pada tahun ini pula, Cirus SiÂnaga, jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan divonis terbukti berÂsalah dalam perkara pemalsuan dan pembocoran rencana tuntutan (rentut) terhadap bekas PNS Ditjen Pajak itu.
REKA ULANG
Duh, Ada Yang Dilaporkan Hamili Tahanan
Wajah Kejaksaan Agung tidak hanya dicoreng para jaksa yang terlibat perkara korupsi, tapi juga dipermalukan jaksa yang diduga melakukan tindakan asusila. Nah, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy ingin segera memecat jaksa yang diduga berÂbuat mesum itu.
Di Surabaya, Jawa Timur, ada laporan dari wanita berinisial M, bahwa jaksa HS telah mengÂhaÂmilinya. Wanita itu ditahan di RuÂmah Tahanan (Rutan) MaÂdaeng, karena disangka terlibat kaÂsus peÂnipuan dan pengÂgeÂlapan. “RuÂpaÂnya jaksa ini sering datang ke Rutan. Dia mengÂhaÂmiÂlinya,†ujar Marwan.
Marwan mengaku telah memeÂrinÂtahkan jajarannya untuk meÂnelisik perkara mesum tersebut.
“Kami masih telusuri buktinya. Jaksa itu menolak disebut mengÂhamili. Kami masih memerlukan saksi-saksi lain. Jika terbukti menghamili tahanan itu, dia harus dicopot,†tegasnya.
Di Solo, lanjut Marwan, jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan menelusuri laporan mengenai jakÂsa yang suka meminta jatah proyek-proyek pemerintah. “Di sana ada jaksa yang minta jatah dan ikut-ikut tender,†katanya.
Di Sumatera, kata Marwan, ada jaksa yang kerap memanggil kontraktor, pimpinan proyek dan para pejabat pembuat komitmen untuk meminta uang. “Semua itu kami proses dan akan ditindak,†janjinya.
Jaksa Agung Muda PeÂngaÂwaÂsan juga memroses penÂcoÂpoÂÂtan dua kepala kejaksaan tingÂgi (kajati). Kemudian, memÂproses pencopotan tiga jakÂsa dari jabaÂtannya, yakni dua kepala seksi dan satu keÂpala cabang kejari. Tiga jaksa tersebut bertugas di KeÂjaksaan Negeri Maluku Utara.
Dua kepala seksi itu diproses karena melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka seÂbuah perkara. Sedangkan kepala cabang kejari melakukan pelangÂgaran berupa penggelapan dana operasional kantor.
Daftar jaksa bermasalah itu tentu bertambah panjang jika diÂgaÂbung dengan para personel Korps Adhyaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Marwan mengaku mengapresiasi KPK yang telah menangkap jaksa seperti Urip Tri Gunawan, Dwi Seno Widjanarko dan Sistoyo. Penangkapan tersebut, menuÂrutÂnya, turut membantu kinerja keÂjaksaan. “Kami mengapresiasi KPK, karena membantu tugas pengawasan,†ujarnya.
Sekadar mengingatkan, Urip diÂtangkap pada Februari 2008. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani. Duit sebesar itu diduga berkaitan dengan kasus BLBI yang ditangani Urip.
Urip yang sempat melawan saat ditangkap, akhirnya divonis terbukti menerima suap oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor JaÂkarta. Dia harus mendekam di penjara selama 15 tahun. SeÂmenÂtara sang penyuap, dihukum lima tahun bui.
Tahun ini, giliran jaksa Sistoyo yang ditangkap petugas KPK bersama dua pengusaha, Edward Bunjamin dan Anton Bambang. Anton yang merupakan rekan bisÂnis Edward mengakui, dia yang memberikan Rp 100 juta kepada Sistoyo dan menaruhnya di dalam mobil jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong itu.
Dugaan suap ini, terkait kasus penipuan dan pemalsuan surat pembaÂngunan kios dan hanggar Pasar Festival Cisarua, KaÂbuÂpaten BoÂgor, Jawa Barat, yang diÂtangani Sistoyo. Dalam kasus ini, Edward menjadi terdakwa.
Ujung Pengawasan Mesti Jelas
Veri Junaidi, Peneliti KRHN
Peneliti LSM Konsorsium ReÂformasi Hukum Nasional (KRHN) Veri Junaidi mengiÂngatÂkan, evaluasi yang dilÂaÂkuÂkan lembaga penegak hukum seÂperti Kejaksaan Agung jaÂngan hanya dijadikan sebagai buku penutup tahun.
