Berita

Mungkinkah Menangkap Boediono?

RABU, 30 NOVEMBER 2011 | 09:44 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Nama mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono kembali memasuki gelanggang Centurygate. Dua hari lalu, dalam sebuah diskusi di PP Muhammadiyah, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, upaya membongkar megaskandal danatalangan senilai Rp 6,7 triliun ini hanya dapat dituntaskan bila semua pihak, khususnya DPR, memiliki niat baik dan mau menggunakan hak menyatakan pendapat.

Dengan hak itu, Boediono yang kini adalah wakil presiden dapat dimakzulkan.

Din juga menyebut danatalangan untuk Bank Century yang dikucurkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tahun 2008 adalah kejahatan kemanusiaan atau crime against humanity dan karenanya sebuah dosa besar.

Adapun Misbakhun yang sempat mendekam di penjara karena ternyata memiliki L/C bodong di Bank Century juga menyampaikan pendapat senada.

Dia menantang Bambang Widjajanto, salah seorang calon kuat pimpinan KPK, untuk berani menangkap Boediono.

"Kalau tidak berani menangkap Boediono, selesai," kata Misbakhun yang juga salah seorang penggagas Panitia Khusus untuk kasus ini tahun 2009 lalu.

Untuk mengetahui mengapa, baik Din Syamsuddin maupun Misbakhun, menempatkan sosok Boediono sebagai figur yang paling bertanggung jawab dalam "dosa besar" itu dan karenanya harus ditangkap, ada baiknya kita mundur kembali ke saat-saat sebelum keputusan bailout diambil oleh KSSK yang dipimpin mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Isi dari catatan ini, seperti halnya megaskandal danatalangan Bank Century, adalah bukan barang baru. Ia sudah seringkali diputar ulang untuk mengingatkan publik pada konteks yang melahirkan keputusan pengucuran danatalangan itu.

Boediono telah berkantor sekitar lima bulan, ketika pada 30 Oktober 2008, Bank Century mengajukan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp1 triliun. Permintaan ini diulangi Bank Century pada tanggal 3 November 2008.

Kala itu menurut analisis BI, Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century hanya sebesar positif 2,35 persen. Masih jauh di bawah CAR minimal untuk mendapatkan FPJP yang dinyatakan dalam Peraturan BI 10/26/PBI/2008, yakni sebesar positif 8 persen.

Dalam laporan investigasi Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan bahwa pada tanggal 14 November 2008 BI mengubah persyaratan CAR untuk mendapatkan FPJP menjadi “positif” saja.

Adapun penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa posisi CAR Bank Century pada tanggal 31 Oktober 2008 sudah, tolong dicatat, negatif 3,53 persen. Sehingga seharusnya Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa sebagian jaminan FPJP yang disampaikan Bank Century senilai Rp 467,99 miliar nyata-nyata tidak secure. Namun demikian, Boediono tetap berbaik hati merestui FPJP untuk Bank Century.

Inilah awal “sejarah” megaskandal danatalangan Bank Century.

Berikutnya adalah babak kedua dari megaskandal danatalangan Bank Century. Fragmen ini dimulai beberapa saat sebelum Rapat KSSK yang hanya beranggotakan dua orang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang merangkap, dan Boediono dalam kapasitasnya sebagai Gubernur BI kala itu.

Malam hari, 20 November 2008. Boediono yang kala itu adalah Gubernur Bank Indonesia menandatangani surat bernomor 10/232/GBI/Rahasia tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk. dan Penanganan Tindak Lanjutnya.

Di dalam surat itu, antara lain, disebutkan bahwa salah satu cara untuk mendongkrak rasio kecukupan modal bank Century dari negatif 3,53 persen (per 31 Oktober 2008) menjadi positif 8 persen adalah dengan menyuntikkan dana segar sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 632 miliar. Surat itulah yang kemudian dibahas dalam Rapat Koordinasi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) subuh keesokan harinya, 21 November 2008.

Jadi tidak usah heran kalau Boediono yang paling ngotot dalam “rapat konsultasi” menjelang Rapat KSSK di gedung Djuanda, kompleks Kementerian Keuangan, malam itu.

Jejak sikap ngotot Boediono dapat ditelusuri dari transkrip rekaman pembicaraan dalam rapat konsultasi dan dokumen resmi notulensi rapat konsultasi yang beredar luas di masyarakat pada akhir tahun 2009 lalu. Dokumen-dokumen seperti ini adalah bahan yang digunakan sejarawan untuk mengkaji peristiwa-peristiwa di masa lalu, toh.

Dalam notulensi “rapat konsultasi” setebal lima halaman itu disebutkan bahwa rapat yang dipimpin Sri Mulyani dibuka sebelas menit lewat tengah malam tanggal 21 November 2008. Juga disebutkan bahwa rapat digelar khusus untuk membahas usul BI agar Bank Century yang oleh BI diberi status “Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik” dinaikkan statusnya menjadi “Bank Gagal yang Berdampak Sistemik”.

Setelah dibuka, Boediono mendapatkan kesempatan pertama untuk mempresentasikan permasalahan yang sedang dihadapi Bank Century.

Menurut Boediono, selain harus dinaikkan statusnya menjadi “Bank Gagal yang Berdampak Sistemik”, Bank Century juga perlu dibantu dengan dana segar sebesar Rp 632 miliar untuk mendongkrak rasio kecukupan modal menjadi positif 8 persen.

Menyikapi presentasi Boediono, Sri Mulyani mengatakan bahwa reputasi Bank Century selama ini, sejak berdiri Desember 2004 dari merger Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko, memang sudah tidak bagus. Lalu Sri Mulyani meminta agar peserta rapat yang lain memberikan komentar atas saran Boediono.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) juga menolak penilaian BI. Menurut BKF, “analisa risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik. Menurut BKF, analisa BI lebih bersifat analisa dampak psikologis.”

Sikap Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) pun hampir serupa. Dengan mempertimbangkan ukuran Bank Century yang tidak besar, secara finansial Bank Century tidak akan menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank-bank lain. “Sehingga risiko sistemik lebih kepada dampak psikologis.”

Tetapi Boediono bertahan pada pendapatnya. Dan pada akhirnya ia memenangkan pertarungan dalam rapat tertutup KSSK.

Apakah uraian di atas cukup untuk, seperti yang disebutkan Misbakhun, menangkap Boediono?

Wallahualam. [guh]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya