ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Untuk membiayai kegiatan protokoler kepresidenan selama satu tahun mendatang, negara mesti mengalokasikan anggaran sebesar Rp 251,01 miliar.
Hal itu terungkap dalam RenÂcaÂna Kerja dan Anggaran KeÂmenÂterian/Lembaga (RKA/AL) 2012 yang diperoleh Rakyat MerÂdeka, kemarin.
Rinciannya, Rp 180,3 miliar untuk dukungan keÂprotokolan selama 12 bulan untuk Presiden yang ada di Sekretariat PreÂsiden dan Rp 70,9 miliar diperuntukkan penyelenggaraan duÂkungan keprotokolan wakil presiden yang ada di sekretariat wapres.
Anggaran keprotokolan ini juga disediakan di tiap istana, yakÂni Istana Bogor Rp 556 juta , IsÂtana Kepresidenan Yogyakarta Rp 461,9 juta, dan Istana KeÂpreÂsidenan Tampak Siring, Bali Rp 1,1 miliar. Anggaran keproÂtoÂkÂolan ini di luar dukungan keÂhuÂmaÂsÂan dan anggaran persiÂdangÂan.
Protokol, meÂnurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 adalah serangkaian aturan dalam keÂÂÂnegaraan atau acara resmi yangmeliputi aturan mengenai: - tata tempat-tata upaÂcara-tata pengÂhormatan kepada seÂseorang sesuai dengan jabatan atau keÂduÂdukannya dalam neÂgara, pemeÂrinÂtahan atau maÂsyarakat.
Peraturan PreÂsiden Nomor 80 Tahun 2010 TenÂtang Perubahan Peraturan PreÂsiden Nomor 58 Tahun 2010 TenÂtang KemenÂterian Sekretariat Negara, Pasal 6 menyebut, SekÂretariat Presiden mempunyai tugas meÂnyeÂlengÂgarakan pemberian dukungan tekÂnis dan administrasi keÂruÂmahÂtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden.
Pasal 13 menyebut (1) Deputi KeÂÂpala Sekretariat Presiden BiÂdang Protokol, Pers, dan Media berÂada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Presiden. (2) Deputi Kepala SekÂretariat Presiden Bidang ProÂtokol, Pers, dan Media dipimÂpin Deputi.
Sedangkan protokoler wapres sesuai pasal 40 menyebut, dalam melaksanakan tugas sebaÂgaiÂmana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi menyeÂlengÂgarakan fungsi: (a) pengurusan dan pelaÂyanan keprotokolan dan persiÂdangÂan serta keruÂmahÂtangÂgaan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, baik di Istana Wakil Presiden atau di kediaman resmi Wakil Presiden, maupun di tempat lain.
Menariknya, protokoler PreÂsiden/Wapres juga melakukan kegiatan dokumentasi. SebaÂgaiÂmana termaktub dalam pasal 7 (e) pengkoordinasian kegiatan pers, dan media, dan pelayanan inforÂmasi serta dokumentasi keÂgiatan kepresidenan dan acara lainnya di lingkungan Sekretariat PreÂsiden.
Padahal, dalam angÂgaran Deputi Persidangan KaÂbinet juga telah dianggarkan Rp 556 juta untuk dokumen (risalah dan transkrip) hasil pelaksanaan sidang kabinet, rapat atau perÂtemuan yang dipimpin presiden dan/atau wakil presiden.
Pada RKA/KL 2012, AngÂgaran keprotokolan presiden/istri dan wapres/istri ini masih lebih tingÂgi dari belanja barang proÂgram penanggulangan keÂmisÂkinan di Ditjen Pemberdayaan SoÂsial dan Penanggulangan KeÂmisÂkinan Kementerian Sosial yang hanya Rp 244,9 miliar.