Makanya, dia mendesak agar semua evaluasi dijadikan acuan dalam mengambil kebijakan ke depan. Nah, data laporan jaksa nakal tahun 2011 itu, saran Veri, semestinya benar-benar menÂjadi evaluasi, kemudian menÂjadi dasar pengambilan keÂbiÂjakan Kejaksaan Agung pada 2012. “Mengapa banyak perÂsoÂnelnya yang bermasalah, tentu harus diantisipasi agar tidak terjadi lagi pada tahun beriÂkutÂnya,†ujar dia, kemarin.
Veri pun mengingatkan, lapoÂran dan penindakan interÂnal kejaksaan mesti jelas ujungÂnya, alias tidak boleh berlalu begitu saja. “Sekecil apapun peÂlangÂgaÂran yang terjadi, harus diÂaÂÂmbil tindakan,†ujar pria yang juga peneliti LSM PerÂkumÂpulan unÂtuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.
Bagaimana pun, lanjut Veri, jika ada jaksa yang bermasalah, tidak boleh didiamkan. PemÂberian sanksi yang tegas dan evaÂluasi sangat penting untuk perbaikan kinerja kejaksaan pada tahun berikutnya. “Kita berharap, ke depannya bisa beÂres. Karena itu, proses pemÂbiÂnaan juga mesti dilakukan deÂngan benar,†kata dia.
Selain melontarkan sarannya untuk Kejagung, Veri juga meÂlontarkan pendapat mengenai kinerja KPK agar lebih baik pada tahun 2012. Nah, supaya kiÂnerja KPK bisa lebih bagus, untuk pemberantasan korupsi tidak hanya integritas pribadi yang diperlukan, tetapi mekaÂnisÂme di Komisi tersebut.
“Misalnya ada penyidik dan penuntut yang bermasalah dan dikembalikan ke instansinya masing-masing, itu pun mesti dievaluasi. Itu penting agar ke depannya semakin bagus,†saran dia.
Kasus-kasus lama yang belum tuntas di KPK, lanjut Veri, juga tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Masyarakat berhak untuk mempertanyakan penuntasannya. “Beberapa kasus yang sempat terbuka, tapi belum jelas perkembangannya, itu pun harus disampaikan keÂpada masyarakat, sudah sejauh mana penanganannya.â€
Tidak Boleh Kecolongan Lagi
Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menilai, kinerja keÂjaksaan memang belum makÂsimal jika dilihat dari kasus-kaÂsus jaksa bermasalah.
Memang, kata Nasir, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Basrief Arief dan jajarannya sudah meÂnyamÂpaiÂkan, sejumlah personel mereka telah dihukum atau diberi sanÂksi internal. Sanksi itu dari muÂlai ringan hingga berat, seperti pemberhentian atau pemecatan.
Kendati begitu, menurut dia, kinerja kejaksaan belum meÂmuasÂkan harapan publik. Mungkin, kata Nasir, masalah ini terkait pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di kejakÂsaan yang belum maksimal.
Satu hal yang menjadi soroÂtan utama bagi lembaga peneÂgak hukum seperti Kejaksaan Agung, lanjut Nasir, adalah agenÂda reformasi birokrasi. SamÂpai saat ini, nilainya, reformasi di bidang hukum masih keteteran. “Bahkan, di kejaksaan, reforÂmasi birokrasi itu belum berÂjalan dengan benar,†tandasnya.
Lantaran itu, Nasir mengiÂngatÂkan agar kejaksaan mengÂopÂtimalkan semua perangÂkatÂnya untuk melakukan reformasi hukum, termasuk memÂberÂsihÂkan para personelnya yang berÂmÂasalah. Menurutnya, yang harus dioptimalkan itu adalah fungsi pembinaan, dan semua Jaksa Agung Muda harus diÂmakÂsimalkan kinerjanya. “TiÂdak boleh lagi kecolongan seÂperti sekarang ini,†tandasnya.
Untuk kepentingan reformasi birokrasi itu pula, kata Nasir, DPR memanggil Menteri PemÂberdayaan Aparatur Negara, MenÂteri Keuangan, MenkoÂpolÂhuÂkam, Menteri Hukum dan HAM. Para menteri itu dipangÂgil untuk menjelaskan, sejauh mana reformasi hukum yang suÂdah dijalankan mereka.
“Kami juga akan memanggil pemerintah, untuk mengetahui sejauh mana reformasi di sektor huÂkum sudah berjalan. Sebab, selama ini reformasi sektor huÂkum belum maksimal. Awal taÂhun akan kami adakan rapat deÂngan pemerintah,†ucap anggota DPR dari PKS ini. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59