Kepala Bagian Humas KeÂmenÂÂterian Sekretariat Negara, MasÂÂrokhan menyatakan, angÂgarÂan proÂtoÂkoler presiden dan waÂpres ada di Deputi Kepala SekÂreÂtariat PreÂsiden Bidang Protokol, Pers, dan Media. “Yang menyeÂlengÂÂgarÂaÂkan keÂprotokolan itu di biro proÂtoÂÂkol,†katanya kepada Rakyat MerÂÂdeka, di Jakarta, keÂmarin.
Masrokhan menjelaskan, angÂgaran itu digunakan untuk berÂbaÂgai kegiatan. Misalnya, acaÂra keÂneÂgaraan, penerimaan tamu neÂgara, kegiatan keprotokolan, duÂkungan perjalanan dinas dalam dan luar negeri, perjalanan dinas presiden dan rombongan.
“Presiden dan rombongan itu kan satu hotel. Tapi kami sudah meÂlakukan semacam pengÂheÂmatÂan, jadi rombongan yang ikut itu biaya hariannya cuma 50 perÂsen dari standar keuangan, seÂdangkan perjalanan dalam negeri hanya 75 perÂsen,†jelasnya.
Politik Anggaran Sulit Dipantau
Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranowo mengatakan, untuk mengukur kewajaran anggaran protokoler presiden dan wapres yang mencapai Rp 250,01 miliar perlu diukur dengan indeks penggunaan, frekuensi dan kuantitas keÂgiatÂan dalam satu tahun anggaran.
“Itu harus dilihat indeksnya, frekuensi kegiatan dan kuanÂtitasnya. Analisisnya seperti itu, baru bisa dinilai besar atau keÂcil,†katanya,kemarin.
Meski begitu, politisi PDIP ini tidak ada menampik ada masalah manajerial dalam peÂmerintahan. Sehingga, ada proÂgram-program yang sebetulnya tidak digunakan Presiden naÂmun muncul dalam rincian kegiatan.
“Pernah ada kasus baju untuk presiden, tapi begitu kita pangÂgil Menteri Sekretaris NeÂgara Sudi Silalahi, dia menÂjelaskan PreÂsiden tidak pernah membeli baju dari anggaran negara, jadi ini masalah maÂnaÂjerial,†beberÂnya.
Menurutnya, masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi penggunaan keuangan negara dan memberikan penilaian apaÂkah anggaran itu layak atau tiÂdak dari ragam kegiatan yang diÂÂlakukan dalam satu tahun menÂÂdatang.
Koordinator Advokasi dan InvesÂtigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk TransÂparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menilai banyak angÂgaran yang tidak masuk akal dalam APBN 2012. NaÂmun, karena sulitnya akses maÂsyaÂrakat terhadap politik pengÂangÂgaran, maka besaran-beÂsaran untuk pos anggaran itu disepakati antaran pemerintah dan DPR.
“Termasuk juga anggaran Rp250 miliar untuk protokoler. Kita sulit sekali untuk menÂdaÂpatkan penganggaran yang benÂar-benar valid. Ini memang jadi kesepakatan rahasia antara peÂmerintah dan DPR. Jadi kita haÂnya bisa mendengar bocorÂannya saja,†kata Uchok, kemarin.
Uchok menilai, anggaran proÂtokoler presiden itu terÂlamÂpau besar, namun dampak yang dirasakan rakyat sangat minim. “Ini sudah keterlaluan, karena pejabat publik hanya memÂperÂjuangkan anggaran untuk keÂpenÂtingan kelompok,†tegasnya.
Sebelumnya, Presiden perÂnah menjabarkan bahwa proÂtokol harus diperhatikan dalam peÂnyelenggaraan kegiatan keÂnegaraan, kegiatan pemeÂrinÂtahan, kegiatan diplomasi dan yang bersifat hubungan antarÂbangsa, termasuk kegiatan proÂtokoler yang merujuk pada tata upacara militer.
Dalam penyusunan RUU ProÂtokol yang baik, SBY mengÂingatkan, rujukan yang digunakan. Diantaranya, perÂtama adalah budaya bangsa. KeÂdua, tata cara atau protokol yang berlaku pada masyarakat inÂternasional, yang di negara manapun juga begitu. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06
Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47